1

Tak Akui Hasil Mukab Tangerang, Kadin Banten Ancam Siapkan Sanksi

Kabar6.com

Kabar6- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten menyatakan tak mengakui hasil Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kadin Kabupaten Tangerang yang digelar di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Rabu (26/10/2022).

Mukab menghasilkan terpilihnya Munadi sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022- 2027.

Wakil Ketua Bidang OKK Kadin Banten Hadi Mulyana menyebut sudah terjadi pelanggaran yang dilakukan dalam proses berjalannya Mukab. Padahal Kadin Banten sudah menganjurkan agar Mukab tidak dulu dilaksanakan.

“Panitia ini kurang memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan anggaran rumah tangga,” kata Hadi saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (27/10/2022).

Hadi mengatakan, Kadin Banten telah mengirimkan surat sebanyak 3 kali ditujukan kepada Kadin Kabupaten Tangerang.

Surat pertama meminta supaya Mukab diundur dan membubarkan panitia kemudian membentuk panitia baru dengan memasukkan unsur dari Provinsi.

“Tujuannya supaya tidak terjadi penyimpangan dari AD/ART. Di surat kedua kami sampaikan agar tidak melaksanakan mukab, dan kami sampaikan di situ kalau tetap terjadi kami akan jatuhkan sanksi. Lalu surat terakhir tanggal 24 kemarin, kami beri peringatan agar Mukab tidak dilaksanakan, kalaupun tetap
memaksa maka Kadin Banten tidak akan mengakui hasil apapun dari Mukab dan seluruh biaya jadi tanggung jawab panitia,” jelas Hadi.

Kata Hadi, sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 19 ART pun disiapkan. Jika terbukti melanggar maka sanksinya berupa penggantian pengurus.

“Itu langkah final, paling lambat Senin lah. Hasil rapat di Kadin Banten diputuskan ini harus dikeluarkan sanksi,” ujar Hadi.

**Baca juga: KADIN Tangerang Kubu Munadi Gelar Musyawarah Kabupaten ke-VII

Ditanya soal hasil Mukab yakni terpilihnya Munadi sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tangerang, Hadi menegaskan dengan tidak mengakuinya Mukab kemarin maka dipastikan tidak ada SK (surat keputusan) kepengurusan.

“Ya enggak bakal keluarlah, kan kami enggak mengakui terjadinya Mukab itu, dan kami juga sudah melarang,” tandas Hadi.(Tim K6)




43 Pelaku Usaha di Lebak Kena Sanksi karena Tak Lapor LKPM

Kabar6.com

Kabar6-Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) jadi salah satu kewajiban para pelaku usaha dalam. Sesuai undang-undang, penanam modal wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman modalnya.

Sayangnya, tak sedikit pelaku usaha yang masih mengabaikan kewajiban tersebut. Padahal, sanksinya bisa sampai kepada penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

“Sampai saat ini belum ada yang sampai dicabut, baru sanksi berupa peringatan tertulis,” kata Analis Kebijakan Madya Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lebak, Robertus Erwin Hariyanto kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Kamis (30/6/2022).

Puluhan pelaku usaha yang mendapat sanksi itu merupakan pelaku usaha berskala menengah-besar meliputi bidang usaha mulai dari perdagangan, budidaya, pertanian hingga pertambangan.

Dinas Penanam Modal Lebak telah mengirimkan surat peringatan kepada 43 pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM periode triwulan pertama tahun 2022.

Secara sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha yang tidak manyampaikan LKPM akan mendapat notifikasi melalui surel dari Kementerian Investasi/BKPM.

“Kami menyampaikan kembali, mempertegas saja apa yang sudah dikeluarkan oleh kementerian soal peringatan tersebut. Biasanya pelaku usaha yang merespon akan menghubungi kami untuk berkonsultasi dan pendampingan LKPM,” ujar Erwin.

**Baca juga: Mantan Kades di Lebak Diduga Cabuli Keponakan Istri yang Masih di Bawah Umur

Kata Erwin, DPM Lebak terus berupaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya. Karena kewajiban pelaku usaha tidak hanya berhenti pada perizinan saja, melainkan juga kewajiban melapor LKPM.

