1

Layanan Paspor “WHOOSH” Imigrasi Soekarno-Hatta, Cara Cepat Membuat Paspor

Tangerang – Layanan cepat WHOOSH tidak saja dimiliki PT Kereta APi Indonesian dengan kereta cepat Jakarta-Bandung saja. Ternyata Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta juga punya layanan cepat untuk pembuatan paspor yaitu WHOOSH (Waktu Hemat, Operasional Optimal, Sistem Hebat). Layanan ini memastikan proses pembuatan paspor secara kilat karena hanya membutuhkan waktu 30 menit dan maksimal 2 jam.

Kepala Bidang Dokumen dan Perjalanan Imigrasi Soekarno-Hatta Ryo Achdar mengatakan, sejak diluncurkan November 2023, layanan WHOOSH di Unit Percepatan Pelayanan Paspor (UP3) Terminal 3 Internasional Soekarno-Hatta ini mampu melayani paspor 35-40 paspor setiap bulannya. “Layanan WHOOSH percepatan paspor ini kami targetkan selesai dalam waktu 30 menit dan maksimal 2 jam,” kata Ryo, Selasa 27 Februari 2024.

Menurut Ryo, layanan percepatan paspor WHOOSH ini merupakan terobosan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam mengoptimalkan layanan pembuatan paspor di Bandara Soekarno-Hatta. Jangkauan layanan ini, kata dia, menyasar masyarakat yang ingin membuat paspor baru dan memperpanjang paspor dengan waktu yang hemat dan optimal. “Untuk itu layanan WHOOSH ini tidak melayani paspor hilang dan rusak, hanya melayani pembuatan paspor baru dan perpanjangan,” kata Ryo.

Layanan percepatan UP3 yang berada di lantai 4 gedung parkir internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ini rata-rata setiap bulannya menerbitkan 35-40 paspor yang proses pembuatannya satu hari jadi. Ryo mengatakan, WHOOSH melayani dua kategori pembuatan paspor yaitu biasa dan urgensi.

Untuk kuota kategori biasa dibatasi 30 paspor perhari, namun untuk pembuatan paspor yang sifatnya urgensi tanpa batasan kuota. ” Unlimited, artinya jika sifatnya urgensi berapapun kami layani,” kata Ryo.

Ryo menjelaskan, layanan paspor urgensi meliputi orang yang mau berangkat ke Luar Negeri namun masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, orang yang mau berangkat ke Luar Negeri tapi waktunya sudah sangat mepet, orang yang sakit dan keperluan lainnya yang sifatnya penting dan segera.

“Contohnya pemohon paspor yang kami layani di UP3 ini banyak juga penumpang yang gagal terbang ke Luar Negeri karena paspornya kurang dari 6 bulan. Mereka bisa memperpanjang paspor di UP3 saat kondisi seperti ini dengan waktu 30 menit paspor bisa jadi,” ucap Ryo.

**Baca Juga: Penahanan Tersangka Korupsi Aset Yayasan Berupa Asrama Mahasiswa

Menurut Ryo, pembuatan paspor biasa bisa dilakukan dengan cara mendaftar dan mengisi nomor antrean lewat nomor layanan WA 0812-9238-1090. Adapun paspor urgensi, pemohon bisa datang langsung ke layanan UP3 dengan membawa paspor lama dan tiket pesawat.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno Hatta, Bambang Tri Cahyono menambahkan, masyarakat atau pemohon paspor bisa memanfaatkan layanan paspor sehari jadi ini pada hari Senin-Minggu dengan waktu pelayanan pukul 8.00-11.00. “Proses pendaftaran dan pembayaran harus dilakukan di bawah jam 11 setiap harinya agar proses pembuatan paspor bisa selesai pada hari itu juga,” kata Bambang.

Untuk pembayaran paspor sehari jadinya, pemohon dikenakan biaya PNBP percepatan Rp 1 juta diluar biaya penerbitan paspor. Adapun biaya penerbitan paspor biasa Rp 350 ribu dan paspor elektronik Rp 650 ribu. “Bayar dulu, langsung proses,” kata Bambang.

