1

Tak Hadiri Penandatanganan Pemindahan RKUD, Pj Walikota Serang Ungkap Kepala BPKAD Diperiksa Kejari

Kabar6-Penandatanganan kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (25/7/2024) batal

Hal itu usai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana tak hadir.

Imam selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) di klaim PJ walikota sulit dihubungi. Belakang diketahui, Imam dikabarkan sakit setelah dikonfirmasi ke kantornya oleh staf walikota.

Berita Terkait:Pemindahan RKUD Kota Serang ke Bank Banten Batal!

Padahal Walikota Serang Yedi Rahmat bersama jajaran Bank Banten sudah hadir di salah satu hotel di Kota Serang sejak pagi hingga Kamis sore.

“Pagi kita telpon beliau handphone-nya tidak aktif. Saya whatsApp belum di balas, (dikonfirmasi) ke kantor, informasinya sakit,” kata Yedi.

Menurut Yedi, Imam sakit diperkirakan kecapean usai di periksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait pengelolaan Stadion Maulana Yusuf pada Rabu (24/7) kemarin.

“Mungkin karena kecapean semalam di periksa sama kejaksaan negeri terkait dengan pengelolaan Stadion Maulana Yusuf. Mungkin dia kecapean sakit, kita tunggu saja beliau mudah-mudahan cepat sehat,” bebernya.

Namun Yedi tak mengetahui pokok perkaranya membuat harus Imam diperiksa Kejari. Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Imam.

“Itu mah tanya ke Pak Imam langsung yah,”imbuhnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang, Aditya Nugroho membenarkan bila yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan. Imam diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan Stadion Maulana Yusuf.

“Iya betul (diperiksa) sebagai saksi saja,”singkatnya.(Aep)

 




Pemindahan RKUD Kota Serang ke Bank Banten Batal!

Kabar6-Penandatanganan kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (25/7/2024) batal.

Hal itu lantaran Kepala BPKAD Serang Imam Rana Hardiana tak hadiri karena alasan sakit.

Penandatanganan Kerjasama untuk pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Serang dari Bank Jabar Banten ke Bank Banten tersebut akan di agendakan ulang.

**Baca Juga: Genjot Ekonomi Warga, DBMSDA Kabupaten Tangerang Gencar Bangun Jalan Lingkar Primer

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat menuturkan, penandatanganan kerja sama dengan Bank Banten sudah hari ini sudah di sepakati dengan Imam.

Namun menjelang pelaksanaan, Imam sulit dihubungi, saat dikonfirmasi ke kantor BPKAD, ternyata Imam dikabarkan sakit. Yedi tak mengetahui sakit yang di derita Imam termasuk ia dirawat dimana.

“Jadi kemarin kita sudah sepakat dengan pak Kaban terkait dengan PKS. Tadi pagi kita telpon beliau handphone tidak aktif. Saya WhatsApp belum di balas, (dikonfirmasi) ke kantor, informasi ya sakit. Kita agendakan lagi,” kata Yedi.

Yedi belum mengetahui penandatanganan kerja sama itu bakal agendakan kembali. Yang pasti PKS tersebut harus dilakukan oleh Kepala BPKAD.

“Selaku BUD dan selaku kepala dinas, kepala badan ya harus dari PKS-nya secara teknis harus kepala badan,”ujarnya.

Menurut Yedi, penandatanganan kerja sama harus dilakukan oleh Imam selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkot Serang. Yedi membantah jika pindah RKUD Pemkot Serang dari Bank BJB ke Bank Banten ada perbedaan pendapat.

“Gak ada (perbedaan pandangan) kan itu sesuai aturan perundangan-undangan PP nomor 12, bahwa pemindahan RKUD itu berdasarkan pertimbangan Bank sehat yang diterapkan kepala daerah,”jelasnya.

Yedi juga mengelak penandatanganan kerja sama pemindahan RKUD itu dari BJB ke Bank Banten itu di percepat, hanya harusnya berakhir pada bulan Oktober mendatang. Sebab menurutnya pihaknya sudah melakukan MoU dan addendum dengan pihak Bank Jabar Banten.

