1

SAKTI Beberkan Penyebab Gedung DPRD Tangsel Mangkrak

kabar6.com

Kabar6-Aktifis Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) menemukan beberapa permasalahan dalam kajiannya mengenai Gedung DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) yang dinilai mangkrak.

Pertama, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Tangsel.

“Kedua, bagaimana bisa kontraktor blacklist mengerjakan megaproyek ini. Pemenang tender pembangunan gedung DPRD tahap Itahun 2015 PT. MITRA GUSNITA NANDA yang merupakan perusahaan blacklist oleh LKPP sejak tahun 2014 sampai dengan 2016,” ujar Aan Widya selaku koordinator lapangan.

Ketiga, dalam proses lelang pembangunan gedung DPRD tahap I tahun 2015 dalam LPSE tangsel hanya 1 perusahaan yang menawarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Berdasarkan temuan kami terdapat temuan BPK mengenai hasil Audit BPK tahun 2017 menemukan bahwa terdapat ketidakcocokan antara nilai besaran kontrak dengan nilai pembayaran proyek pembangunan gedung DPRD tahap III. Besaran nilai kontrak Rp34.559.350.000 dan besaran nilai Pembayaran Rp32.140.195.500,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.419.154.500,” ungkap Aan.

Tak hanya itu, menurut hasil Audit BPK tahun 2017 menemukan bahwa penyelesaian pembangunan Gedung DPRD tahap III tidak sesuai dengan kontrak.

**Baca juga: Pembangunan Gedung Mangrak, Puluhan Aktifis Unjuk Rasa Depan ‘Kontrakan’ DPRD Tangsel.

“Seharusnya bahwa pekerjaan harus selesai pada 28 Desember 2017. Realisasi fisik sampai dengan 28 Desember 2017 belum mencapai 10000 maka dilakukan perubahan kontrak addendum perpanjangan pekerjaan 50 hari dengan Nomor 027/015/ADDIII-BANG.KTR/DBPR/2017,” ujarnya. (res)