“Sesuai arahan Pak Kadis, kita lebih kepada pembinaan, sosialisasi dan edukasi agar mereka memahami cara melapor LKPM, karena kita lihat banyak pelaku usaha enggak melapor karena ketidaktahuan mereka,” katanya.(Nda)




Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata hingga Tak Disingkat di KTP, Disdukcapil Lebak: Ada Sanksinya

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan identitas pada dokumen kependudukan, salah satunya KTP.

Aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 di antaranya jumlah nama yang paling sedikit harus terdiri dari 2 kata, jumlah huruf paling banyak 60 termasuk spasi, tidak bermakna negatif hingga penulisan dalam dokumen kependudukan yang dilarang disingkat.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak, Ahmad Nur, ada sanksi bagi warga sebagai pemohon jika tetap memaksa mencatatkan nama pada dokumen kependudukan tak sesuai aturan.

“Betul ada sanksinya kalau tetap memaksakan maka tidak bisa diproses permohonan pencatatan namanya, kami tidak bisa melayani penertiban dokumennya,” kata Ahmad Nur, Jumat (27/5/2022).

Sanksi bukan hanya diberikan kepada masyarakat melainkan juga kepada Dinas Dukcapil sebagai pelaksana di tingkat kabupaten/kota.

“Ada teguran keras dari Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada kami jika memberikan pelayanan pencatatan yang tidak sesuai dalam aturan tersebut,” ujar Nur.

**Baca juga: Khawatir Menyesatkan, Makam Bertuliskan ‘Kramat Uyut Gedeg’ di TPU Lebak Dibongkar

Selain nama yang harus minimal terdiri dari 2 kata dan tak boleh disingkat, Nur mengingatkan kepada masyarakat agar pemberian nama anak pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan kaidah bahasa Indonesia.

“Kami sudah menyampaikan mengedukasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa kemarin. Banyak masukan-masukan kemarin, dan itu kami sampaikan ke pusat sehingga diharapkan jadi pertimbangan,” katanya.(Nda)




Industri Kemplang Pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang Jatuhi Sanksi

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi terhadap restoran Nasi Kapau Kedai Pak Ciman BSD, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Jumat, (25/3/2022). Sanksi ini untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.

“Ini dilakukan dalam kaitan untuk menegakan kepatuhan wajib pajak,” kata Kepala Bidang Evaluasi, Pengawasan dan Pengendalian, Fami Faisuri, Sabtu (26/3/2022).

Fami mengatakan, bahwa optimalisasi pendapatan daerah dilakukan tindakan sangksi tegas guna memberikan efek jera para wajib pajak. Menurutnya ada sekitar 30 industri sejenis yang abai terhadap kewajibannya membayar pajak daerah.

Tapi yang paling parah itu restoran Nasi Kapau Kedai Pak Ciman BSD. Berdasarkan data sudah hampir sekitar satu tahun kemplang pajak.

Fami bilang, dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Namun artinya mereka masih tetap membayar pajak tetapi nilainya belum sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Perkiraan dari perhitungan kami ada sekitar 200 juta yang belum disampaikan oleh mereka,” lanjutnya.

Dirinya menerangkan, untuk memberikan peluang kepada mereka untuk melakukan rekonsiliasi. Wajib pajak belum menyampaikan data secara akurat secara detail kekurangan pajak yang harus mereka bayarkan.

“Batas waktunya nanti sampai mereka menyelesaikan kewajiban perpajakan nya baik sebagian atau seluruhnya,” ucapnya.

**Baca juga: Puluhan Kios di Perumahan Mutiara Garuda Teluknaga Terbakar

Salah satu pegawai restoran Nasi Kapau Kedai Pak Ciman BSD yang enggan disebutkan namanya mengklaim sudah membayar pajak. Meski demikian ia tak bisa menjelaskan berapa nilai pajak daerah yang sudah dibayarkan.

“Soalnya aku bukan bagiannya mas takutnya salah, kita sii sudah di selesaikan cuman waktunya aja terlambat. Sudah selesai tapi terlambat,” singkatnya.(Rez)




Di Yunani, Orangtua yang Tak Izinkan Anaknya Bersekolah dengan Alasan Pandemi COVID-19 Terancam Hukuman Penjara

Kabar6-Kebijakan baru diterapkan pemerintah Yunani, membidik para orangtua murid yang tidak mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19 seperti vaksinasi, pemakaian masker atau pengujian.

