1

Anggota DPRD Banten Khawatir RSUD Labuan dan Cilograng Jadi Gedung Terbengkalai

kabar6.com

Kabar6- Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mendorong percepatan pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan, Kabupaten Pandeglang dan RSUD Cilograng, Kabupaten Lebak.

Kedua rumah sakit tersebut sudah dibangun sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum beroperasi.

“Rumah sakit Labuan dan Cilograng yang pertama ini sudah setahun yang lalu ini merupakan catatan bahwa pembangunan itu sudah setahun tapi belum beroperasi,” kata Yeremia kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

**Baca Juga:Soroti Kualitas Pembangunan RSUD Cilograng, Anggota DPRD Dorong Warga Lapor APH

Yeremia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk membahas percepatan pengoperasian kedua rumah sakit tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan kedua rumah sakit tersebut akan beroperasi.

“Oleh karena itu sudah berapa kali dalam rapat dengan Dinas Kesehatan kita minta untuk mempercepat pengoperasian rumah sakit tersebut karena kalau lama maka bangunan yang ada tidak terpelihara dengan baik,” ujarnya.

Yeremia khawatir jika kedua rumah sakit tersebut tidak segera beroperasi, maka bangunannya akan terbengkalai dan tidak terawat. Selain itu, anggaran yang sudah dikeluarkan untuk pembangunannya akan menjadi sia-sia.

“Kalau misalnya tidak dioperasikan maka bagaimana bisa melakukan perawatan, pemeliharaan terhadap pembangunan tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, Yeremia mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan pengoperasian kedua rumah sakit tersebut. Langkah-langkah tersebut antara lain penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), pengadaan alat kesehatan (alkes), serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

“Semakin cepat pengoperasiannya, maka masyarakat tentu semakin terlayani khususnya di baik di wilayah Cilograng maupun Labuan,”tutupnya.

Hal yang diungkapkan Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra menegaskan, harusnya dua RSUD tersebut sudah beroperasi tahun ini. Namun karena ada beberapa kendala sehingga diproyeksikan tahun depan.

“Kita dorong penguatan supaya tahun depan itu tidak meleset lagi supaya sudah bisa dirasakan. Karena anggarannya cukup besar buat membangun dua rumah sakit itu, kalau terlalu lama dan tidak langsung dimanfaatkan oleh masyarakat”ungkapnya.

Saat mengunjungi RSUD Labuan, Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, seluruh fasilitas dan peralatan medis sebagian besar sudah lengkap. Setelah itu pihaknya sedang mempersiapkan proses organisasi serta perizinannya untuk kemudian bisa segera beroperasi.

“Mudah-mudahan ini bentuk pemerintah hadir dalam rangka memenuhi pelayanan dasar, sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya,”tandasnya.(Aep)




Perampingan SOTK Baru di Banten Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri

Kabar6.com

Kabar6 – Perampingan struktur organisasi tata kelola (SOTK) baru di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten belum bisa dilaksanakan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan penerapan struktur organisasi tata kelola (SOTK) baru masih menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan 2020 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan SOTK baru terjadi perampingan menjadi tujuh biro dari sebelumnya sembilan.

“SOTK Setda sudah (selesai). Pelaksanaannya nunggu (evaluasi) perubahan anggaran,” kata Komarudin, Kamis (20/8/2020).

Komarudin menjelaskan, SOTK yang baru tidak akan bisa berjalan jika hasil evaluasi APBD Perubahan 2020 belum selesai dari Kemendagri, karena berkaitan penganggaran.

“Ini kan anggaran untuk OPD (organisasi pemerintah daerah) baru. Anggaran yang sekarang (masuk) itu masih sembilan OPD. Masih pola lama. Jadi SOTK harus dianggarkan sesuai dengan nomenklatur yang baru dan itu di perubahan anggaran,” jelasnya.

Terkait perampingan jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten, sambung Komarudin masih terus berjalan.

“Perampingan masih berjalan. Biro Organisasi sekarang yang proses,” ujarnya. ** Baca juga: Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Truk di Cikupa

Diketahui, dari sembilan biro hanya dua biro yakni Biro Kesra dan Biro Bina Infrastruktur yang dihapus. Sedangkan Biro Umum, Biro Pemerintahan, Biro Adpem, Biro Organisasi, Biro Hukum, Biro ARTP dan Biro Bina Perekonomian masih dipertahankan.(Den)




Sekda Banten: SKPD Harus Bisa Menjawab Semua Kepentingan Masyarakat

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten, Al Muktabar menegaskan bahwa keberadaan organisasi dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemprov Banten harus dapat menjawab setiap persoalan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Untuk itu, Ia menginginkan agar SOTK dapat lebih kaya fungsi namun lebih hemat dalam strukturnya.

Demikian hal itu disampaikan A Muktabar saat membuka Rapat Diseminasi kajian re-Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Provinsi Banten 2019, bertempat di Bappeda Provinsi Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jumat (28/6/2019).

Menurutnya, kebutuhan organisasi bagi penyelenggaraan urusan pemerintahanpada dasarnya menjawab apa yang menjadi upaya pemerintah untuk pencapaian kesejahteraan, pengganguran dan lainnya bagi rakyat. Maka dibutuhkan infrastruktur untuk mencapai hal tersebut.

“Jauhkan berpikir tentang saya mendapat jabatan apa dan mendapat apa dan seterusnya, karena kita adalah Aparatur Sipil Negara yang akan patuh sesuai dengan kebijakan kelembagaan untuk kita menempatkan diri dalam peran-peran itu, itulah filsosofi besarnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Al Muktabar mengatakan bahwa pihaknya mencoba mendalami diberbagai kesempatan dalam rangka prinsip-prinsip keorganisasian, baik organisasi modern maupun organisasi yang berbasis perlu mengimprovisasi kompentensi manajerial, kompentensi teknis dan kompentensi sosial kultural tempat menampung pemerintah berkreasi dan bekerja.

Atas prinsip-prinsip tersebut, kata dia, Pemprov dihadapkan dengan regulasi agar bisa memastikan capaian kinerja yang berbasis urusan tersebut. Oleh karenanya, urusan tersebut akan pas apabila menggunakan prinsip organisasi yang hemat struktur dan kaya fungsi.

“Anggapan bahwa organisasi itu untuk menampung orang, itu yang tidak benar. Organisasi itu adalah tempat mengeksplorasi pekerjaan. Oleh karenanya dalam kajian ini, yang saya harapkan betul adalah bagaimana analisis bukan kerja dulu, beban kerjanya sudah terpetakan secara terstruktur baru tempatkan itu kedalam organisasi,” tegasnya.

**Baca juga: Dasar Perubahan RPJMD Banten Dipersoalkan.

Kepala Bappeda Provinsi Banten Muhtarom mengatakan, desiminasi Kajian Re-organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten bermaksud agar menjadi landasan bagi evaluasi susunan OPD yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Tujuannya, 1) Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan TUSI (tugas fungsi) OPD, 2) Mengidentifikasi dimensi yuridis, 3) Mengidentifikasi perubahan yang perlu diadopsi/diantisipasi dan memegang teguh prinsip berkegunaan/manfaat karena menjadi sumber utama substansi penyusunan kebijakan reorganisasi OPD di Pemerintah Provinsi Banten dan menjadi naskah akademis bagi amandemen Perda No.8/2016 Provinsi Banten.(Den)