Bagi penumpang pesawat layanan percepatan paspor UP3 Imigrasi Soekarno-Hatta ini sangat efektif dan membantu mereka dalam kondisi yang genting. Salah satunya, Chandra Karsono, salah satu penumpang Batik Air rute Jakarta-Penang yang terancam gagal terbang karena saat diperiksa paspornya kurang 6 bulan. “Saya tidak bisa terbang karena usia paspor saya tinggal 5 bulan,” kata Chandra.

Padahal saat itu Chandra bersama istrinya telah siap naik pesawat dan bertolak ke Penang, Malaysia. “Oleh maskapai saya diarahkan untuk memperpanjang paspor sehari jadi di layanan UP3 Imigrasi Soekarno Hatta ini, prosesnya cepat dan saya hanya menjadwal ulang penerbangan saya beberapa jam saja,” kata Chandra.

Ia sangat mengapresiasi layanan paspor WHOOSH Imigrasi Soekarno-Hatta ini.” Sangat membantu dan efektif bagi penumpang pesawat yang butuh kepastian dan kecepatan waktu layanan seperti situasi saya dan istri hari ini,” kata Chandra. (Oke)

 




Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan 4 WNA

Kabar6-Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan 4 Warga Negara Asing berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan. Keempat WNA tersebut diduga kuat memalsukan dokumen perjalanan, di antaranya Paspor dan Visa.

Keempat pelaku diamankan dalam operasi pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama musim puncak (peak season)di bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.

Warga Negara Asing pengguna paspor palsu lainnya yaitu WN Irak berinisial MHAA. MHAA berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. Keragu-raguan petugas check-inkonter maskapai penerbangan saat melayani yang bersangkutan diafirmasi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta setelah melihat hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas bidang Inteldakim.

MHAA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu, dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Di lain kesempatan, WN Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha memasuki Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474.

FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu atau dipalsukan. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa lewat laman Molina Imigrasi. Karena perbuatannya FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

**Baca Juga: Sejak Awal Tahun Harga Beras di Tangsel Naik Rp 3 Ribu Per Kilogram

Dua WN Suriah yang diamankan bernisial IH dan MA. Keduanya tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356. Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut sudah memiliki Visa Kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan Paspor Suriah, serta ditemukan juga Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA. Pelaku HI dan MA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menyebutkan, jajarannya bertanggungjawab memimimalisasi resiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan WNA yang telah berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

“Operasi pengawasan kami lakukan untuk meminimalisasi resiko keamanan dari Warga Negara Asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama Desember 2023 hingga Februari 2024. Kami memastikan, bahwa selective policyselalu dijalankan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024). (Oke)




Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Paket 8 Kilo Sabu di Monitor LCD dan Bingkai Akrilik

Kabar6-Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, kembali digagalkan. Dua kasus sabu asal Meksiko dan Hawaii itu disamarkan dengan paket barang elektronik.

“Penyelundupan pertama yang berhasil digagalkan terhadap barang kiriman LCD screen electronic digital,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Jum’at (19/1/2024).

Ia jelaskan, paket sabu dikirim dari toko berinisial RG di Hawaii pada 23 Oktober 2023 lalu. Sabu tujuan penerima adalah AR di Senayan, Jakarta Pusat.

Kasus penyeludupan sabu kedua, lanjut Gatot, barang berupa bingkai akrilik (acrylic frame) yang dikirim pelaku berinisial SLF asal Guadalaraja, Meksiko pada 5 Desember 2023 lalu. Sabu ditujukan kepada penerima berinisial E di Gambir, Jakarta Pusat.

**Baca Juga: Proyek Pedestrian di Pamulang Mangkrak, Pengusaha Terganggu Omzet Anjlok

“Kami menemukan kejanggalan atas paket kiriman tersebut kemudian melakukan pemeriksaan fisik barang,” terang Gatot.

