1

Pemerintah Segera Naikan Harga Solar dan Pertalite

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah telah wacanakan segera menaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Alasannya karena selama ini sudah banyak memberikan subsidi untuk BBM jenis solar dan pertalite.

“Subsidi kita kemarin 102 triliun (rupiah). Kita berharap bisa ditekan ke bawah,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, pemerintah telah mengkalkulasi secara makro. Meski ada pengurangan pemakaian BBM dari munculnya mobil dan motor bertenaga listrik.

“Saya rasa sudah dibuat nanti minggu depan presiden akan mengumumkan mengenai apa dan gimana kenaikan harga nanti,” jelas Luhut.

“Tidak mungkin kita pertahankan karena harga BBM termurah di kawasan ini. Untuk beban terlalu besar bagi APBN ini,” tambahnya.

**Baca juga: Iringan Lagu ‘Anakku Na Burju’ Bikin Tangis Ayah Brigadir J Tak Terbendung

Kenaikan harga BBM tentunya akan terdampak bagi perekonomian masyarakat. Puncak inflasi pun tak bisa dihindari.

Luhut bilang, untuk itu pemerintah sedang menghitung inflasi agar masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan BBM.(yud)




Beli Ratusan Liter Solar Pakai Mobil Modifikasi di SPBU Lebak, JS Dibekuk Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Pria asal Jakarta berinisial JS (39) ditangkap Tim Satreskrim Polres Lebak karena membeli ratusan liter solar menggunakan sebuah mobil boks yang di dalamnya sudah dilengkapi dengan sebuah kotak besi yang mampu menampung ribuan liter BBM.

Terdapat sebuah mesin pompa air yang berfungsi untuk menyedot solar dari tangki mobil kemudian dialirkan ke kotak besar berukuran 1×1,3 meter.

JS ditangkap bersama sang supir berinisial S (25) warga Kabupaten Serang tidak jauh dari gerbang Tol Rangkasbitung.

“Modus tersangka beli solar bersubsidi dari SPBU Mandala dengan menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi oleh tersangka sehingga mobil tersebut bisa menampung sekitar 2 ton BBM,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Di SPBU Mandala, pada Senin, 30 Mei 2022 lalu, JS membeli sebanyak 600 liter solar bersubsidi dengan harga Rp5.150 per liter. Ternyata oleh JS, solar tersebut dijual ke sejumlah lokasi proyek seharga Rp8.000 per liter.

**Baca juga: Tak Juga Ada Kejelasan soal Lahan Relokasi Korban Banjir, Pemkab Lebak Minta Bantuan KPK

“Pengakuannya sudah menjual 6 kali, dijual ke lokasi proyek pemerataan lahan di sekitaran Cikarang Barat, dan sekitar Tangerang kota. Selain SPBU di Lebak, tersangka juga mengaku membeli solar di SPBU lain di wilayah Tangerang, dan Serang, ini akan kami kembangkan,” papar Wiwin.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.(Nda)