1

Jaksa Masuk Sekolah, Serunya Dialog Interaktif Pelajar SMAN 3 Tangsel

Kabar6-Pemahaman terhadap hukum penting diketahui oleh para peserta didik. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan edukasi di antaranya jelang Pemilu 2024 ini lantaran pelajar masuk dalam kategori pemilih pemula.

Penggunaan media sosial menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Pada sesi tanya jawab, Dery Andreas Simbolon, pelajar Kelas XII-A IPA memberikan satu contoh kasuistik.

“Misalkan menulis di medsos salah satu paslon tertentu itu koruptor atau pelanggar HAM,” ungkapnya di SMA Negeri 3, Kecamatan Pamulang, Selasa (16/1/2024).

Dery bilang, padahal narasi yang disampaikan di media sosial itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

Remaja itu memastikan maka pengguna akun media sosial yang menyebarkan berita bohon dan menyesatkan melanggar Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang ITE.

“Yang bersangkutan dapat diancam sanksi pidana enam tahun dan atau denda satu miliar rupiah,” tegas Dery sambut tepuk tangan pelajar lainnya.

**Baca Juga: Bolehkan Peserta Pemilu 2024 Gelar Pasar Murah? Ini Penjelasan Bawaslu

Sementara itu, Aghania, pelajar lainnya menyoroti perihal tidak adanya pasal regulasi pemilu yang melarang setiap warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput.

Tita Hidelia, jaksa fungsional menjelaskan bahwa menggunakan hak pilih saat Pemilu 24 Februari 2024 mendatang bukan merupakan kewajiban setiap warga negara. Hal itu merupakan hal setiap warga negara untuk memilih salah satu peserta pemilu.

“Tapi ingat, adik-adik tidak boleh mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Tita bilang, ketentuan di atas telah diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap warga yang mengajak orang lain tidak nyoblos dapat diancam hukuman kurungan penjara tiga tahun dan atau denda Rp 36 juta.(yud)




Penyidikan Lurah Benda Baru Saidun Dihentikan, LBH Keadilan Ajukan Praperadilan

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) keadilan mengecam penghentian penyidikan kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat Lurah Benda Baru, Pamulang Saidun. Penyidik menghentikan proses penyidikan setelah ada perdamaian dan pencabutan laporan dari SMAN 3 Tangerang Selatan.

“Kami akan ajukan praperadilan,” ungkap Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Minggu (30/8/2020).

Ia berpandangan bahwa Pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa atau delik murni. Sehingga apabila sudah masuk laporan maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor atau korban tidak dapat menghentikan proses perkaranya.

“Hal ini berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan, apabila sudah masuk pengaduan maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara,” terang Hamim.

Menurutnya, delik biasa atau delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik. Kecuali, tidak adanya cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum seperti dalam hal hapusnya kewenangan menuntut pidana.

“Dengan demikian tidak ada alasan bagi penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan,” jelasnya.

LBH Keadilan berpendapat, meskipun telah dilakukan perdamaian antara pihak SMAN 3 Tangsel dengan Saidun Lurah Benda Baru dan pelaporannya telah dicabut, seharusnya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian. Apabila sudah cukup bukti, maka segera saja dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian jelas tidak sah menurut hukum acara pidana,” ujar Hamim.

Diketahui kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan Lurah Saidun berujung damai setelah pihak SMAN 3 Tangerang Selatan melayangkan surat pencabutan laporan ke pihak kepolisian.

“Dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan, Jum’at (28/8/2020).

**Baca juga: Besok BUMD PITS Gelar RUPS Tentukan Pengganti Ruhamaben.

Iman mengira kalau semua pihak sudah mencapai rasa keadilan, baik itu korban, pelaku, itu menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan. Seperti halnya kasus kasus lain.

“Sudah ada pencabutan kami sudah menerima pencabutan dan perdamaian dari kedua belah pihak,” ujar Iman.(yud)




Lurah Saidun Ngamuk di SMAN 3, CCTV Jadi Alat Bukti

Kabar6.com

Kabar6-Rekaman kamera pengintai atau CCTV di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan dijadikan alat bukti perbuatan Saidun, Lurah Benda Baru. Saidun terekam mengamuk karena titipan PPDB tidak lolos hingga ia menendang makanan dan minuman di atas meja.