“hasil pencegahan dua kasus tersebut, pihaknya bersama tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan BNN berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 8.131 gram dan mengamankan 6 tersangka berinisial H, G, RM, RY, AP, dan RA.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(yud)




Imigrasi Soekarno-Hatta Ciduk 3 WNA saat Operasi Libur Natal 2023 dan Pemilu 2024

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menciduk 3 Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan Pelanggaran Keimigrasian.

Terduga berinisial JA dan GN Warga Negara Nigeria, diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena memiliki alamat tinggal/domisili yang tidak sesuai izin tinggal.

Serta Warga Negara Zimbabwe berinisial BB yang diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena overstayselama 103 hari. Ketiga WNA tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitasnya selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengungkapkan, operasi JAGRATARA dilaksanakan di tengah-tengah tingginya mobilitas pelaku perjalanan luar negeri selama masa liburan akhir tahun 2023 dan persiapan pesta demokrasi 2024.

Hal ini dilakukan karena lonjakan pelaku perjalanan internasional di akhir tahun 2023 berbanding lurus dengan peningkatan risiko keamanan dan ketertiban umum.

**Baca Juga: Disamarkan Dalam Biji Kopi, Polres Tangsel Sita 27,3 Kilo Ganja

“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hadir di tengah-tengah masyarakat untuk meminimalisir risiko keamanan yang ditimbulkan dari tingginya mobilitas pelaku perjalanan internasional, terutama Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia selama libur akhir tahun 2023”, ujar Subki, dalam keterangan persnya, Jumat (29/12/2023).

Ketiga WNA tersebut diamankan pada Operasi Pengawasan “JAGRATARA” dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Operasi ini dilakukan serentak di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2023 diantaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta sejumlah apartemen di Kecamatan Cengkareng dan Kalideres. (Oke)




Polisi Thailand Serahkan Tiga Ekor Orang Utan Sumatera Selundupan

Kabar6-Tiga ekor satwa orang utan Sumatera yang diselundupkan ke Bangkok, Thailand, dipulangkan. Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Thailand (Natural Resource and Enviromental Crimes Division), menyerahkan langsung ke pemerintah Indonesia.

“Ini merupakan kerjasama bilateral antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Thailand,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, Kamis (21/12/2023).

Tiga orang utan Sumatera hasil selundupan itu diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia 867 rute Bangkok – Jakarta, mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, malam tadi.

Ketiga ekor orang utan Sumatera ini dinamai Nobita, 7 tahun; Sizuka, 7 tahun; dan Briant, 4 tahun. Seluruh satwa yang dilindungi itu dalam kondisi sehat.

Satyawan jelaskan, penyerahan ini sebagai bukti kerja sama bilateral yang baik. “Untuk memerangi perdagangan satwa liar yang dilakukan secara ilegal,” jelasnya.

Satyawan menuturkan, Orang Utan merupakan hewan yang dilindungi, sehingga tidak boleh diperdagangkan antar satu negara dengan negara lainnya. Menurutnya, satwa liar tersebut harus dipulangkan kembali ke Indonesia kemanapun diperdagangkan secara gelap.

**Baca Juga: Ketangkap Dihakimi Massa, Bibir Pelaku Curanmor di Serpong Utara Jontor

“Memang orang utan itu tidak boleh diperdagangkan, sehingga kalau diperdagangkan, katakanlah ke Thailand atau ke negara manapun, harus di kembalikan lagi ke negara asal,” katanya.

Rencananya, Satyawan menjelaskan, usai dilakukan proses serah terima tiga ekor orang utan tersebut, pihaknya akan membawanya menuju pusat rehabilitasi. Setelah itu, lanjutnya, akan dilakukan rehabilitasi di Jambi dan dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Setelah ini akan di bawa ke pusat rehabilitasi orang hutan di Sumatera, sebelum di lepas liarkan ke habitatnya,” ucap dia.

