1

Perumahan Serpong Lagoon di Tangsel Diduga Belum Kantongi SIPPA

Kabar6-Pejabat dari Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten mendatangi kawasan perumahan Serpong Lagoon di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Pengembang hunian itu diduga memanfaatkan air permukaan secara ilegal.

Kepala UPTD Daerah Aliran Sungai Cidurian – Cisadane, Mohamad Tasdik mengungkapkan, tinjauan dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan air permukaan itu telah memiliki izin dari pemerintah. Ia melihat langsung instalasi air milik Serpong Lagoon.

“Tapi setelah kita telusuri kita tanya izinnya, sampai saat ini kita belum dapat informasi bahwa PT Arfa Putra Soegama memiliki izin SIPPA,” kata Tasdik.

**Baca Juga:Skandal Klaim Fiktif BPJS

Tasdik menerangkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh PT Arfa Putra Soegama sebagai pengelola air permukaan di Serpong Lagoon belum dapat menunjukkan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).

“Tadi yang ditunjukkan cuma pajak air tanah, sedangkan untuk pajak air permukaan belum kita dapatkan mengenai bukti pajak. Insyaallah nanti kita bikin surat panggilan untuk klarifikasi di kantor,” ungkap Tasdik.

Sementara dari hasil penelusuran, Tasdik menemukan bahwa tidak ada meteran pada saluran air baku. Dia hanya menemukan meteran pada pipa suplai air.

“Kalau tadi kita lihat dari water meter distribusi itu udah 300 ribu lebih, itu bukan dari air baku ya, untuk air suplay saja. Tapi untuk yang air baku mungkin lebih besar lagi,” paparnya.

“Belum sesuai. Harusnya ini ada water meter air baku dulu, biasanya yang kita catat untuk pajak dari air baku dulu, bukan air bersih. Tapi tadi belum diketemukan, yang kita temukan baru air bersih aja,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, seorang petugas pelayanan loket pembayaran air di Serpong Lagoon mengaku bernama Ucup tidak dapat menjelaskan terkait kepemilikan SIPPA.(yud)




Tak Punya SIPPA, Potensi Pajak Air Permukaan dari 16 Perusahaan di Banten Capai Rp 2 Miliar

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air permukaan mencapai Rp 2 miliar.

Potensi ini berasal dari 16 (sebelumnya 17) perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Menurut Plt Kepala Bapenda EA Deni Hermawan, saat ini Bapenda belum dapat menarik pajak air permukaan dari perusahaan-perusahaan tersebut karena mereka belum memiliki Surat Izin Pengambilan atau Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

**Baca Juga: Daftar 17 Perusahaan di Tangerang Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

“Potensinya sekitar Rp 2 miliar,” kata Deni Hermawan saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (30/5/2024).

Deni menjelaskan, dari 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya 16 perusahaan yang memanfaatkan air permukaan. Satu perusahaan lainnya telah beralih menggunakan air tanah.

“Satu lagi beralih ke air tanah,” ujarnya.

Deni menambahkan, 16 perusahaan tersebut saat ini sedang mengurus proses perizinan SIPPA. Secara teknis, izin ini dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan (DPUPR) dan Balai dan Kementerian PUPR.

Deni berharap perusahaan-perusahaan tersebut segera menyelesaikan proses perizinan agar usaha mereka legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kami berharap secepatnya diselesaikan, agar pengusaha usahanya tenang, legal dan siap bayar pajak,” ujarnya.

Deni mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk segera mengurus SIPPA agar terhindar dari sanksi dan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Provinsi Banten.

“Kami berharap secepatnya diselesaikan, agar pengusaha usahanya tenang, legal dan siap bayar pajak,”pungkasnya.

Sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di Kota dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Padahal SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.

Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP). Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten terhadap LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2023. (Aep)




Daftar 17 Perusahaan di Tangerang Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Kabar6 -Berikut daftar 17 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Selama belum memiliki SIPPA, Pemprov Banten tak hanya kehilangan potensi pendapatan asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak air permukaan.

Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) lantaran tak memiliki izin SIPPA.

**Baca Juga:Pemprov Banten Gandeng APH Tertibkan 17 Perusahaan Tak Berizin Pemanfaatan Air Permukaan

Sebab SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.

Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku terus berkoordinasi dengan kementerian PUPR untuk menindak perusahaan yang belum memiliki SIPPA.

“Kita terus berkoordinasi dan ini terus akan kita efektifkan karena ada persoalan izin di sana yang harus dikeluarkan oleh kementerian PUPR,” kata Al Muktabar di kantor DPRD Banten, Rabu (29/5/2024).

