1

Warga Cilegon Laporkan Pengurus DKM & Kenadziran Masjid ke Polisi

Kabar6-Puluhan Warga Desa Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mengindikasi adanya tindak penggelepan tanah wakaf di desa setempat.

Warga bahkan melaporkan Ketua Kenadziran dan Ketua DKM Masjid At Taqwa desa setempat, ke Polres Cilegon pada Kamis (15/10/2015) lalu.

Ketua Pemuda Jombang Masigit, Bahtiar Rifa’i mengungkap, dugaan penggelapan itu terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib, lantaran selama ini para pengurus tidak terbuka kepada masyarakat setempat.

Pengurus diduga telah menjual tanah wakaf seluas 755 meter persegi di lingkungan Karimun, Kebondalem, Kota Cilegon, kepada pihak pengembang Perumahan Metro Cilegon.

“Dalam penjualan tanah wakaf itu, kami selaku warga tidak diberitahu. Bahkan surat tanahnya pun tidak sah, karena tanah berstatus wakaf dijual atas nama perorangan ahli waris. Pengurus menipu ahli waris, bilang tanah mau disertifikatkan, ternyata di jual,” kata Bahtiar.

Alhasil, warga Jombang pun melakukan pematokan atas tanah wakaf yang di duga dijual ke pengembang perumahan itu. **Baca juga: Rano Karno: Sriwijaya FC Bisa Jungkalkan Persib.

Selain itu, warga juga menyoal proses ruislag tanah wakaf yang diduga bermasalah di lingkungan Martapura, Jombang, seluas 2.134 meter persegi, yang kini juga dikuasai pengembang perumahan metro cilegon.

“Kalau memang ruislag, mana dokumen resminya. Pihak Kemenag maupun Badan Wakaf Indonesia tidak pernah mengetahuinya. Tapi pengembang sudah main eksekusi saja,” kata Muhammad Isa, Ketua RW 1 lingkungan Desa Masigit, Jombang kepada kabar6.com, Minggu (18/10/2015).

Sayangnya, hingga berita ini disusun, baik Ketua Kenadziran dan Ketua DKM Masjid At Taqwa desa setempat belum berhasil dikonfirmasi.(sus)