“Dengan tambahan tiga ekor ini, sejak 2006 lalu pemerintah Indonesia telah memulangkan 71 orang utan asli Sumatra yang diperdagangkan ke luar negeri,” ujarnya.(yud)




Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penindakan Narkoba Sepanjang Januari-Oktober 2023

Kabar6-Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan, penegakan hukum di bidang Narkotika yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari – Oktober 2023 sebanyak 115 penindakan Narkotika yang dilakukan atas barang impor dan ekspor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Dari penindakan ini, 72 tersangka dan total jumlah barang bukti sebanyak 414.000 gram berhasil diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan turut menggandeng para instansi penegak hukum lainnya,” ujar Gatot Sugeng, Kamis (16/11/2023).

Ia mengatakan adapun jenis Narkotika terbanyak ditegah diantaranya: MDMA (Ekstasi)) sebanyak 400.000 butir, Methampethamine (Sabu) 107.000 gram, Tetrahidrokanabinol (Ganja) 60.500 gram, MDMB Inaca (Tembakau Sintetis) 25.000 gram, Kokain 3.300 gram, Heroin 1.000 gram, Psikotropika 6.200 butir, New Psychoactive Substances (NPS) 2.500 gram, Ketamine 14.000 gram.

“Tren penyelundupan Narkotika tertinggi ditemukan pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang dengan 53 kasus. Tren penyelundupan disusul dengan impor melalui barang kiriman sebanyak 44 kasus,” katanya.

“Sedangkan, tren penyelundupan melalui impor umum kargo sebanyak 7 kasus. Adapun penindakan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta turut berhasil mengungkap 3 Clandestine Laboratory (Rumah Produksi Narkotika) di Jakarta Barat, Tangerang, dan Semarang,” sambungnya.

**Baca Juga: Percakapan Gibran di Sosial Media Paling Populer Dibandingkan Ganjar

Ia menyebutkan total penyelamatan generasi bangsa yang berhasil dicapai dengan seluruh penindakan yang telah dilakukan sebanyak 2.000.000 jiwa dengan turut meminimalisir biaya rehab kesehatan sebanyak 1,8 Triliun Rupiah.

Penindakan Narkotika yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari 2023 hingga Oktober 2023 merupakan wujud komitmen dalam upaya melindungi Masyarakat Indonesia dari bahaya obat-obatan terlarang.

Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa meningkatkan performa dalam pengawasan di bidang Narkotika guna memerangi Narkotika yang membahayakan keselamatan bangsa. Dengan turut menggandeng instansi penegak hukum lainnya, diharapkan mampu mencegah peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dari hulu ke hilir. Tak henti Masyarakat diimbau untuk turut memerangi Narkotika sehingga memutus peredarannya hingga pada lapisan pengguna terakhir. (Oke)




3,4 Kg Sabu Digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ternyata Jaringan Internasional

Kabar6-Sebanyak 3.428 gram Sabu diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Petugas menggagalkan peredaran narkoba tersebut pada mesin pembuat kue. petugas gabungan Bea Cukai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta meringkus 4 tersangka, salah satunya berkewarganegaraan Iran berinisial EB (49).

Adapun 3 tersangka lainnya yang merupakan WNI masing-masing berinisial UMY (28), DR (33) dan HK (46).

EB sendiri tiba di Indonesia pada 19 Juli 2023 dengan penerbangan Qatar Airlines QR962 dengan rute IKA-DOH-DPS di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sesaat setelah mendarat di Bali, EB melanjutkan penerbangan ke Jakarta melalui penerbangan QG689 rute DPS-CGK.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, jaringan internasional tersebut bermula dari informasi paket kiriman yang mencurigakan seberat 48 kilogram dengan penerima EB (WN Iran) pada 18 Juli 2023 lalu.

“Diberitahukan di dalam barang kiriman itu, mesin pembuat roti. Kita dalami, kita periksa didalamnya ternyata ada tersimpan methamphetamine (Sabu) dalam bentuk di kompres atau yang masih bahan baku,” ujar Gatot kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/10/2023).

