H-1 Pencoblosan, KPU Lebak Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

Kabar6-Satu hari menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memusnahkan ratusan surat suara rusak.

Pemusnahan surat suara disaksikan Bawaslu, pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan di sekitar Alun-alun Rangkasbitung, Selasa (13/2/2024).

“Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak dan lebih. Jadi surat suara rusak seperti warnanya tidak jelas sehingga masuk dalam kategori tidak bisa kita gunakan,” kata Ketua KPU Lebak Dewi Hartini kepada wartawan.

**Baca Juga: Dari Riset Mahasiswa, Limbah Kulit Salak Pondoh Bisa Obati Kanker Lidah

Ada 644 lembar surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Ratusan lembar itu terdiri dari surat suara calon presiden dan wakil presiden 2 lembar, surat suara calon anggota DPR RI 129 lembar, surat suara calon anggota DPD 458 lembar, surat suara calon anggota DPRD provinsi 40 lembar.

Kemudian surat suara calon anggota DPRD kabupaten Dapil I 3 lembar, Dapil II 2 lembar, Dapil III 4 lembar, Dapil IV 1 lembar, Dapil 5 3 lembar, dan Dapil 6 1 lembar.

“Sebanyak 458 lembar surat suara calon anggota DPD yang sudah terkonfirmasi ke Bawaslu bahwa ini adalah surat suara lebih yang kita musnahkan juga,” terang Dewi.

Terkait dengan kesiapan pungut hitung suara besok, Dewi menyebut, logistik sudah terdistribusi ke hampir seluruh TPS.

“Dari 3.995 TPS, sudah 85 persen didistribusikan. Semoga nanti malam sudah semua terdistribusi,” harapnya.(Nda)




KPU Kota Tangerang Musnahkan 1.848 Surat Suara Rusak

kabar6.com

Kabar6-KPU dan Panwaslu Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.848 surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018 yang tidak layak pakai atau rusak.

Ribuan kertas pencoblosan tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan satu persatu ke dalam mesin pencacah kertas di pelataran kantor KPU Kota Tangerang, Jum’at (22/6/2018).

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, penyortiran dan pelipatan surat suara telah dilakukan pada tanggal 1-6 Juni 2018 lalu.

“Kami menyortir 1.056.597 surat suara yang datang, dimana 1.057.567 surat suara untuk keperluan pilkada dan 2,5 persen untuk cadangan apabila nantinya ada Pemilihan ulang,” ujarnya.

Dalam proses penyortiran tersebut, terdapat surat suara yang rusak sehingga tidak lagi dapat dipakai. Untuk itu, dilakukan pemusnahan dengan cara dicacah.

“Setelah melakukan sortir kita dapati 1.848 surat suara yang rusak diantaranya bernoda, bolong, tanpa gambar dan buram, kita inventarisir dan akan kita musnahkan, agar tidak ada surat suara bermasalah 27 Juni nanti,” ujarnya.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim yang turut memastikan penyortiran dan pemusnahan yang dilakukan oleh KPU mengatakan, pemusnahan itu merupakan suatu bentuk transparansi dalam keberlangsungan Pilkada.

“Hari ini kita menghadiri dan memastikan surat suara yang tersotir dan tidak terpakai bisa dimusnahkan, bentuk transparansi bahwa surat suara ini tidak digunakan macam-macam,” ucapnya.

Agus Muslim menambahkan, dirinya pun mengapresiasi terhadap kegiatan pemusnahan itu dan dipastikan Pilkada akan berlangsung sesuai prosedur yang diharapkan.

“Secara kelembagaan ini bentuk yang mesti kita apresiasi bersama agar pilkada betul-betul secara proses prosedur administrasi bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.(ADV)