1

Kawasan Mesum di Kecamatan Pinang, Siapa Yang Melindungi?

Kabar6-Aktivitas mesum dikawasan RT 07/04, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diketahui telah berlangsung sejak lama.

 

Bahkan, bisnis lendir tersebut telah dilakoni secara turun temurun dari alm. Unus hingga ke anaknya Mariful alias Ipul.

 

Kondisi itu pun, akhirnya memunculkan sejumlah pertanyaan besar, terkait bagaimana serta adakah pihak-pihak yang menyembunyikan praktik mesum tersebut.

 

Lurah Panunggangan Utara, Erlan, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, mengenai keberadaan kawasan mesum yang ada diwilayahnya, tak bisa menampiknya.

 

Erlan mengakui, bahwa pihaknya menyadari akan tindak tanduk ilegal tersebut. Namun, Erlan mengklaim kerap memberikan peringatan larangan keras kepada sang pemilik, untuk tidak melakukan aktivitas itu.

 

“Saya mah sudah sering kasih peringatan ke dia (Ipul), emang bandel ini orang. Kalau saya kontrol kesitu, mereka tahu, jadi langsung kaya gak ada apa-apa,” kilah Erlan, seraya mengomeli Ipul, yang tertunduk di Kantor Satpol PP, di Jalan Daan Mogot, Rabu (18/3/2015) malam.

 

Ipul justru mengakui, bahwa sebenarnya lokasi itu pun sudah pernah didatangai 1 pleton petugas Satpol PP sebelumnya. Sayangnya, ketika ditanya apakah pihaknya juga mengkondisikan banyak pihak, dalam pengamanan bisnis tersebut, dia tak mau membeberkannya.

 

“Kalau saya mah gak ngasih, mungkin dari cewek-cewek yang nongkrong disitu. Kalau didatangi petugas mah sudah pernah, waktu itu satu kompi,” akunya.

 

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) setempat.

 

Diantaranya adalah, Perda Nomor 8 Tahun 2005, tentang Larangan Prostitusi, Perda 6 Tahun 2011, tentang Ketertiban Umum serta Perda 7, tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. **Baca juga: Kamar Mesum di Kecamatan Pinang Rp30 Ribu Per Jam.

 

“Kaitan sanksinya, nanti akan bawa ke sidang tipiring (tindak pidana ringan). Terus, nanti kita juga akan segel lokasi itu,” pungkasnya.(ges)




Razia Miras, Satpol PP Tangsel Belum Sentuh Tempat Hiburan

Kabar6-Hampir sepekan razia minuman keras (miras) digeber Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel).

Namun, sejauh ini aparat penegak Perda itu baru sebatas menyentuh warung-warung kecil dan minimarket.

Pantauan kabar6.com, hingga kini, razia miras yang digelar belum juga menyentuh titik edar miras kelas menangah atas.

Seperti, tempat-tempat hiburan ternama, diantaranya Matador Karaoke di BSD, Karaoke The First di Jalan Raya Serpong, Las Vegas Karaoke di WTC Serpong, hingga Karaoke D`Amour di kawasan Alam Sutera. Padahal, tempat-tempat tersebut diduga mengedarkan miras.

Setidaknya, hal itupun diakui Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahyudin, Selasa (10/3/2015).

“Yah pelan-pelan dong mas, razia di wilayah Pondok Kacang Timur, Pondok Aren saja kami cukup kesulitan, karena gesekan dengan warga setempat sangat kuat, jadi kami fokus di toko-toko biasa dulu atau warung remang-remang,” ujar Taufik kepada Kabar6.com.

Sedangkan untuk tempat-tempat hiburan ternama, Taufik mengaku bila pemilik atau pengelola cukup pintar dan mengerti dengan diedarkannya surat pelarangan peredaran Miras di kota bermotto Cerdas Modern dan Religius. **Baca juga: Soal Lahan TPU, Lurah Serua Bakal “Gedor” Pengembang.

“Biasanya kan pengelola tempat-tempat hiburan ternama orang yang pintar dan cerdas. Kalau tidak paham juga dengan surat yang telah diedarkan, kami tidak akan tinggal diam dan segera menindak tegas,” ujar Taufik lagi.(ard)