Ia mengatakan tim Bea Cukai dan Satres Narkoba Polres Bandara Soetta melakukan pengembangan dan controlled delivery terhadap barang haram tersebut.

Pada tanggal 22 Juli 2023, EB melakukan pengambilan paket, dan pembayaran tagihan atas paket kirimannya. Sesaat setelah menerima paket, EB berikut paket langsung diamankan.

“Sehingga dari itu kita coba kembangkan bersama-sama dengan tim Polres Bandara Soetta, kita bisa mendapatkan 4 orang, satu warga negara Iran, 3 WNI. Dari pengembangan tersebut ternyata memang ditemukan tempat untuk permunian atas barang kiriman tadi,” katanya.

**Baca Juga: Mahasiswa Diduga Dikeroyok Oknum Aparat Saat Pemasangan Plang Revitalisasi Pasar Kutabumi

Tim gabungan menemukan tempat pemurnian Sabu tersebut di sebuah Vila di daerah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dimana, EB dihubungi oleh pengendali yang berinisial H dan AM di Indonesia, untuk membawa paket kiriman itu ke vila tersebut.

“EB kemudian menuju vila yang ditentukan, sesampainya disana bertemu UMY dan DR. Kemudian EB membongkar paket tersebut didapati 3.986 gram bubuk Methamphetamine. Atas perintah H, EB mengolah bubuk tersebut untuk dimurnikan menjadi kristal Methamphetamine yang siap edar dibantu oleh UMY dan DR,” ungkapnya.

“Setelah dimurnikan dengan bahan pelarutnya atau aseton diperoleh methampethamin atau sabu murni yang siap diedarkan. Kemudian kita amankan dari beberapa tersangka yaitu 4 tersangka di berbagai tempat dan ada yang DPO satu orang,” sambungnya.

Dari hasil pengolahan tersebut petugas gabungan mendapati 3.428 gram Methamphetamine yang dikemas menjadi 4 bungkus. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Oke)




Lagi, 2 Terduga PMI Non Prosedur Digagalkan Imigrasi Soekarno-Hatta

Kabar6-Imigrasi Soekarno-Hatta kembali berhasil mencegah 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural pada Kamis, 27 Juli 2023. Keduanya berhasil diselamatkan berkat aduan yang disampaikan melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan.

“Pada tanggal 26 Juli 2023, Tim Pengaduan kami mendapatkan laporan melalui Whatsapp, yang bersangkutan menyampaikan bahwa akan ada dua WNI yang hendak berangkat ke Dubai menggunakan visa kunjungan, padahal setelah kami dalami keduanya memang akan bekerja secara non prosedural,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Jumat (28/7/2023).

Ia mengatakan WNI berinisial MRD diketahui melaporkan dirinya sendiri melalui kanal Layanan Informasi dan Pengaduan Imigrasi Soekarno-Hatta karena merasa ketakutan dirinya akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

MRD bersama seorang rekan berinisial RHD pada awalnya akan berangkat menuju Dubai menggunakan pesawat Emirates Airlines EK357 penerbangan 27 Juli 2023 pukul 17.40 WIB. Namun keduanya menggunakan visa kunjungan atau wisata elektronik berdurasi 30 hari.

**Baca Juga: Setneg Surati Bupati Tangerang Zaki Iskandar soal Kisruh Pasar Kutabumi, Begini Isinya

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, saya langsung perintahkan Kepala Bidang Inteldakim dan TPI untuk segera melakukan koordinasi dalam usaha penyelamatan mereka,” jelasnya.

Imigrasi Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan BP2MI yang berada di Gedung Perkantoran Terminal 3 Internasional. Hasilnya, mereka berdua ditunda keberangkatannya.

