1

Penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya Lebak Terkait Penjualan Tanah Negara

Kabar6-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak, Jumat (17/3/2023).

Datang sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan Reskrim mengumpulkan dokumen. Dua jam kemudian, penyidik keluar sambil membawa sebuah kardus berisikan kertas dan map.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, penggeledahan yang dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang pihaknya butuhkan dalam kasus yang tengah ditangani.

**Baca Juga: Kantor Desa Tambakbaya Lebak Digeledah Polisi

“Terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kades (kepala desa) berinisial A. Penjualan tanah TN (tanah negara) yang diklaim milik pribadi. Iya yang terkena penggantian lahan tol,” ungkap Putu.

Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lebak. Putu menuturkan, hasil penggeledahan dan keterangan dari kasus korupsi tersebut akan disampaikan nanti secara lengkap.

“Nanti kami rilis semua, nanti disampaikan semua di kantor ya, sekarang kami fokus penggeledahan dulu,” kata Putu.(Nda)




Polres Lebak Ringkus 2 Komplotan Curanmor, 17 Motor Diamankan

Kabar6-Dua komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang berjumlah sepuluh orang diringkus Satreskrim Polres Lebak. Dari dua komplotan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor.

“Pengungkapan aksi kejahatan jalanan dilakukan secara cepat oleh Polres Lebak dalam menindaklanjuti instruksi Kapolda Banten untuk menyikat habis pelaku kejahatan tersebut,” kata Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, di Mapolres Lebak, Kamis (16/2/2023).

Sepuluh terduga pelaku curanmor berinsial HL (29), MH (26), AB (30), CC (21) yang merupakan warga Kabupaten Lebak. Sedangkan 6 tersangka lainnya warga Kabupaten Pandeglang yakni TG (52), WN (35), AG (40), MY (32), MR (20) dan SA (26).

Arya mengatakan, para tersangka ditangkap berawal dari adanya dua laporan curanmor di wilayah Warunggunung dan Bayah, Kabupaten Lebak. Para pelaku menyasar motor yang diparkir di garasi hingga di dalam rumah.

“Dari laporan itu tim lalu melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi ada kendaraan yang ciri-cirinya mirip dengan unit yang diduga didapatkand dari hasil curian,” ujar Arya.

Dari informasi itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andy Kurniadi Eka Setyabudi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tim lalu mendapat beberapa identitas pelaku yang berperan sebagai eksekutor dan pelaku penadah kendaraan hasil curian. Setelah mengantongi alamat, tim langsung ke lokasi dan mengamankan HL dan SA,” kata Andy.

**Baca Juga: Pemkot Cilegon Tertutup Soal Informasi Publik

Polisi lalu mengintrogasi dua orang tersebut. Hasilnya didapati beberapa barang bukti sepeda motor dan identitas yang diduga pelaku lainnya.

“Kami lalu berhasil mengamankan CC dan MR dan mengamankan kendaraan dan alat yang digunakan pelaku melakukan pencurian yaitu kunci letter T. Dari pengakuan kedua tersangka ini mereka melakukan pencurian di wilayah Lebak sebanyak 4 kali,” ungkap Andy.

Tak berhenti di situ, polisi kembali menangkap MH dan AB serta 4 pelaku penadah yakni MY, AG, WN dan STG.

“Dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku penadah dengan Pasal 481 atau 480 KUH-Pidana dengan hingga 4 tahun penjara,” tegas Andy.(Nda)




Tetangga Ungkap Suasana Rumah Pasutri di Lebak pada Malam Sebelum Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh

Kabar6-Warga Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, digegerkan dengan tewasnya pasangan suami istri (pasutri) Barnas (60) dan Onah (58) di dalam rumahnya sendiri dengan kondisi mengenaskan, Selasa (4/10/2022) pagi.

Keduanya tewas tergolek di lantai dengan kondisi bersimbah darah. Diduga pasutri ini dibunuh lantaran terdapat luka di sekujur tubuh, salah satunya pada bagian leher.

Teddi salah satu tetangga korban sama sekali tak menyangka peristiwa berdarah itu akan terjadi di rumah yang juga menjadi tempat usaha Barnas dan istrinya.

Ia menceritakan ulang bagaimana suasana pada malam hari di rumah Barnas sebelum akhirnya pada pagi hari dikejutkan dengan tewasnya Barnas dan Onah.

**Berita Terkait: Polisi Selidiki Pembunuhan Pasutri di Cipanas Lebak

Sekitar pukul 22.00 WIB, kata Teddi, di rumah Barnas masih terdengar suara banyak orang. Menurut Teddi, rumah korban memang kerap banyak didatangi banyak orang hingga tengah malam.

“Malam itu sekitar 22.00 WIB malam saya denger seperti biasa aja banyak yang ngobrol gitu sambil ketawa-ketawa gitu ya, karena kan biasanya di rumahnya ramai terus,” ungkap Teddi kepada wartawan.

Di mata Teddi, Barnas dan istrinya adalah sosok yang baik dan sering kali berbincang.