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.

“Kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum kita menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk kita bisa bersama-sama,”ungkapnya.

Berikut 17 perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) berdasarkan catatan LHP BPR Perwakilan Banten.

1. PT XYS bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang
2. PT SMSS bidang usaha peleburan baja lokasi Kabupaten Tangerang
3. PT LSI bidang usaha peleburan baja, lokasi Kabupaten Tangerang
4. PT DF bidang usaha Air Curah, lokasi Kabupaten Tangerang
5. PT ABDB bidang usaha air curah lokasi Kabupaten Tangerang
6. PT MBC bidang usaha pengolahan plastik, lokasi Kabupaten Tangerang
7. PT JCP bidang usaha batu Celcon lokasi Kabupaten Tangerang
8. CV. BU bidang usaha air curah bersih lokasi Kabupaten Tangerang
9. PT AS bidang usaha kembang tahu, lokasi Kabupaten Tangerang
10. MB bidang usaha Air curah bersih, lokasi Kabupaten Tangerang
11. PT GP 3 bidang usaha perumahan, lokasi Kabupaten Tangerang
12. PT BIL bidang usaha kawasan industri, lokasi Kabupaten Tangerang
13. PT SSEJ bidang usaha perakitan kendaraan taktis, lokasi Kota Tangerang
14. CV B Ut bidang usaha air curah bersih, lokasi Kota Tangerang.
15. PT PK bidang usaha pengolahan kertas, lokasi Kota Tangerang
16. PT SS bidang usaha beton siap pakai, lokasi Kabupaten Tangerang
17. PT TT bidang usaha textile, lokasi Kabupaten Tangerang. (Aep)

 




Pemprov Banten Gandeng APH Tertibkan 17 Perusahaan Tak Berizin Pemanfaatan Air Permukaan

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.

Perusahaan yang bergerak diberbagai sektor itu tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Akibatnya, Pemprov kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena bisa menarik pajak air permukaan yang digunakan perusahaan tersebut.

“Kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum kita menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk kita bisa bersama-sama,” kata Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu (29/5/2024).

**Baca Juga:Pemprov Banten Kehilangan PAD Akibat 17 Perusahaan Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Dia mengatakan, masih terus berkoordinasi dengan kementerian PUPR untuk menertibkan perizinan terhadap belasan perusahaan itu agar menyelesaikan perizinan SIPPA.

“Kita terus berkoordinasi dan ini terus akan kita efektifkan karena ada persoalan izin di sana yang harus dikeluarkan oleh kementerian PUPR,”ungkapannya.

Ke 17 perusahaan yang belum menjadi wajib pajak air permukaan setelah menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Diketahui, Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) lantaran tak memiliki izin SIPPA dari kementerian PUPR.

Sebab SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.(Aep)




Pemprov Banten Kehilangan PAD Akibat 17 Perusahaan Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Kabar6-Sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di Kota dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Akibatnya, Pemprov Banten tak hanya kehilangan potensi pendapatan asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak air permukaan, tetapi juga berdampak kerusakan lingkungan dari aktivitas penggunaan air permukaan tersebut.

Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP) lantaran tak memiliki izin SIPPA.

**Baca Juga:Upaya Pelestarian Golok Ciomas yang Dikunjungi Andika Hazrumy

Sebab SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.

Tak hanya itu, Bapenda tidak mengetahui volume penggunaan air permukaan oleh
perusahaan tersebut, karena belum dapat melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan baru dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut telah menjadi wajib pajak.

Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku masih terus berkoordinasi dengan kementerian PUPR untuk menertibkan perizinan terhadap belasan perusahaan tersebut agar menempuh SIPPA.

“Kita terus berkoordinasi dan ini terus akan kita efektifkan karena ada persoalan izin di sana yang harus dikeluarkan oleh kementerian PUPR,” kata Al Muktabar di kantor DPRD Banten, Rabu (29/5/2024).

Ke 17 perusahaan yang belum menjadi wajib pajak air permukaan, hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan Kepala Bapenda dan Kepala Dinas PUPR untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait penerbitan izin perusahaan yang pemanfaatan air permukaan yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR.

Termasuk menertibkan perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum memiliki izin SIPPA, dan belum mengurus NPWPD.

“Mudah-mudahan nanti berikutnya karena sudah terpetakan jadi kita untuk bisa mendapatkan hak-hak pemerintah Daerah,”pungkasnya.(Aep)