1

Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Tangsel Mulai 7 Oktober 2021

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi KONI setempat sudah lengkap. Kasus korupsi APBD Tahun Anggaran 2019 itu menyeret dua orang sebagai tersangka.

“Sudah limpah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (30/9/2021).

Ia menerangkan, berkas penyidikan terhadap kedua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Serang.

Ate sebutkan dalam waktu dekat segera digelar agenda persidangan. “Penetapan sidang mulai tanggal 07 oktober 2021,” terangnya.

Pada masa transisi pandemi Covid-19 ini agenda persidangan tidak dilakukan secara terbuka. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona.

Ate bilang, sidang online diberlakukan bagi terdakwa. “Saksi hadir di PN Serang,” tambahnya.

Sebelumnya, tersangka pertama yang telah ditetapkan adalah atas nama Suharyo yang menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Tangsel. Ia dititipkan di Lapas Pemuda, Tangerang.

**Baca juga: 6 Pasar se-Indonesia Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, 2 Diantaranya di Tangsel

Tersangka kedua yakni, Rita Juwita yang menduduki kursi Ketua Umum KONI Tangsel, Rita Juwita. Kini ia dititipkan sebagai tahanan Lapas Wanita Tangerang.

Kedua tersangka disangkakan telah menyelewengkan anggaran hibah sekitar Rp 1,1 miliar dari Rp 7,8 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota Tangsel. Modus korupsi yang dilakukan “membatik” laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah.(yud)




Sidang Kasus Aborsi di MKDKI, Ibu Korban Aborsi Diberikan tiga Pertanyaan

Kabar6.com

Kabar6-Menghadapi panggilan sidang pemeriksaan saksi pengadu terkait kasus aborsi yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial AD yang digelar di kantor Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta, korban diberikan tiga pertanyaan oleh empat orang dokter.

“”Ada empat orang dokter MKDKI yang memberikan tiga pertanyaan kepada kami berdua dalam sidang virtual tertutup tadi,” ungkap LDA ibu korban yang didampingi korban LYP kepada kabar6.com, Rabu (3/2/2021).

Yang ditanyakan oleh para dokter MKDKI itu ucap LDA, seputar seberapa jauh saya selaku ibu korban mengetahui peristiwa aborsi yang telah dilakukan oleh oknum dokter AD terhadap putrinya.

“Pertanyaannya saya tahu kejadiannya darimana, terus ibu tau dia lakukan aborsi dari siapa, saya jawab dari anak saya dan temannya, dan pertanyaan yang ketiga, apa saja komunikasi yang dilakukan dengan oknum dokter AD,” terang LDA.

Menjawab pertanyaan dari empat dokter itu lanjut LDA, telah dibeberkan semua dari awal mengetahui kasus aborsi itu sampai dengan upaya minta tanggung jawab dari seorang oknum dokter itu dihadapan keluarganya.

“Saya ceritakan semuanya, bahkan disaat awal kejadian itu saya minta si dokter itu menikahi anak saya walaupun hanya sehari setelah itu silahkan diceraikan lagi, dia dan keluarganya nggak mau,” ujarnya.

Setelah kasus ini mulai di tangani oleh pihak MKDKI Jakarta dan mulai ramai di beritakan di berbagai media online, dengan entengnya mereka melalui pengacara kami meminta agar kasus ini dihentikan.

“Dari kemarin kemarin mereka kemana aja, baru sekarang mereka mau ngajak damai, apakah dengan mereka ngajak damai bisa mengembalikan kondisi anak saya,” tegas LDA.

Dalam kasus aborsi yang merusak kehormatan dan psikologis putrinya, LDA meminta pihak MKDKI memberikan sanksi tegas terhadap oknum dokter AD.

**Baca juga: Ketua Bhayangkari RI Berikan Bantuan 40 Juta Rupiah Korban Puting Beliung di Pakuhaji.

Sidang kasus aborsi itu hanya menghadirkan pihak korban dan pengacaranya, sementara pihak oknum dokter maupun pengacaranya belum dihadirkan dan sidang lanjutan kasus tersebut akan dijadwalkan satu bulan kedepan.

Sementara pihak KKI MKDKI sampai berita ini tayang belum bisa ditemuin untuk dimintai keterangan (Han)