“Kami jadikan alat bukti yang dirusak berupa beberapa toples dari kaca yang tadinya ada di meja Kepsek yang pecah, dan CCTV sebagai petunjuk,” ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, Senin (20/7/2020).

Supiyanto mengaku baru memeriksa empat orang saksi dari perkara perusakan. Sementara Saidun selaku terlapor belum diperiksa untuk dimintai keterangan.

Terkait siswa titipan yang disebut-sebut, sebagai penyebab kemarahan Saidun, Supiyanto mengaku masih mendalaminya.

**Baca juga: Jusuf Kalla Serahkan 10 Ribu Alat Semprot untuk Masjid di Banten.

“Itu baru pendalaman, ya intinya dia (Lurah) untuk memasukan siswa,” jelasnya.

Ia menegaskan, Lurah Saidun terancam dijerat melanggar Pasal 345 ayat 1 Atas Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 406 Pengerusakan Barang sesuai KUH Pidana. “Ancaman pidananya di bawah 5 tahun,” tegasnya.(eka)




Aksi Lurah Benda Baru Sepak Kaleng Biskuit Terekam CCTV

Kabar6.com

Kabar6-Aksi amuk Saidun, Lurah Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, terekam kamera pengintai atau CCTV. Ia mengamuk lantaran titipan PPDB di SMA Negeri 3 ditolak hingga akhirnya nekat melakukan sepak kaleng biskuit dan tumpukan gelas air mineral di atas meja sampai berantakan.

Pengamatan dari rekaman CCTV pada Jum’at, 10 Juli 2020 pukul 15.48 WIB Saidun yang mengenakan kemeja lengan panjang duduk bersebelahan dengan pelaksana tugas Kepala SMA Negeri 3 Aan Sri Analiah.

Di ruangan itu juga ada beberapa orang yang mendengarkan Aan berbicara. Tiba-tiba Saidun berdiri sambil menyepakan makanan dan minuman ringan pakai kaki kirinya.

Saat dikirimi rekaman CCTV oleh kabar6.com, Saidun tak menanggapi. Ia merasa heran dengan sikap Aan yang bersedia cabut laporan jika dirinya menyatakan maaf di kantor kepolisian.

“Lah kok di Polsek minta maaf lagi?. Tadi ape dong di sekolahan?. Kepsek tidak ada permintaan sepertit itu di depan pak camat dan di depan kepala BKPP,” jelasnya.

**Baca juga: Tendangan Lurah Benda Baru, BKPP Tangsel: Ditindak Lanjuti.

Saidun menyatakan persoalan ini sudah rampung setelah dirinya kembali mendatangi sekolah dan menyatakan kekhilafannya kepada Aan.

“Dan dianggap semua clear karna mis komunikasi yang selama ini tidak terjalin,” tegasnya.(yud)




Kepala SMAN 3 Tangsel Siap Cabut Laporan, Ini Syaratnya

Kabar6.com

Kabar6-Pelaksana tugas Kepala SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, Aan Sri Analiah menyatakan sudah memaafkan sikap Lurah Benda Baru Saidun yang mengamuk hingga menendang makanan di meja pada Jumat lalu. Tetapi ia tetap tidak mau mencabut laporan yang sudah dilaporkan kepada kepolisian.

“Jujur ya, jadi kejadiannya, ya kemarin sih ini masalah sudah selesai nih, pak lurah sudah kesini sudah minta maaf. Pokoknya gini dengan adanya pak lurah datang kesini secara kekeluargaan, kemudian biarin lah proses ke polisi, misalnya nanti pak lurah dipanggil ke polisi, akhirnya seperti apa,” katanya, Jumat (17/7/2020).

Sri mengajukan syarat jika laporan ingin dicabut dan dimaafkan sepenuhnya maka lurah harus mengakui dan kembali meminta maaf di kantor kepolisian.

**Baca juga: Kepala SMA Negeri 3 Tangsel Sebut Kuota PPDB Sudah Habis.

“Begini, kalau dia di kepolisian sudah mengakui, kemudian minta maaf lagi disitu berdasarkan laporan darisitu kita akan memaafkan,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Benda Baru, Saidun mengatakan, semua masalah di SMA Negeri 3 Tangsel sudah clear. “Hanya mis komunikasi saja,” tuturnya.(eka)