“Saya kaget pagi-pagi dengar kabar beliau dan istrinya meninggal dengan, padahal semalam saya denger rumahnya ramai dan baik-baik aja,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menyebut, terdapat sejumlah luka bacokan senjata tajam di sekujur tubuh korban.

“Saat ditemukan terdapat luka bacokan,” kata Wiwin kepada wartawan.

Penyelidikan kini mulai dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebak guna mengungkap dugaan kasus pembunuhan di rumah yang juga dijadikan tempat usaha kelontong korban.

“Dilakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui motif pembunuhan terhadap pasangan suami isteri tersebut. Beberapa saksi sudah dikumpulkan baik keluarga dan kerabat dekat korban,” jelas Wiwin.(Nda)

 




Kawanan Pencuri Kabel Produsen Semen Merah Putih Ditangkap

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Reskrim Polres Lebak berhasil meringkus kawanan pencuri kabel milik PT Cemindo Gemilang, di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.

Kelima pelaku pencurian yakni S (28), (30), MP (27), N (43) dan YS (33) sekaligus seorang penadah berinisial MI (65) dibekuk petugas pada Sabtu, 20 Juni 2020. Satu orang penadah lainnya yakni A masih dalam pencarian alias DPO.

Aksi pencurian kabel milik perusahaan produsen Semen Merah Putih tersebut terjadi pada 15 Mei 2020 lalu tepatnya di area jalur Conveyor BC3 dari packir menuju dermaga.

“Pelaku diduga masuk ke ara perusahaan melalui hutan melewati gorong-gorong,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu David Adhi Kusuma, kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

Setelah di lokasi, pelaku memanjat dinding lalu menggunakan alat pemotong memotong kabel power 400 VAC Type N2XX 3X35 + 2 x 16 mm sekitar 80 meter.

“Pelaku memotong kabel menjadi bagian kecil. Sisa potongan kabel tertinggal di TKP,” ucap David seraya menambahkan, diperkirakan perusahaan merugi Rp32 juta.

Selain potongan kabel tembaga, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa golok, mobil Carry mini merah, tespen, catting dan ampere meter atau volt meter jumbo.

“Setelah diketahui tempat tinggal pelaku, tim bergerak menangkap target pertama yang berada di dalam rumah,” ujar David.

**baca juga: Lebak Terancam Kehilangan Ribuan Ton Padi.

Dari S, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya. Dari hasil interogasi dan penggeledahan diamankan sebilah golok, tambang dan 1 bekas sayatan kabel.

“Pelaku S mengakui sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 8 kali di daerah hukum Lebak bersama rekannya MP dan N bersama 3 orang lainnya,” terang David.(Nda)




6 Kasus Diungkap Satreskrim Polres Lebak Selama Desember

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap 6 kasus kriminal selama bulan Desember 2019.

Enam kasus yang berhasil diungkap itu, kasus pencurian beras untuk masyarakat miskin, kasus penadah sepeda motor hasil curian, kasus pembobolan ATM, kasus pencurian sepeda motor, kasus penggelapan mobil dan kasus pembobolan minimarket Alfamart.

Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto didampingi Kasatreskrim AKP Oka Nurmulia Hayatman menyampaikan, dari 6 kasus tersebut, terdapat 11 tersangka yang diringkus.

“Ada beberapa pelaku yang merupakan residivis dalam kasus kriminal yang sama dan otak dari kejahatan yang dilakukan. Beberapa pelaku lain ada yang melarikan diri, dan itu masih kami buru,” ungkap Wendy, di Mapolres Lebak, Selasa (31/12/2019).

Dari masing-masing kasus, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, baik alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, senjata tajam untuk menakuti korban, maupun hasil curian seperti sepeda motor, mobil, uang puluhan juta dan barang-barang bernilai puluhan juta.

**Baca juga: Usai Mutasi Pejabat, Bupati Lebak Resmikan Command Center.

“Masih terus kami kembangkan, terutama kasus pencurian-pencurian kendaraan bermotor yang terjadi apakah terdapat keterkaitan dengan pelaku yang kami tangkap. Mohon doa dan dukungan dari masyarakat,” ucap mantan Kapolsek Balaraja ini.

Para pelaku yang diringkus dijerat pasal berbeda. Ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara kini menanti mereka.(Nda)




Polres Lebak Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Modus Panti Pijat

kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, menangkap FH di sebuah panti pijat, di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wanita berusia 18 tahun itu diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Pelaku ditangkap pada 14 November 2019 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy, Senin (18/11/2019).

Menurut Edy, FH ingin mencari keuntungan yang mana uang hasil melayani laki-laki hidung belang dikuasai oleh pelaku untuk kebutuhan sehari hari

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan FH berupa tiga celana panjang, alat-alat kosmetik dan struk pengambilan uang dari minimarket.

Polisi juga berhasil menyelamatkan dua korban A (14) dan N (14) warga Lebak dan Kabupaten Serang. Keduanya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak. **Baca juga: BPBD Lebak Minta Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi.

Edy mengatakan FH dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun.” (Nda)