1

3 Remaja di Kota Serang Mesum dengan Siswi SMP

Kabar6-Tiga remaja melakukan hubungan seksual dengan seorang siswi SMP (YL) berusia 15 tahun di rumah kosong dan lapangan sepakbola, di Kota Serang, Banten.

Kronologi peristiwa tak pantas tersebut berawal pada Senin, 09 Januari 2023, sekitar pukul 21.30 wib. Kala itu korban YL dijemput dua orang, yakni SF (19) dan DN (17).

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di perumahan Taman Banten Lestari (TBL) dan melakukan hubungan suami-istri. Setelah itu, datang DG (15), teman dari dua pelaku lainnya.

Mereka kemudian pindah tempat untuk nongkrong dan disepakati di lapangan bola perumahan Banten Indah Permai (BIP), Kota Serang. Disitulah DG dengan YL melakukan perbuatan mesumnya.

“Cabul terhadap anak di bawah umur berlokasi di rumah kosong Taman Banten Lestari dan lapangan sepakbola di perumahan Banten Indah Permai,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serkot, Ipda Febby Mufti, Kamis (02/02/2023).

Setelah nafsu bejatnya terpenuhi, korban YL diantar pulang ke rumahnya oleh SF. Namun saat itu, keluarga dan warga sekitar sudah menunggu kedatangan korban dan pelaku.

YL maupun SF diinterogasi dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul malam itu. Keluarga dan masyarakat kemudian melapor ke polisi dan menangkap pelaku lainnya.

**Baca Juga: Gerebek Penimbunan BBM dari SPBU, Polres Pandeglang Amankan Tiga Pelaku

Meski dilakukan tanpa paksaan dan suka sama suka, namun hubungan seksual di bawah umur sudah masuk ke dalam ranah pidana.

“Karena perbuatannya, SF (19), DN (17) dan DG (15) diancam Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Dhi)




Video Bugil Siswi SMP Banten di Medsos, Korban 14 Perempuan di Bawah Umur

Kabar6.com

Kabar6- RK (22) mahasiswa asal Lampung Selatan telah memperdaya 14 bocah perempuan di bawah umur hingga mengirimkan foto dan video bugilnya kepada pelaku. Para perempuan di bawah umur ini berkenalan dengan RK dari media sosial Facebook. Mahasiswa asal Desa Sidosari, RT 02 RW 01, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ini ditangkap tim Krimsus Polda Banten.

Pengakuan RK, foto dan video bugil kiriman korbannya itu dipakai untuk memuaskan hasrat seksualnya semata. Hanya saja, foto dan video bugil JL, siswi SMP wilayah Banten yang disebar ke media sosial. Aksi itu dilakukan RK yang jengkel lantaran permintaan untuk mengirimkan foto dan video serupa ditolak korbannya.

JL sendiri berkenalan dengan RK melalui percakapan media sosial sekitar bulan Juli 2020 silam. JL menerima pertemanan Facebook dari RK. Keduanya pun saling berkomunikasi hingga bertukar nomor telepon.

Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan RK meminta nomor whatsapp korban JL yang masih di bawah umur.

“Pelaku meminta nomer WA dan korban memberikan nomer WA. Kemudian pelaku meminta korban mengirim foto tanpa pakaian dan korban menuruti, dengan segala bujuk rayunya pelaku,” kata Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin, di Mapolda Banten, Rabu (26/08/2020).

Syaifuddin menjelaskan foto dan video JL kemudian disebar RK ke jejaring medsos, hingga diketahui oleh teman korban di sekolah. Korban pun gelisah hingga melaporkan kejadian itu ke Polda Banten. Berbekal laporan tersebut, tim bergerak menyusuri alamat pelaku hingga tertangkap di Lampung.

Polisi melakukan penyitaan terhadap smartphone korban. Hasil pemeriksaan, ternyata sudah ada 13 korban lainnya sebelum JL yang mengirimkan foto dan video bugil. Pihak kepolisian mengaku masih mendalami pengiriman dokumentasi bugil dari para korbannya tersebut.

“Korban dari tersangka bukan hanya satu, setelah melakukan forensik digital, di handphone korban ada 14 orang. Kita sedang melakukan lidik lagi,” terangnya.

Pelaku dikenakan Pasal 37 Undang-undang (UU) RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 76 UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, Pasal 45 ayat 1 juncto 26 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.

**Baca juga: Mahasiswa Asal Lampung Selatan Sebar Video Bugil Siswi SMP Banten ke Medsos.

RK mengakui ada 14 wanita di bawah umur yang menjadi korban bujuk rayunya untuk mengirimkan foto maupun video bugil. Semua korban merupakan pelajar yang masih mengenyam bangku sekolah SMP. Korbannya berasal dari berbagai wilayah, seperti Lampung, Jawa Barat (Jabar) hingga Banten.

Pelaku sudah memulai aksinya sejak tahun 2019 lalu. Modus yang digunakan pun serupa, berkenalan melalui Facebook dan bertukar nomer kontak.

“Korban kebanyakan dari Lampung, sudah dari tahun 2019,” ujar RK, di Mapolda Banten, Rabu (26/08/2020).(Dhi)




Mahasiswa Asal Lampung Selatan Sebar Video Bugil Siswi SMP Banten ke Medsos

Kabar6.com

Kabar6- Seorang mahasiswa asal Lampung Selatan berinisial RK (22) ditangkap tim Krimsus Polda Banten lantaran menyebarkan video bugil siswi SMP ke media sosial. Tersangka mengunggah video bugil JL, siswi SMP lantaran menolak permintaan untuk mengirimkan kembali video bugilnya kepada RK.

“Tersangka sudah diamankan oleh tim Krimsus untuk dilakukan proses sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, di Mapolda Banten, Rabu (26/08/2020).

Edy mengatakan video dan foto yang dikirimkan korban digunakan pelaku untuk melakukan masturbasi. Pria asal Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ini sudah lama melakukan praktik serupa kepada korban lainnya.

RK mengakui perbuatannya dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Adapun para korbannya berasal dari berbagai daerah, seperti Lampung, Banten, hingga Jawa Barat (Jabar).

**Baca juga: Kepala Kanwil ATR/BPN Banten Gelar Rapid Tes Covid 19 bagi Seluruh Pegawainya.

Namun hanya korban asal Banten yang foto dan video bugilnya yang disebar ke media sosial (medsos) Facebook. Lantaran korbannya enggan mengirimkan lagi foto dan video serupa ke pelaku.

“Cuma dari medsos untuk kepuasan aja, enggak pernah (jual orang). Yang disebar cuma yang dari Banten aja. Disebar karena enggak mau kirim lagi,” kata Pelaku RK, di Mapolda Banten, Rabu (26/08/2020).(Dhi)