Miliki Senpi Rakitan, Warga Neglasari Tangerang Diciduk Polisi
Kabar6-Seorang pria berinisial AJ (44) warga Neglasari Kota Tangerang, Banten diciduk unit Reskrim Polsek Pinang ihwal kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Pelaku memiliki senpi tersebut berbentuk pulpen atau pen gun yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun beserta amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),” ujar Zain, dalam keterangan, Minggu (10/9/2023).
Zain mengatakan, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ, ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.
**Baca Juga: Elektabilitas Rano Karno Tinggi di Banten Hasto: Pasang Gambarnya Seluruh Pelosok
“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” katanya.
Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.
“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Oke)