Jaminan Makanan Halal di Indonesia Diklaim Meningkat 700 Persen

Makanan Halal

Kabar6 – Indonesia berhasil masuk tiga besar pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab, pada Desember 2023 lalu. Pada tahun 2022 di posisi keempat, kini menduduki peringkat ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi.

Sedangkan sektor halal food atau produk makanan halal, Indonesia berada di peringkat kedua dunia. Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, di Indonesia sudah ada 5,3 juta produk halal yang tersertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Meningkat hampir 700 persen dari tahun 2019,” kata Yaqut Cholil Qoumas saat membuka gelaran The 3rd Halal-20 atau H20 di ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, dari segi pelayanan, proses layanan sertifikasi halal terus ditingkatkan. Sehingga terselesaikan hanya dalam waktu yang jauh lebih cepat dari proses layanan sebelumnya yang bahkan bisa memakan waktu hingga 352 hari atau 10 bulan.

** Baca Juga: Garuda Indonesia Raih Penilaian Sangat Baik dari BPKP atas ICORPAX 2023

“Ini lompatan yang luar biasa. Inovasi teknologi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produk. Tidak hanya itu, inovasi teknologi juga menjadi hal yang penting dalam mewujudkan penyelenggaraan jaminan produk halal yang berkelanjutan,” ujar Gus Yaqut.

Di lokasi yang sama, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menerangkan bahwa salah satu terobosan penting dalam peningkatan layanan jaminan produk halal adalah dengan melakukan pemanfaatan inovasi teknologi. Upaya tersebut terbukti berdampak pada peningkatan signifikan, baik pada kuantitas dan kualitas jaminan produk halal Indonesia.

“Sejak tahun 2019, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 5 juta 300 ribu produk atau tumbuh 687 persen dibandingkan dengan MUI di akhir tahun 2018 yang diproduksi diperjualbelikan dan/atau didistribusikan ke seluruh Indonesia,” terang Aqil.

Ia mengklaim, dari segi kualitas, kami telah memangkas waktu sertifikasi halal hingga 98 persen, dari 352 hari menjadi hanya 11 hari jalur halal regular dan 8 hari jalur halal self-declare untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Selanjutnya, kami sadar bahwa halal tidak hanya sekadar stampel dan sertifikat saja melainkan juga turut berperan dalam pembangunan yang berkelanjutan. Halal merupakan suatu perwujudan dari produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab,” tambah Aqil. (yud)