Ibu ini Minta Tanahnya Dikembalikan oleh Airin Rachmi Diany

Kabar6 – Seorang ibu bernama Neneng, meminta Airin Rachmi Diany mengembalikan tanah miliknya, yang telah di klaim oleh Cagub Banten 2024 itu.

Neneng mengklaim, tanah miliknya di Jalan Sewor, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, telah di “akui” oleh Airin Rachmi Diany.

Pasalnya, tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan akta jual beli yang sah.

Namun, persoalan muncul ketika pihak lain, termasuk Airin, mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Karenanya, sertifikat yang didapatkan, diduga kuat melalui proses jual beli yang tidak sah atau Pemalsuan dokumen.

**Baca Juga: Sebelum Debat Terbuka, Gelora Berikan Hadiah Sepatu Merek MADANI kepada Maesyal-Intan

Neneng bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Dalam sebuah dokumen yang beredar, setidaknya ada delapan sertifikat tanah atas nama Airin Rachmi Diany di atas bidang tanah miliknya.

Dalam pemalsuan tanda tangan di SHM yang kemudian di klaim pihak lain, telah dilaporkan ke polisi dan baru menetapkan dua tersangka yang telah disidangkan, yakni Muhammad Sanwani alias Nani dan H. Rahmat, dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan nomor 428/Pid.B./2022/PN Serang, pada 13 September 2022.

Putusan tersebut menyebutkan bahwa sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany temasuk salah satu yang terlibat dalam sengketa ini.

Karena kasus itu, Ibu Neneng sendiri merasa dirugikan oleh tindakan sejumlah kalangan termasuk Airin, yang menurutnya seharusnya lebih berhati-hati, apalagi Airin sebagai mantan pejabat dan calon gubernur Banten.

Neneng memohon agar Airin Rachmi Diany yang sedang maju di Pilgub Banten 2025 segera mengembalikan tanah miliknya.

“Tolong Ibu Airin kembalikan tanah saya, sesuai dengan hak saya. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat agar hak-hak orang kecil tidak dirampas,” kata Neneng.

Kasus dugaan penguasaan tanah milik Neneng kembali mencuat. Kali ini dengan serangkaian bukti yang mengindikasikan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh beberapa orang, salah satunya adalah tokoh Banten yang notabane adalah calon Gubernur Banten.

**Baca Juga: Terima Aduan, Cabup Serang Andika Ungkap ada Upaya Intimidasi dan Intervensi ke Calon Pemilih

Di sisi lain, tim kuasa hukum Neneng saat ini tengah berupaya membatalkan sertifikat hak milik atas nama Airin, dengan berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam kepemilikan lahan, khususnya di tengah panasnya kontestasi politik di Banten. (Red)