1

Miliki Senpi Rakitan, Warga Neglasari Tangerang Diciduk Polisi

Kabar6-Seorang pria berinisial AJ (44) warga Neglasari Kota Tangerang, Banten diciduk unit Reskrim Polsek Pinang ihwal kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Pelaku memiliki senpi tersebut berbentuk pulpen atau pen gun yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun beserta amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),” ujar Zain, dalam keterangan, Minggu (10/9/2023).

Zain mengatakan, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ, ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.

**Baca Juga: Elektabilitas Rano Karno Tinggi di Banten Hasto: Pasang Gambarnya Seluruh Pelosok

“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” katanya.

Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.

“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Oke)




Bawa Senpi Rakitan, Dua Pelaku Curanmor di Pagedangan Terancam 20 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kedua pelaku pencuran kendaraan bermotor yang diamuk massa di Kampung Pegedangan RT 002 RW 01, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, membawa dua senjata api rakitan dengan masing-masing berisi 6 dan 4 peluru.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pagedangan, AKP Fahad Hafidhulhaq kepada wartawan di Mapolsek Pagedangan, Sabtu 24 Juli 2021.

“Kemudian ada 2 senpi rakitan, yang 1 isi 6 peluru masih lengkap, yang 1 berisi 4 butir peluru yang memang ditembakan pada saat pelaku kabur,” ujarnya.

Dengan begitu, Hafid menjelaskan, kedua pelaku berinisial AM dan AC dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.

“Dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan kronologi 2 pelaku berinisial AM dan AC yang gagal mencuri motor dan diamuk massa di Kampung Pegedangan RT 002 RW 01, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Begini Kronologi Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Pagedangan

Kapolsek Pagedangan, AKP Fahad Hafidhulhaq menerangkan, sekira pukul 08.00 WIB kedua pelaku diduga akan melaksanakan pencurian disalah satu rumah dengan mencoba membongkar kunci motor berplat B 4657 NJF.

“Pada saat mencoba merusak kunci motor keburu ketauan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Pagedangan, Sabtu (24/7/2021).(eka)