Para orangtua di Yunani yang tidak mengizinkan anaknya pergi ke sekolah dengan alasan pandemi COVID-19 akan menghadapi hukuman penjara dua tahun dan denda. Melansir Aljazeera, kehadiran siswa di sekolah sampai usia 16 tahun telah lama diwajibkan di Yunani. Tetapi hingga kini, sanksi yang diterapkan bagi yang melanggar hanyalah denda sebesar 59 Euro.

“Kami tidak bisa mentolerir fenomena orangtua yang melarang anak-anaknya bersekolah,” tegas Alexandros Koptsis, Sekretaris Jenderal untuk Pendidikan Dasar dan Menengah di Kementerian Pendidikan Yunani. “Ini terjadi karena alasan yang tidak masuk akal, seperti tidak ingin anak Anda memakai masker. Jika jaksa menganggap perlu, orangtua bahkan bisa dicabut hak asuhnya.”

Menurut Koptsis, kebijakan ini didasarkan pada hukum yang berlaku dan ‘sepenuhnya terserah jaksa’. Kementerian Pendidikan tidak akan mengejar orangtua secara langsung, tetapi menyediakan perangkat hukum bagi Kepala Sekolah.

“Kami menunjukkan Kepada Sekolah arah (kebijakan) umum, dan kemudian Kepala Sekolah akan memanggil Jaksa,” terang Koptsis. ** Baca juga: Seorang Wanita di Mesir Gugat Cerai Suaminya Karena Hanya Pakai Celana Dalam di Rumah

Orangtua yang dihukum dengan hukuman penjara dua tahun tidak serta merta dipotong dari anak-anak mereka, karena hukuman hingga lima tahun dapat dibeli dengan tarif yang ditentukan oleh pengadilan, berdasarkan pendapatan terpidana.

Para siswa di Yunani sudah menghadiri sekolah secara langsung pada September 2020 lalu, tetapi penguncian diperintahkan dari Oktober hingga Mei 2021, di mana siswa bersekolah secara virtual. Siswa diizinkan untuk kembali ke sekolah selama enam minggu terakhir tahun ajaran dengan mengenakan masker dan melakukan dua tes mandiri seminggu.

Yunani telah menetapkan, jika setengah siswa di kelas plus satu sakit COVID-19, maka kelas akan ditunda selama 10 hari. Kementerian mengatakan, dua dari 10 ribu kelas saat ini ditunda, dan satu dari setiap 1.000 siswa didiagnosis dengan COVID-19. “Kami menilai angka-angka ini sangat bagus. Mereka bekerja untuk satu penyakit sehari,” kata Koptsis.

Yunani saat ini telah memvaksinasi penuh 62 persen dari total populasi. Kementerian Pendidikan mengatakan, setengah dari siswa berusia 14 tahun ke atas saat ini telah divaksinasi dengan setidaknya dosis pertama.(ilj/bbs)




Berat Ringan Sanksi Brigadir NP Pebanting Mahasiswa di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang disanksi berat berupa penahanan selama 21 hari di tempat khusus. Ia terbukti secara dan dan meyakinkan telah membanting M Faris Amrullah, mahasiswa yang unjuk rasa di Tigaraksa pada Rabu, 13 September 2021 lalu.

Selain itu Brigadir NP dimutasi yang bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi. Akibatnya Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

“Yang memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik polri,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10/2021).

Sebaliknya, kata Shinto, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP. mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia secara langsung dan terbuka meminta maaf kepada korban.

Brigadir NP, lanjutnya, sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik juga pidana. Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan.

**Baca juga: Brigadir NP Pebanting Mahasiswa Disanksi Mutasi Tanpa Jabatan

“Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda,” kata Shinto.

Menurutnya, putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.(yud)




Ancaman Sanksi Dan Hukumam Untuk Brigadir NP, Pembanting Mahasiswa

Kabar6.com

Kabar6 – Polda Banten mengambil alih seluruh pemeriksaan Brigadir NP, oknum Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa Himata, saat demonstrasi memperingati HUT Kabupaten Tangerang.

“Sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, dalam rilis resminya, Kamis (14/10/2021).

Oknum Brigadir NP terancam sanksi tegas dari institusinya di korps Bhayangkara. Ancaman hukum sangat mungkin diberikan untuk pembanting mahasiswa itu.

Pemeriksaan dan pemberian sanksi dipastikan Shinto Silitonga akan sesuai prosedur dan terbuka, untuk publik.

“Kapolda Banten meyakinkan bahwa penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Selain ancaman hukuman, Brigadir NP juga terancam sanksi internal polri, baik etik maupun lainnya.

**Baca juga: 77 Kepala Desa Resmi di Lantik Oleh Bupati Tangerang.

Brigadir NP sejak Rabu malam, 13 Oktober 2021, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolda Banten.

“Bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku, dalam menangani aksi unjuk rasa, dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di internal polri,” ujarnya.




Inspektorat Diingatkan Agar Tak “Bermain” Soal Sanksi Lurah Paninggilan Utara

Kabar6.com

Kabar6-Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro mendesak pihak inspektorat Kota Tangerang untuk dapat segera memberikan sanksi Lurah Paninggilan Utara, yang terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli). Ia menduga lambannya pemberian sanksi jangan sampai Inspektorat yang sebagai wasit ikut bermain.

Padahal, PP No.53 Tahun 2010 tentang Displin PNS sangat jelas mengatur mekanisme pemberian sanksi.

“Jadi tidak perlulah inspektorat berlama-lama memberikan sanksi. Jangan sampai wasit ikut bermain. Ini kan bahaya,” kata Riko dalam diskusi yang digelar oleh Solusi Movement, dalam tajuk Fraksi Teras dengan mengusung tema “Potret Kinerja ASN di Kota Tangerang” di kawasan Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (1/9/2021).

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, kata Riko, terdapat 7.764 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang. Dari tujuh ribu ASN tersebut tersebar ke 46 instansi pemerintahan seperti Kecamatan, Kelurahan, Badan dan lain sebagainya.

Meski demikian, ribuan ASN tersebut dengan berbagai tingkat pendidikan dari jenjang SD sampai dengan Doktor. Melihat secara profil pendidikan para ASN kondisi sehat.

“Apapun alasannya tidak ada argumentasi bahwa pelayanan publik berbayar, kecuali yang diatur Perda. Tapi yang tidak diatur dalam Perda harus bebas. Mungkin ada masalah-masalah lain yang tidak kita dengar,” tegas Riko.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Saeroji mengakui banyak para ASN bekerja tidak secara maksimal. Dirinya menemukan jajaran ASN bekerja hanya nongkrong di depan meja. “Disatu sisi masih banyak yang tidak sesuai tempatnya,” katanya.

Selain itu, pihaknya turut mengawasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), supaya instansi tersebut berkerja sesuai tugas pokok dan fungsi.

**Baca juga: Ribuan Pelajar di Kota Tangerang Divaksin

Ketua DPD PKS Kota Tangerang, Arief Wibowo menyatakan, dalam birokrasi adalah berbicara sumber daya manusia. Dirinya menekan pada aspek rekrutmen pegawai seperti pada etika, passion yang memiliki jiwa pelayan serta knowledge.

“Selain itu mekanisme reword and punishment. Saya tidak tahu kalau di ASN mekanisme punishment seperti apa. Kalau di swasta gampang pemecatan. Terakhir pembinaan. Kalau bisa kita bina, lanjut. Kalau tidak bisa dibina ya pecat-pecatin aja. Yang tidak bisa diapa-apain ya pensiun dini ajalah. Dari pada membebani anggaran,” tandasnya. (Oke)




Sanksi Kasus Pungli Lurah Paninggilan Belum Jelas, Peneliti : Sanksi Tak Boleh Digantung

Kabar6-Kasus pungutan liar (pungli) oleh Lurah Paninggilan Utara, Kota Tangerang masih dalam proses penyilidikan oleh tim gabungan Dinas Inspektorat dan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.

