1

Perumdam TKR Disambangi Perumda Panrannuangku Kabupaten Takalar-Sulsel, Ini Tujuannya!

Kabar6-Sehubungan dengan adanya Kawasan Industri di Kabupaten Takalar, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan studi komparasi ke Perumdan Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang.

Kedatangan mereka untuk mendapatkan referensi terkait kerjasama khususnya kerjasama pada kawasan industri. Pertemuan itu digelar di Aula Tirta Kantor Pusat Perumdam TKR, Kamis (13/6/2024).

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Arianto, menyampaikan bahwa maksud tujuan kedatangan ke Perumdam TKR untuk membahas proses administrasi kerjasama yang mana akan dibangun kawasan industri sehingga dibutuhkan penyediaan air bersih. **Baca Juga: Perumdam TKR Matangkan Kerjasama dengan UI soal Beasiswa Karyawan

“Kami berharap dengan adanya kunjungan kali ini, kami bisa mendapatkan arahan dan bisa mempelajari proses kerjasama yang ada di Perumdam TKR, seperti bentuk kerjasama dengan pihak lain. Mungkin dengan menggunakan Memorandum of Understanding (MoU) atau lainnya” ujar Arianto, dalam keterangan seperti dikutip, Sabtu (15/6/2024).

Ia didampingi oleh rombongan dari Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar yang terdiri dari Amiruddin Kasim, Satuan Pengawas Intern, M. Safri, Kepala Bagian Teknik, Habibi Yahya, Kepala Bagian Pelanana, Asriana,, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Fatmawati Kadir serta Staf Umum PERUMDA Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar.

Pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar yang didampingi oleh Direktur Teknik Perumdam TKR, Yadi Treviyadi serta jajaran struktural perwakilan dari Perumdam TKR.

Sementara, kunjungan tersebut disambut langsung oleh Direktur Utama Perumdam TKR. Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga terus melakukan pengembangan baik dari sisi investasi dan kegiatan yang non kerjasama.

“Kalau dengan sistem kerjasama maka dibutuhkan persetujuan awal yang harus dibuat bersama seperti contohnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau lainnya,” ujar Sofyan.

Selain itu, Dirut perusahaan pelat merah itu mengatakan bahwa dibutuhkan beberapa langkah dan proses yang harus dilakukan. Dirinya menambahkan bahwa ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

“Tak hanya itu, ada juga penalty yang dikenakan jika ternyata tidak memenuhi kewajiban di dalam kontrak,” tandasnya. (Oke)

 




2 Orang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDAM

Kabar6-Status 2 orang saksi telah resmi dinaikan menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Tersangka tersebut yaitu HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status Tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan Tersangka IA dilakukan penahanan berdasarkan Surat  Perintah  Penahanan  Kepala  Kejaksaan  Tinggi  Sulawesi  Selatan. Masing-masing ditahan selama 20  hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Terhadap kedua Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid 19.

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel ,Soetarmi,S.H.,MH., dalam  keterangannya, Rabu (12/4/2023).

“Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” kata Soetarmi.

Sambung Soetarmi, bahwa tersangka HYL dan Tersangka IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.

Kemudian, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

**Baca Juga: Permasalahan Pembangunan IKN Dibahas Bersama JAM-Intelijen

Lebih jauh Soetarmi mengungkap, terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan Asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

“Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai tengan tahun 2019,” pungkas Soetarmi. (Red)