1

Polisi Tangkap Pembunuh Bos Mebel Teluknaga di Rumah Mertua

Kabar6.com

Kabar6-Pelaku berinisial AR (35) Berhasil ditangkap polisi lantaran tega menghabisi nya bos mebel Asmat Setiawan (61) di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pada Jumat, (10/12/2021) pukul 09.53 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, pelaku AR ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Resmob Polres Metro Tangerang Kota, dan Jatanras Polda Metro Jaya di rumah mertuanya di kawasan Teluknaga pada Senin, (20/12/2021) malam.

“Pelaku sempat meninggalkan wilayah pergi jauh, namun demikian tindakan dari kepolisian hingga ditemukan selang waktu 10 hari kemudian pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa, (21/12/2021).

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat korban yang menunggangi sepeda motor datang ke tokonya, lalu beristirahat di sebuah kamar di tokonya.

“Setelah korban buka toko sedang nonton TV, pelaku menyusul membawa balok ke kamar korban. Pelaku melakukan penganiayaan mengayunkan balok ke tubuh, kepala korban pukul 09.53 WIB,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kayu kasau. “Ayunan balok kedua sempat ditangkis korban, namun korban tak berdaya, korban jatuh tersungkur, pelaku melakukan pukulan berikutnya,” jelasnya.

Setelah dipukuli tersebut, kata Kapolres, korban pun meninggal di lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku menggondol sepeda motor dan tas berisi uang Rp30 juta milik korban.

Kapolres menuturkan, pelaku dan korban yang merupakan warga Teluknaga ini memiliki hubungan karyawan dengan bos. Adapun modus pelaku menghabisi korban, lantaran sakit hati.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Antisipasi Nataru, Ini Langkah yang Diambil

“Pelaku sudah belasan tahun bekerja, memang dia karyawan dari awal dengan majikannya. Alasannya memang yang bersangkutan sakit hati, berawal dari meminjam uang, karena yang bersangkutan punya utang yang banyak,” pungkasnya.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pemunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan. (Cr)




Pegawai Honorer Kecamatan Pamulang Ditangkap di Rumah Mertua

Kabar6.com

Kabar6-Adi (bukan nama sebenarnya), pegawai honorer di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, membenarkan rekan sejawatnya ditangkap polisi. Dimas Okgi Saputra dituding terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen.

“(ditangkap) di rumah mertuanya. Di Ciledug,” ungkapnya kepada kabar6.com, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, Dimas ditangkap polisi sekitar dua pekan yang lalu. Keseharianya ia bertugas di Seksi Pemerintahan Kecamatan Pamulang.

Atas kasus ini tiga orang rekannya staf pegawai dan camat di Pamulang sudah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

“Dia emang tugas di bagian e-KTP,” ujar Adi. Camat Pamulang, Deden Juardi kini sedang melaksanakan ibadah umroh.

**Baca juga: Ini Modus Sindikat Pemalsuan Dokumen Libatkan Pegawai Honorer di Pamulang.

Adi juga bilang, atas terungkapnya kasus ini Sekretaris Kecamatan Pamulang Ayadih juga sudah dipanggil ke Kementerian Dalam Negeri.

Namun hingga kini kabar6.com mencoba konfirmasi kedua pejabat tersebut sambungan telepon tidak aktif.(yud)