1

Dirotasi ke SMPN 23, Sanksi Hukum Marhaen Tetap Diproses

Kabar6.com

Kabar6-Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Marhaen Nusantara dirotasi. Ia tidak pernah datang bertugas usai kasus dugaan Program Indonesia Pintar 2020 diselidiki kejaksaan negeri setempat.

“Udah diganti cuman yang bersangkutannya ditempat yang baru juga kan tetap ada proses,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo usai hadiri peresmian Islamic Centre di Serpong, Jum’at (1/4/2022).

Meski telah dirotasi ia pastikan proses hukum dan aturan kepegawaian Marhaen tetap berjalan. Marhaen kini menjadi kepala SMP Negeri 23 di Serua Indah, Kecamatan Ciputat.

“Apa yang sudah dia lakukan tapi segi aturan. Sedang diproses hukumnya,” jelas Bambang.

“Ya pasti ngikutin, ada aturannya. Kalau sudah tersangka dalam hukum aturan kepegawaian artinya ada tahapannya. Saya gak hafal, mau dinonaktifkan atau diturunkan pangkatnya itu ada secara detail,” tambahnya.

**Baca juga: Kecelakaan di BSD, Seorang Ibu Hamil Meninggal Dunia

Sebelumnya, Kasie Intilijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat menyatakan pihaknya bersama tim kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi telah melakukan ekspose untuk menghitung total kerugian keuangan negara atas kasus ini.

“September 2020 oknum SMPN 17 Tangsel telah cairkan dana sebanyak 11 kali totalnya senilai Rp 719,250,000,” jelasnya.(yud)




P2TP2A Tangsel Ungkap Sanksi Hukum Untuk Pelaku Pelecehan Seksual

kabar6.com

Kabar6-Ketua P2TP2A Tangerang Selatan (Tangsel) Herlina Mustikasari, akan terus melakukan pendalaman trauma yang dialami oleh korban dugaan pelecehan terhadap 15 murid kelas 5 SD Al-Amanah di Kecamatan Setu.

Melalui sambungan WhatsAppnya, Herlina mengatakan jika oknum guru tersebut terbukti melakukan pelecehan akan menerima hukuman sebagai efek jera, Jumat (21/9/2018).

“Jika memang benar terbukti melakukan kejahatan seks, pelaku harus di proses hukum untuk ada efek jera, dan ada keadilan untuk korban,” tegas Herlina.

Herlina juga berharap, ancaman hukuman tersebut dapat mengantisipasi bagi para pelaku-pelaku lain yang melakukan hal yang serupa. **Baca juga: Ketua P2TP2A Tangsel: Trauma Pasca Pelecehan Bisa Berdampak Seumur Hidup.

“Saya kira ancaman sanksinya sudah cukup tegas, tergantung pasal yang dikenakan jika terbukti bersalah, apakah kekerasan seksual, atau kekerasan biasa,” kata Herlina.

Kalau terbukti bersalah, lanjut Herlina, kekerasan seksual sanksinya ada di UU Perlindungan Anak 35/2014 – UU Perlindungan Anak nomor 17/2016, pasal 76E, dipidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar. (Adt)