Sudah 20 hari sejak kasus itu bergulir pada 6 Agustus lalu, kini proses penyelidikannya masih belum membuahkan hasil. Meskipun dinilai dalam kategori pelanggaran berat, vonis sanksi terhadap pelaku masih belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto menjelaskan, bahwa sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Kendati, yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Kelurahan Paninggilan Utara, ditarik ke Dinas BKPSDM.

“Ini belum, saya masih nunggu ya, posisinya masih di BKPSDM,”jelas Heryanto saat dihubungi wartawan, Kamis (26/8/2021).

Disinggung soal kapan hasil penyelidikan selesai dan sanksinya, Heryanto belum bisa memastikan. “Ini kan masih di pemeriksaan, gitu. Dilihat segala macam. Ya nanti untuk hasilnya akan saya infokan, kalau ada perkembangan,”ujarnya singkat.

Sementara itu, Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menegaskan kasus pungli yang diduga melibatkan Lurah Paninggilan ini tidak boleh digantung-gantung. Apalagi aturan bagi ASN yang melakukan tindakan indispliner sudah jelas mekanisme sanksinya.

“PP No.53 Tahun 2010 tentang Displin PNS sangat jelas mengatur mekanisme pemberian sanksi. Jadi tidak perlulah inspektorat berlama-lama memberikan sanksi,” ujar Riko Noviantoro.

Menurutnya, semakin lambat diputuskan kasusnya maka berdampak pada kinerja layanan di kelurahan menjadi lambat. Karena tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan di kelurahan.

Tidak itu saja, Riko menilai lambatnya penetapan status bagi lurah yang diduga melakukan pungli juga berdampak psikologis. Bahkan ikut mempengarui citra pelayanan di kota Tangerang.

**Baca juga: Optimalisasi Kinerja Perusahaan, PT. Prima Qualiti Rakata Tempati Kantor Baru

“Putuskan saja sanksinya. Kemudian Walikota segera lantik kembali lurah definitif. Agar semua proses layanan pemerintahan berjalan normal,” imbuhnya.

Riko juga berkeyakinan sanksi yang tepat dapat berikan efek jera. Sekaligus sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa. Pada sisi lain juga memberikan energi dorong untuk ASN bekerja lebih baik. (Oke)




Sekolah Gelar PTM, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Bakal Berikan Sanksi

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan akan menindak tegas Sekolah Negeri maupun Swasta yang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama pandemi Covid-19 sampai ada aturan yang mengizinkan pemberlakuan PTM.

Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Helmiati mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuannya ke sekolah-sekolah baik yang negeri maupun swasta. Tidak hanya surat, mereka menyampaikan lewat berbagai pertemuan dengan perwakilan sekolah yang dilakukan secara daring.

Helmiati menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak mengindahkan surat tersebut.

“Bagi sekolah negeri kita akan berikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, bagi sekolah swasta kita akan evaluasi izin operasional termasuk insentif dan BOP. Sedang untuk RA, MI dan MTS baik Negeri maupun Swasta kita akan evaluasi BOP dan insentifnya juga,” tegas Helmiati kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Pejabat yang juga pernah menjadi Guru SD itu, pihak sekolah swasta juga dilarang untuk menahan ijazah siswa, termasuk juga SPP, uang bangunan dan uang kegiatan.

“Kebijakan ini kita keluarkan karena memang kondisi ekonomi masyarakat lagi sulit mengingat banyak yang terimbas pandemi,” katanya.

Menyinggung soal sekolah swasta yang kurang pemasukan sebagai dampak dari kebijakan tersebut, Helmi menegaskan bahwa pihak sekolah harusnya bisa lebih berempati dengan kondisi masyarakat.

“Ini kan sekarang kegiatan banyak yang dilakukan secara daring atau online pastinya kan operasional sekolah juga berkurang, pengeluarannya juga harusnya berkurang,” terangnya.

**Baca juga: DPRD Minta PTM di Kota Tangerang Ditunda

“Ya kalau alasan pemasukan kurang terus mau naikin SPP atau yang lain itu enggak masuk akal, mengingat operasional sekolah juga berkurang,” tandasnya. (Oke)