1

LipanHam Pertanyakan Penanganan Perkara Stadion Mini Pagedangan

Kabar6.com

Kabar6-Sekjen LSM LipanHam, Darusmin, mempertanyakan perkembangan penanganan atas laporan kasus Stadion Mini Pagedangan yang dilaporkan ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu.

Darus mengatakan, sedianya sudah hampir dua bulan laporan terkait stadion mini Pagedangan dilayangkan LipanHam, namun hingga kini pihaknya belum juga mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Tangsel.

Untuk itu, dirinya akan melayangkan surat guna mempertanyakan penanganan perkara tersebut.

“Laporan kita terkait pekerjaan Satdion mini Pagedangan tidak di tanggapi oleh Polres Tangerang Selatan, maka saya akan layangkan surat ke Polres Tangsel,” ucapnya, Jumat (15/11/2019).

Lebih lanjut, kata Darus, pihaknya sangat menyayangkan sikap Polres Tangsel, padahal dirinya siap jika di panggil untuk memberikan penjelasan terkait kesalahan perkerjaan Stadion Mini Pagedangan.

“Padahal jika memang di perlukan untuk memberikan penjelasan, saya siap di panggil pihak Polres Tangsel,” tambahnya.**Baca juga: Wow, Postur Gaji Pegawai Honorer Pemkot Tangsel Capai Rp50 Miliar.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal ini untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.(Jic)




Laporan ke Polresta Tak Digubris, Lipanham Bakal Layangkan SP2HP

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat Lipanham sambangi Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk menanyakan perkembangan dari laporan yang telah dilayangkan dengan nomor surat 106/02/DPP/LPNM/2019, dan belum mendapatkan tanggapan hingga sekarang.

“Kedatangan saya kesini ingin mengetahui sudah sejauh mana tindakan yang dilakukan pihak Polresta Tangerang terkait surat laporan yang telah dilayangkan pada 14 Januari 2019. Kami belum mendapat jawaban apapun,” keluh Sekretaris Jenderal Lipanham Darussamin, Kamis (31/1/2019).

Kata Darussamin, laporan yang dilayangkannya pada 14 Januari 2019 itu terkait dugaan tindakan melawan hukum pada pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Syech Nawawi (Bojong-Bugel) yang dimenangkan PT Griya Cemerlang Sejahtera.

Proyek Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 senilai 12 miliar ditemukan banyak pekerjaan yang tak sesuai RAB.

“Dari hasil investigasi kami, pada proses pengerjaan proyek banyak ditemukan pekerjaan dan penggunaan bahan material tak sesuai RAB yang menyebabkan kerugian Negara. Dan semua itu sudah kami tuangkan ke dalam surat laporan itu,” ungkap Darussamin.

**Baca juga: 11 Santri Asal Cirebon Jalankan Pelatihan Kewirausahaan di Universitas Prasmul BSD.

Dikatakan Darussamin, bila masih tak ada juga jawaban dari pihak Polresta Tangerang, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sesuai Perkap No.14 Tahun 2012. (jic)