Sejumlah Warga Gusuran Ruko Mega Ria Cikupa Terima Uang Kerohiman

Kabar6-Alas hak lahan yang akan dibangun Ruko Mega Ria di Cikupa, Kabupaten Tangerang, disebut tanah desa. Proyek pembangunan menuai polemik karena dianggap menyerobot lahan milik warga RT 01/01 Desa Cikupa.

Muhammad Novan Maulana, Sekretaris Desa Cikupa mengatakan, dari hasil musyawarah pemerintahan desa lama dibentuk kepanitiaan pembangunan Pasar Niaga Ria Cikupa. Kesepakatan itu akhirnya diambil alih oleh Bumdes.

“Kalo dari hasil kemarin beberapa tanah milik pemda, ada juga beberapa milik desa. Tanah desa itu dikelola oleh masyarakat akhirnya oleh pemerintah desa berembuk untuk memberikan kerohiman sebesar Rp 400 ribu permeternya,” katanya kepada kaba6.com, Senin, (21/2/2022).

Ia mengakui, belum lama ini kepala desa, Bumdes dan lembaga pemberdayaan masyarakat dipanggil Kejaksaan Negeri Tangerang Kabupaten untuk dimintai keterangan.

“Pengalihan itu yang tadinya menjadi kepanitiaan sekarang beralih fungsi menjadi Bumdes yang mengola. Jadi kemarin itu ada berapa yang sudah menerima uang kerohiman, sebagian besar masyarakat situ juga belum meninggalkan rumahnya,” tambah Nopan.

**Baca juga: Peringati HPN, Forja Jurnalis Kabupaten Tangerang Gebrak Masker di Kelapa Dua

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Terpisah, Forum Warga RT 01/01 Desa Cikupa, Oman Zaenurrohman menerangkan, sejauh ini memang desa Cikupa tidak mempunyai sertifikat tanah yang diklaim miliknya. Namun jika memang tanah itu akan dijadikan sebagai lahan yang akan dimajukan sebagai pendapatan desa, warga seharus diberikan keadilan.

“Inikan mereka membicarakan kerohiman sebesar 400 untuk warga yang. Boleh saja kalo bicarakan warung remang-remang di jalan tapi kan ini rumah hunian warga,” ujarnya.(Rez)