1

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tolak Persidangan Online, Harus Tetap di PN Serang

Kabar6.com

Kabar6-Setelah sebelumnya mangkir pada pemanggilan saksi korban, Senin, 12 Desember 2022 lalu, hari ini Kamis (15/12/2022), Dito Mahendra tidak memunculkan batang hidungnya lagi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sedianya kekasih Nindy Ayunda itu akan dimintai keterangannya oleh majelis hakim, atas laporannya untuk terdakwa Nikita Mirzani, terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.

Karena Dito Mahendra tidak hadir, maka sidang ditunda kembali dan diagendakan berlangsung Senin pekan depan, 19 Desember 2022, dengan jadwal yang sama.

Niki enggan sidangnya digelar secara online, lantaran dia ingin bertatap muka langsung dengan pelapornya, Dito Mahendra. Dalam kondisi sakit, sembari menahan tangis, Nyai tetap hadir di persidangan. Dia berharap Dito pun demikian.

“Terakhir panggilan hari Senin, mudah-mudahan dapat hadir, supaya cepet selesai masalahnya. Dia yang ngelaporin tapi dia enggak dateng-dateng, tujuannya apa. Kalau buat memenjarakan Niki, udah berhasil kan,” ujar Nikita Mirzani, usai persidangan, Kamis (15/12/2022).

**Baca Juga Nikita Mirzani Anggap Dito Mahendra Hebat Jika Hadir ke Persidangan

Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum artis Nikita Mirzani juga menolak usul persidangan online dari pihak Dito. Menurutnya, Jika dilakukan secara tatap muka, maka kasus yang dialami kliennya, Nikita Mirzani, bisa terbuka secara terang benderang.

“Kalau sidangnya online, ngapain sidang-sidang, diketok aja udah. Harusnya berani ke persidangan, ini seperti main-main aja. Lembaga persidangan, lembaga pengadilan dibuat main-main kalau begini,” ujar Fahmi Bachmid, di tempat yang sama. (Dhi)




Dito Mahendra Dijadwalkan Beri Kesaksian di Sidang Nikita Mirzani 

Kabar6.com

Kabar6-Dito Mahendra direncanakan memberikan keterangannya sebagai saksi terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang dijadwalkan pada Senin pekan depan, 12 Desember 2022, pukul 10.00 WIB.

Kekasih artis Nindy Ayunda itu melaporkan Nikita Mirzani ke Mapolresta Serkot, atas tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE. Kasusnya terus berlanjut hingga ke meja hijau yang masih berjalan hingga saat ini.

“(Jaksa) penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu di dengarkan oleh kita bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (05/12/2022).

Majelis hakim telah membuat jadwal persidangan, baik terdakwa Nikita Mirzani, kuasa hukum serta JPU wajib mengikuti ketentuan waktu tersebut agar bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan jadwal sidang yang dibuat majelis hakim, vonis Nikita Mirzani dibacakan pada Februari 2023 mendatang.

“Berhubungan teknis persidangan, majelis hakim telah mengatur jadwal sidang, supaya bisa kita patuhi bersama-sama,” jelasnya.

**Baca juga: Ketakutan Dikejar Polisi, Pembalap Liar di Serang Kabur ke Sawah

Pengambilan keterangan dan kesaksian Dito Mahendra bisa dilakukan bersamaan dengan saksi lainnya yang dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika digabung, bisa mempersingkat jalannya persidangan sang selebritas.

“Tapi bisa juga digabung dengan (keterangan) saksi yang lain,” terangnya.(dhi)




Sidang Nikita Mirzani Diwarnai Demo dari FRB

Kabar6.com

Kabar6-Pilihan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Rakyat Banget (FRB) berdemonstrasi di depan kantor PN Serang. Mereka meminta hukum ditegakkan untuk sang selebritas, jika benar dia bersalah.

Massa aksi yang berjumlah puluhan orang itu mengklaim demonstrasi yang digelar, tidak ada sangkut pautnya dengan sidang dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan lelah Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Mereka berjanji akan terus berdemonstrasi disetiap persidangan Nikita Mirzani, hingga adanya putusan atau vonis.

“Kalau Nikita Mirzani bersalah tapi tidak di hukum, maka kami yang akan menghukum dalam pengadilan-pengadilan tersebut. Kita akan datang dengan masa yang lebih banyak untuk menghukum, jika (hukum) ini tidak ditegakkan,” ujar Supriyatna, Ketua Forum Rakyat Banten (FRB), di sela-sela demontrasinya, Senin (21/11/2022).

Supriyatna menuding Nikita Mirzani menghina agama serta ulama yang ada di Indonesia. Kemudian pernah mengatakan kalau sang selebritas tidak pernah takut akan masuk neraka. Persoalan lainnya saat shalat, Nyai membaca surat Alfatihah, namun dianggap tidak sesuai syariat agama.

“Masalah kami adalah ketika dia memusuhi agama kami, ketika dia memusuhi syariat kami, maka mereka menjadi musuh kami,” terangnya.

**Baca juga: Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Menangis di PN Serang

Para massa aksi setidaknya membentangkan tiga spanduk warna hijau, masing-masing bertuliskan;

1) Meminta stop intervensi oleh pejabat negara dalam proses hukum terdakwa Nikita Mirzani.

2) Hukum seberat beratnya Nikita Mirzani karena sudah banyak laporan polisi tapi semua tidak jalan penyidikannya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

3) Dukung penyidik polri, jaksa penuntut umum, majlis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menuntut dan menghukum terdakwa Nikita Mirzani seberat-beratnya.

Berdasarkan pantauan, selama demonstrasi berlangsung, nampak anggota Polresta Serkot mengamankan massa aksi. Kemudian personil Satlantasnya, mengatur arus lalulintas agar tidak terjadi kemacetan.(Dhi)




Ini Nama 3 Hakim untuk Sidang Nikita Mirzani Senin Depan

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Serang menyiapkan tiga orang hakim untuk menyidangkan Nikita Mirzani. Mereka nantinya akan memutuskan apakah selebritas itu bersalah atau tidak.

“Itu (hakimnya) bapak Dedi Saputra, bapak Slamet Widodo dengan bapak Atep Sopandi. Panitera penggantinya Ibu Radita Pitaloka,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Rabu (09/11/2022).

Usai berkas perkatanya dilimpahkan dari Kejari Serang ke PN Serang, sidang perdana artis yang dikenal dengan berbagai kontroversinya itu akan disidangkan Senin, 14 November 2022.

“Dan sudah ditunjuk majelis hakimnya dan sudah ditetapkan untuk hari sidang perkaranya terdakwa tersebut,” ucapnya.

**Baca juga:Ini Sosok Prayoga Yulanda, Kepala Rutan Klas IIB Serang

Sidang perdana akan digelar secara online. Nyai akan berada di Rutan Klas IIB Serang, sedangkan hakim berada di PN Serang. Mereka akan berinteraksi secara daring.

“Tapi sementara ini persidangan tetap lewat online,” ujarnya.(Dhi)