1

Kasus Covid-19 Turun Signifikan, Satgas Lebak Klaim Testing dan Tracing Tetap Diperkuat

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengungumkan kabar baik dari penanganan virus Corona atau Covid-19. Selama 3 minggu, kasus aktif tercatat turun secara signifikan mencapai 29,28 persen.

Dalam perpanjangan PPKM yang diputuskan pemerintah, Kabupaten Lebak juga tak lagi berada di level 3 namun turun ke level 2. Begitu juga berdasarkan peta sebaran Covid-19, Lebak telah kembali menjadi zona kuning.

Asda II Pemkab Lebak sekaligus anggota Satgas Covid-19 Ajis Suhendi mengatakan, meski belum memenuhi target harian sesuai standar di dalam Inmendagri, testing dan tracing tetap diperkuat untuk mengetahui sebaran Covid-19.

“Tetap kami perkuat. Walaupun baru 36,81 persen dari target harian 2.810 testing, tapi perkembangannya membaik. Dari tanggal 19 – 25 Agustus 2021, kita melakukan 7.240 testing atau rata-rata 1.034 per hari,” ungkap Ajis saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (26/8/2021).

Kondisi keterisian tempat tidur (BOR) bagi pasien Covid-19 di rumah sakit jauh menurun dibandingkan pada bulan Juli 2021 yang hampir mencapai 90 persen. Saat ini, rata-rata BOR 13,83 persen.

“Karena pasien makin menurun, rumah sakit menurunkan kapasitas BOR. Mudah-mudahan perbaikan kondisi ini terus berlanjut. Tetapi demikian kita semua harus tetap waspada, jangan lengah, tetap disiplin patuhi protokol kesehatan,” tutur Ajis.

Tingkat kesembuhan dari total kasus mencapai 93,25 persen dan kasus aktif 4,41 persen. Kata Ajis, 93 persen dari kasus aktif merupakan pasien tanpa gejala yang melakukan isolasi mandiri.

**Baca juga: Soal Rumah Dinas Rp1 Miliar, Kajari Lebak: Itu Urgent

“Kami day by day informasikan kasus akfif per kecamatan ke Satgas kecamatan. Teman-teman satgas kecamatan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan isolasi mandiri, dari situ kami dapat feed back yang sudah dinyatakan selesai melakukan isolasi mandiri,” papar Ajis.(Nda)




Satgas Lebak Tegur Pengelola Gedung La Tansa Mashiro karena Sewakan untuk Pernikahan

Kabar6.com

Kabar6-Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak memberikan teguran kepada pengelola gedung Hall La Tansa Mashiro Rangkasbitung terkait penyelenggaraan resepsi pernikahan.

“Ya benar, pengelola gedung La Tansa Mashiro telah kami berikan teguran karena menyewakan untuk kegiatan resepsi pernikahan,” kata Bidang Gakkum dan Prokes, Dartim kepada Kabar6.com, Rabu (10/3/2021).

Dartim menjelaskan, sesuai surat imbauan bupati Lebak, para pengelola gedung pertemuan dilarang menyewakan gedung/tempat pertemuan kepada masyarakat untuk kegiatan rapat, resepsi pernikahan, ulang tahun, khitanan dan lain-lain.

Larangan tersebut dikarenakan dapat berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan saat pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kalau kembali menyewakan, sanksi tegas mulai dari penghentian berupa penyegelan sampai denda administrasi. Ya sesuai dalam imbauan tersebut, sanksinya paling tinggi Rp25 juta,” tegas pria yang menjabat sebagai Kepala Satpol PP Lebak ini.

**Baca juga: Diklat CKS, Bupati Iti Ingatkan Kompetensi Kepsek Tentukan Masa Depan Pendidikan

Larangan bagi pengelola gedung tersebut berlaku mulai dari tanggal 18 Februari sampai dengan 19 Maret 2021. Satgas berharap para pengelola dapat mematuhi larangan tersebut.

“Kami minta semua pengelola dan masyarakat mematuhi aturan-aturan pembatasan dalam masa PSBB,” katanya.(Nda)