Tim Tabur Kejati Banten Ciduk Buronan Korupsi Beras Rumah Tangga di Lebak

Kabar6.com

Kabar6- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menciduk buronan korupsi di kediamannya di Kampung Pagadungan RT002/004, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, pada Rabu (15/06/2022).

Buronan korupsi bernama Juna ini diamankan sekira Pukul 11.30 WIB. Juna, merupakan pelaku penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang tahun 2010 silam.

Asisten Intelijen Kejati Banten Muttaqin Harahap mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015 atas nama Terdakwa Juna dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.

Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di dakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu ia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.149.035,00 (seratus sepuluh juta seratus empat puluh Sembilan ribu tiga puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Bahwa selama ini Terdakwa Juna telah melarikan diri selama 7 tahun dan tercatat sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ungkap Muttaqin, melalui siaran pers yang dikirim kepada redaksi Kabar6.com.

Adapun kronologis pengamanan Terdakwa Juna, kata dia, bahwa berdasarkan informasi intelijen telah terpantau pindah alamat dari Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang ke Desa Wanti Sari Kecamatan Leuwidamar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dan, berdasarkan informasi yang diperoleh terdakwa Juna telah bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Ancol Jakarta Utara.

“Berbekal informasi tersebut, terhadap Terdakwa Juna dilakukan pengintaian ketika sedang berada di rumahnya di Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan selanjutnya dapat dilakukan pengamanan,” ujarnya.

Lebih lanjut Muttaqin menjelaskan, bahwa pengamanan Terdakwa Juna yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten bergerak bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak dengan dibantu sejumlah personel dari Polsek dan Koramil Kecamatan Leuwidamar.

**Baca juga: Cegah KKN, Kajati Leonard Inisiasi Penandatanganan Pakta Integritas Bersama DPRD Banten

Setelah diamankan, Terdakwa Juna selanjutnya digiring ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diserahkan kepada Jaksa Pelaksana Eksekusi Pada Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Terdakwa Juna dibawa oleh Tim Jaksa Pelaksana Eksekusi ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim,” tegasnya.(Tim K6)




Jadi Tersangka, Dewan Kabupaten Tangerang Sebut Perselisihan Rumah Tangga

Kabar6.com

Kabar6-Ketua DPC Gerindra, Astayudin mengaku baru mengetahui ada kader kolegainya berinisial RGS ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Anggota DPRD setempat itu terbelit kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Saya baru tahu pengurus DPC ada yang bermasalah KDRT waktu itu saya engga tahu,” ungkapnya, Kamis (2/12/2021).

Astayudin mengaku, telah mengklarifikasi informasi KDRT yang dilakukan RGS atas laporan LK. Namun, berdasarkan pengakuan RGS kepadanya, bahwa hal itu adalah perselisihan rumah tangga biasa.

“Saya langsung komunikasi dengan yang bersangkutan, bahwa itu ada perselisihan saja, jadi masalah biasa dalam rumah tangga,” ujarnya.

**Baca juga: Dewan Kabupaten Tangerang Tersandung KDRT Disebut Sering Bolos

“Jadi enggak ada sampai kekerasan dalam rumah tangga. Jadi jawab seperti itu, dalam rumah tangga perselisihan biasa, tapi tidak ada kekerasan. Sudah beres sudah diselesaikan,” tambah Astayudin.

Hari ini RGS diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Tangerang. Hingga berita ini diturunkan proses pemeriksaan masih berlangsung.(yud)




Penyemprot Air Nilfisk, Dukung Kebutuhan Rumah Tangga Anda

Kabar6.com

Kabar6-Ace Qbig BSD Kabupaten Tangerang miliki penyemprot air bertekanan tinggi yang sangat berguna untuk membersihkan kendaraan Anda dari kotoran saat musim penghujan.

Store Manager Ace Qbig BSD, Taufik mengatakan, dengan penyemprot air Nilfisk C100.7 Anda dapat membersihkan dinding dan pagar rumah, roda mobil, sepeda maupun furniture taman dengan mudah dan cepat.

“Alat ini memiliki ukuran yang ringkas membuatnya sangat praktis dan dapat digunakan dimanapun,” kata Taufik di siaran persnya, Minggu (16/12/2018).

Nilfisk C100.7 juga sangat cocok sebagai pendukung kebutuhan rumah tangga, karena alat ini dapat digunakan hingga tekanan 100 bar yang berfungsi untuk membersihkan endapan kotoran ataupun sisa karat pada permukaan.

Handle sisi atas membuatnya mudah diangkat dan dipindah dengan bobot hanya berkisar lima kilogram. Selang sepanjang lima meter memudahkan Anda untuk menjangkau area yang lebih luas.

**Baca juga: Mengapa Detoksifikasi Tubuh Penting?.

Sistem start/stop otomatis dengan pompa aluminium membuatnya menjadi produk yang sangat handal untuk membantu mempermudah semua pekerjaan Anda.

“Untuk meningkatkan performa, Nilfisk juga hadir dengan konektivitas Click and Clean, serta mudah untuk dipindah dan disimpan. Tersedia pilihan nozzle tornado/power speed (hight impact) untuk memudahkan kebutuhan Anda,” tambahnya.

Untuk harganya, Nilfisk C100.7 dibanderol Rp1.999.000 dengan spesial price menjadi Rp1.699.000. promo ini berlaku hingga 25 Desember 2018. (fit)