“Ini adalah contoh kasus yang baik, masyarakat harus proaktif mengetahui bagaimana ciri-ciri bekerja ke luar negeri melalui jalur non prosedural, gaji besar, syarat mudah, indikasi besar TPPO, masyarakat harus lebih hati-hati dan bijaksana, jangan ragu untuk laporkan ke pihak berwenang, jika ada kecurigaan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam pencegahan keberangkatan terduga PMI Non Prosedural, Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menunda 3.289 orang. Angka tersebut merupakan rekapitulasi selama periode 1 Januari hingga 27 Juli 2023.

Keputusan penundaan keberangkatan sendiri dilakukan setelah berkoordinasi dan mendapat rekomendasi penundaan dari BP2MI. “Sehingga memang bukan karena tidak memiliki e-KTKLN atau tidak memiliki e-PMI kemudian langsung dicurigai sebagai PMI Non Prosedural, dan ditunda keberangkatannya, namun memang hasil koordinasi,” pungkas Tito. (Oke)




Imigrasi Soekarno-Hatta Ciduk Sindikat DPO TPPO

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil menciduk pria berinisial GA (48), seorang warga negara Italia DPO Ditjen Imigrasi pada 26 Juni 2023. GA diburu sejak November 2022 atas perannya dalam memberangkatkan WN Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu, namun telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.

GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Upaya yang dilakukan yaitu dengan berbagai macam langkah dan strategi intelijen agar GA keluar dari persembunyiannya.

“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, saat jumpa pers, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan; (1.) Memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, (2.) Pemesanan tiket, dan (3.) Proses check-in. Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan, GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.

**Baca Juga: Penyebab Ekspor Ilegal 5,3 Juta Bijih Nikel: Tata Kelola Hilirisasi Buruk

Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan. Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

Atas perbuatannya, Tito menegaskan jika GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000 ( Satu milyar lima ratus juta rupiah).

“Sekali lagi saya mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini, sinergitas ini yang harus kita jaga, agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, apalagi tentang TPPO yang kini juga menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Direktur Jenderal Imigrasi, SIlmy Karim. (Oke)




Imigrasi Soekarno-Hatta Terbitkan ITAS Repatriasi Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memberikan sejumlah layanan keimigrasian terhadap 3 korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu, (25/6/2023).

Dua orang korban bertolak dari Praha dan tiba dengan pesawat Turkish Airlines (TK56) pukul 17:35 WIB sedangkan secara terpisah satu orang lainnya berangkat dari Moskow dan tiba pukul 21:30 WIB dengan pesawat Qatar Airways (QR954).

Sejumlah kemudahan yang Imigrasi Soekarno-Hatta berikan antara lain layanan pemeriksaan keimigrasian prioritas serta layanan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dalam rangka kepentingan pemerintah dan alih status ke ITAS tidak bekerja untuk repatriasi 1 (satu) tahun atas persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kedua orang korban yang kini berkewarganegaraan Rusia dan Republik Ceko, merupakan eks-Mahid (Mahasiswa Ikatan Dinas) di era Presiden Soekarno yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan di negara-negara sosialis komunis Eropa sekitar tahun 1960. Sedangkan satu orang lainnya yang kini berkewarganegaraan Republik Ceko merupakan ahli waris korban pelanggaran HAM berat tahun 1965.

**Baca Juga: Pengusaha Cemas Pengoperasian APILL di Ciputat Timur Terancam Bangkrut

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri.

Program pemulihan hak para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk yang berada di luar negeri melibatkan 19 kementerian/lembaga. Masing-masing kementerian mempersiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli warisnya. Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan sejumlah kemudahan dan layanan untuk para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang saat ini menetap di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, memastikan bahwa para korban pelanggaran HAM berat masa lalu beserta ahli waris korban memperoleh kemudahan keimigrasian khususnya saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Hukum dan HAM sehingga kami di Imigrasi Soekarno-Hatta berupaya untuk turut memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu maupun ahli waris korban”, ujar Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).

Ketiga korban pelanggaran HAM berat ini dijadwalkan hadir pada Kick-Off Penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Rumah Geudong Aceh yang akan dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 27 Juni 2023 mendatang. (Oke)