1

Penyelundup Sisik Trenggiling Rp 3 Miliar Dikemas Kripik Singkong Gagal

Kabarin-Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, gagalkan penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling. Penyelundup berencana mengekspor secara ilegal sisik trenggiling ke Hongkong dan Denmark.

“Puluhan kilogram sisik trenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai 3 miliar rupiah,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12/2023).

Penyelundupan sisik trenggiling, menurutnya, digagalkan dari Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelaku mengemas paket disamarkan dengan keripik singkong (cassava chips).

Gatot menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sisik trenggiling kering dapat disalahgunakan sebagai bahan baku narkotika.

“Sisik trenggiling mengandung tramadol HCI sebagai bahan dasar pembuatan sabu dan dapat digunakan sebagai obat untuk meningkatkan vitalitas pria. Disamping itu, dapat diolah sebagai bahan obat analgesic dan antioksidan, sehingga memiliki daya jual yang tinggi di pasar gelap internasional,” jelasnya.

Selain sisik trenggiling, Gatot menjelaskan, pihaknya pun menggagalkan ekspor obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak puluhan ribu kapsul yang dikemas di dalam 27 karton. “Total 27 karton berisi puluhan ribu kapsul obat tradisional mengandung BKO dengan berat total 600 kilogram,” tukasnya.

“Obat-obatan ini diberitahukan sebagai ‘courier material’ pada dokumen ekspornya. Rencananya akan dikirim ke negara Kyrgyzstan, melalui prosedur ekspor umum,” sambung Gatot.

**Baca Juga: Soal Pj Wali Kota Tangerang, Ini Kata Arief Wismansyah

Gatot menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan didapati sebanyak 18 karton berisi 12 ribu
kapsul obat tradisional dengan merk Samyun Wan (obat penambah nafsu makan) dan sembilan karton berisi 16 ribu kapsul obat tradisional dengan merk Tawon Liar (obat asam urat dan kolesterol).

“Produk-produk tersebut sebelumnya telah masuk ke dalam public warning Badan POM RI karena mengandung BKO yang berbahaya. Terlebih dapat merusak kesehatan apabila dicampur dalam produk obat tradisional, sehingga dilarang peredarannya,” ucap Gatot.

Dugaan penyelundupan sisik trenggiling melanggar UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. Sedangkan obat tradisional BKO melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.(yud)




Pemkab Serang Kucurkan Rp 3 Miliar Tahun Ini untuk PT LKM Ciomas

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Serang kembali mengucurkan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk menyelesaikan kewajiban likuidasi atau pembubaran PT LKM Ciomas.

Kucuran dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2023, hal itu tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang 2022.

Plh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Roni Rohani membenarkan jika Pemkab Serang kembali kucurkan anggaran sebesar Rp 3 Miliar untuk penyelesaian kewajiban likuidasi PT LKM Ciomas. Bahkan kata Roni, proses pencairannya sudah dilakukan.

“Betul ada Rp 3 Miliar untuk tahun ini (sudah) dicairkan,” kata Roni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (7/9/2023).

Namun secara teknis Roni tak mengetahui uang tersebut apakah untuk mengganti uang nasabah atau yang lain, lantaran secara teknis berada di bidang Perekonomian Setda Kabupaten Serang.

**Baca Juga: PT LKM Ciomas Bebani Keuangan Pemkab Serang, Bukan Untung Tapi Buntung

“Cuman ke siapa-siapa saya belum begitu hafal, karena ada di bidang perekonomian,” ujarnya.

Diketahui, BPK RI Perwakilan Banten menyatakan, Pemkab Serang berpotensi kehilangan pendapatan investasi Pemerintah Kabupaten Serang atas likuidasi PT LKM Ciomas.

“Kerugian daerah atas penyertaan modal daerah pada PT LKM Ciomas sebesar Rp5.466.758.000,00,” demikan bunyi LHP BPK Perwakilan Banten tahun 2022 yang dikutip kabar6.com.

Kemudian, BPK RI juga menyebut, penggantian dana nasabah sebesar Rp3.000.000.000 tahun 2022 membebani keuangan daerah.

Serta potensi menjadi beban keuangan daerah berupa sisa kewajiban yang timbul dari likuidasi PT LKM Ciomas sebesar Rp7.908.438.311.(Aep)