1

PPATK Blokir 21 Rekening si ‘Kembar’ Terlapor Kasus Penipuan iPhone

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada enam orang pelapor tipu gelap iPhone. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus ada puluhan nomor rekening milik terlapor si ‘kembar’ Rihana dan Rihani.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 rekening,” kata Humas PPATK, Natsir Kongah, Rabu (7/6/2023).

Dijelaskan, perusahaan jasa keuangan dan atau bank telah diperintahkan oleh PPATK untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening si kembar.

**Baca Juga: Korban Penipuan iPhone ‘Si Kembar’, Polres Tangsel: Enam Orang

“Dari Hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan,” jelas Kongah.

Menurutnya, diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan.

Kepada masyarakat, PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk beharga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha secara jelas.(yud).




Korban Penipuan iPhone ‘Si Kembar’, Polres Tangsel: Enam Orang

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan telah ada warga pelapor kasus penipuan jual beli ponsel merek iPhone. Terlapornya adalah si ‘kembar’ Rihana dan Rihani yang juga telah dilaporkan ke polres lainnya.

“Ada enam laporan polisi, dengan enam korban yang berbeda,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Tangsel, Inspektur Dua Galih Dwi Nuryanto, Rabu (7/6/2023).

Ia mengaku penyidik sudah mintai keterangan pelapor dan saksi-saksi. Polres Tangsel hingga kini masih melakukan penyelidikan serta penyidikan atas kasus penipuan dan penggelapan iPhone.

Galih ungkapkan, modus si kembar T Terlapor menjual Iphone kepada para K korban sebagai reseller. Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan Iphone pembelian para korban dalam jangka waktu yang disepakati.

**Baca Juga: GMNI Kabupaten Tangerang Soroti Irigasi Tak Berfungsi Selama 7 Tahun

“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan HP tidak diberikan, kemudian saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” ungkapnya.

Polisi berpesan agar masyarakat lebih waspada dan teliti lagi dalam membeli barang dari penjual yang sifatnya perorangan maupun badan hukum.

“Jika harga yang ditawarkan jauh di bawah normal dan banyak bonus yang dijanjikan, nah hal-hal tersebut yang perlu diwaspadai,” harap Galih.

Diketahui, total kerugian seluruh korban yang diperdaya oleh si kembar nilainya mencapai Rp 35 miliar dari semua laporan yang masuk ke kantor polisi.(yud)