1

Pengukuhan Satgas KTR di Tangsel, Ini 7 Spot Dilarang Merokok

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan pengukuhan terhadap puluhan anggota Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) di Balai Kota Tangsel, Selasa 6 April 2021.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menerangkan, tugas dari Satgas KTR ini nantinya melindungi masyarakat dari asap rokok yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tenrang Kawasan Tanpa Rokok.

“(Satgas KTR, red) memastikan spot (tempat, red) tertentu untuk bebas dari asap rokok. Di dalam peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, dijelaskan bahwa tempat umum seperti sekolah, taman, dan tempat-tempat yang bisa diakses secara bebas tidak memperbolehkan adanya kegiatan merokok,” ungkapnya, Selasa (6/4/2021).

Pengukuhan Satgas KTR ini, Benyamin menerangkan, adalah salah satu upaya dalam memberikan kesadaran masyarakat bahwa bahayanya merokok bagi diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, Benyamin mengatakan, Satgas KTR juga harus memberikan kesadaran masyarakat untuk bisa berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Komitmen setiap Satgas KTR harus dijaga. Jangan sampai acara ini menjadi seremonial saja. Nantinya, harus ada evaluasi agar kinerja Satgas KTR bisa terbukti dan mampu menjadi penggerak Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.

Benyamin menjelaskan, rokok merupakan salah satu bahan kimia yang penggunaannya membahayakan seseorang, baik itu orang yang merupakan perokok aktif atau pasif sekalipun, sehingga dibutuhkan kebijakan yang bisa mencegah dari bahaya asap rokok ini. “Di dalamnya itu ada nikotin, kemudian ada tar juga,” tutupnya.

**Baca juga: Ikuti Arahan Pusat, Pemkot Tangsel Bergegas Lakukan Pemetaan Birokrasi

Dalam Perda Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR dijelaskan bahwa ada 7 spot yang dijadikan Kawasan Tanpa Rokok.

Dijelaskan dalam Pasal 2 Pemerintah Daerah menetapkan KTR, meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Tempat Proses Belajar Mengajar;
c. Tempat Anak Bermain;
d. Tempat Ibadah;
e. Angkutan Umum;
f. Tempat Kerja; dan
g. Tempat Umum.(eka)




Untuk Jaga Jarak Sosial di Taman, Singapura Gunakan Anjing Robot

Kabar6-Sebuah cara unik dilakukan Pemerintah Singapura untuk menghindari penyebaran COVID-19. Bukan dengan menerjunkan tim khusus yang memantau setiap warga, melainkan dengan menggunakan seekor anjing robot.

Bagaimana cara kerjanya? Anjing robot itu, melansir latimes, dengan sopan akan meminta para pelari atau pengendara sepeda untuk tetap menjaga jarak fisik yang aman selama berada di taman. Robot dengan mesin empat kaki buatan Boston Dynamics tadi dikendalikan dari jarak jauh, dan pertama kali digunakan di sebuah taman pusat, sebagai bagian dari uji coba untuk menjaga ruang hijau Singapura selama penutupan atau lockdown secara nasional.

“Mari kita menjaga Singapura tetap sehat,” kata anjing robot berwarna kuning dan hitam bernama SPOT itu dalam bahasa Inggris saat berkeliling.

“Untuk keselamatan Anda sendiri dan untuk orang-orang di sekitar Anda, tolong berdiri setidaknya satu meter. Terima kasih,” ujar anjing robot itu.

SPOT juga dilengkapi dengan kamera dan alat analisis untuk memperkirakan jumlah orang di taman. ** Baca juga: Kocak, Seekor Burung Bertelur dalam Sepatu yang Tidak Dipakai Kerja Selama 2 Bulan

Diketahui, Singapura yang berpenduduk 5,7 juta orang ini memiliki lebih dari 21 ribu kasus positif COVID-19, merupakan salah satu angka tertinggi di Asia. Sebagian besar kasus disebabkan oleh infeksi massal di antara pekerja migran yang tinggal di asrama sempit di daerah yang jarang dikunjungi oleh wisatawan.

Dalam aturan memberlakukan lockdown hingga 1 Juni mendatang, penduduk hanya dapat meninggalkan rumah mereka untuk perjalanan penting seperti berbelanja bahan makanan dan harus mengenakan masker setiap berada di tempat umum.

‘Anjing’ yang pintar.(ilj/bbs)




Lima Titik Area Blank Spot di Lebak Segera Terlayani Internet

Kabar6.com

Kabar6-Lima dari 82 titik di Kabupaten Lebak yang merupakan area blank spot alias tidak memiliki sinyal untuk berkomunikasi akan segera terlayani layanan data (internet).

“Ya, hasil koordinasi dengan Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dari 82 titik usulan, tahun ini direalisasi 5 titik,” kata Kepala Dinas Kominfo Lebak, Doddy Irawan, kepada Kabar6.com, Sabtu (19/10/2019).

Lima titik Base Transceiver Station (BTS) khusus untuk layanan data tersebut akan dibangun di Kecamatan Cimarga, Curugbitung, Cijaku, Cigemblong, dan Cibeber.

“Ditarget awal Desember 2019 dapat beroperasi. Tetapi, titik BTS akan di desa mana itu belum bisa dipastikan, karena akan dilakukan survei kembali. Dilihat misalnya bagaimana semangat desa tersebut dalam memanfaatkan teknologi,” papar Doddy.

“Misalnya daerah ini merupakan daerah kasepuhan di mana ada kegiatan seren tahun yang perlu diliput, kan penting juga dalam sektor pariwisata,” ujarnya.

Akan tetapi, usulan-usulan dengan berbagai pertimbangan tersebut akan ditentukan kembali oleh kementerian.**Baca juga: Perbaikan Empat RTLH TMMD di Lebak Capai 75 Persen.

“Kami sampaikan ke mereka, apakah itu nanti diterima atau tidak mereka yang menentukan. (Survei) tidak terlalu lama, kemungkinan di minggu ini,” terang Doddy.

“Ketersediaan layanan data merupakan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan hak publik agar tercipta masyarakat informatif dan sadar berdiseminasi,” tutup Doddy.(Nda)