“Kemarin kita sudah melakukan MoU dan addendum, otomatis kita melakukan pemberhentian dengan Bank Jabar. Semua ada mekanisme dan aturannya,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah Kota Serang dengan PT Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten yang digelar di hotel Le Dian, Kamis (25/7/2024) memunculkan drama.

Berdasarkan agenda PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat jadwal penandatanganan itu sedia dilakukan pukul 09:00 WIB. Namun hingga pukul 13:09 WIB acara tak kunjung di mulai.

Padahal pejabat Walikota Kota Serang bersama pejabat Bank Banten sudah memasuki aula Batu Kuwung, tempat penandatanganan kerja sama tersebut.

Namun molor penandatanganan itu disebabkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana tak kunjung hadir di acara.

“Belum mulai lagi nunggu Pak Imam-nya,” kata sumber di lokasi. (Aep)




Resmi! Pemkab Lebak Alihkan RKUD dari Bank Jabar ke Bank Banten

kabar6.com

Kabar6- Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan Pemerintah Kabupaten Lebak resmi memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) dari Bank Jabar dan Banten atau Bank BJB ke Bank Banten.

Pemindahan rekening kas daerah itu yang dilakukan Pemkab Lebak ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, dinilai penguatan terhadap bank kebanggaan warga Banten.

“Hari ini kabupaten Lebak, Bupati sudah menandatangani pemindahan RKUD Bank Banten. Tadi saya dapat informasi makanya kita akan cek,” kata Al Muktabar di pendopo Gubernur, Selasa (2/7/2024).

**Baca Juga: BPS Catat Warga Miskin di Banten Capai 79.161 Jiwa

Menurutnya, ada dua mekanisme pengalihan rekening daerah ke Bank Banten tersebut, diantaranya bupati dan walikota mengeluarkan peraturan atau keputusan tentang RKUD dan perjanjian kerjasama (PKS) antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masing-masing daerah dengan Bank Banten.

“Lalu ditindaklanjuti dengan PKS antara BPKAD dengan bank Banten. Lalu nanti kita daftarkan di Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Setelah didaftarkan ke Kemenkeu, Pemkab yang bersangkutan akan mendapatkan akun tunggal untuk mendapatkan akses transfer dari pemerintah pusat atas hak-hak keuangan bagi pemerintah daerah tersebut.

“Seperti transfer pembiayaan dan seterusnya melalui akun itu begitu juga provinsi memberikan hak-hak kabupaten kota transfer pembiayaan dan seterusnya melalui akun itu,”jelasnya.

Pria yang menjabat sebagai Sekda Banten definitif itu memastikan pengalihan RKUD tiap daerah sebagai bentuk daya dukung ke Bank Banten.

“Jadi itu bagian dari daya dukung dan penguatan terhadap bank Banten,”pungkasnya.(Aep)




Puluhan Juta Retribusi Pelayanan Sampah di Lebak Tak Disetor ke Kas Daerah

Kabar6-Retribusi pelayanan sampah pada sejumlah pasar di Kabupaten Lebak tidak disetorkan ke rekening umum kas daerah (RKUD).

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun 2024 menyebutkan, retribusi yang tidak disetorkan ke RKUD sebesar Rp34 juta lebih.

“Hasil pemeriksaan uji petik pada Pasar Maja, Pasar Sampay, Pasar Cikulur dan Pasar Muncang menunjukkan bahwa pengelola pasar menyetorkan retribusi pelayanan sampah selama tahun 2023 secara tunai melalui sopir armada pengangkutan sampah senilai Rp34.970.000,” tulis laporan tersebut dilihat, Senin (10/6/2024). **Baca Juga: DLH Kota Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis, Ini Waktu dan Lokasi Pelaksanaannya

BPK merinci, nilai retribusi pelayanan sampah yang tidak disetor ke RKUD masing-masing Pasar Maja Rp7.200.000, Pasar Sampay Rp17.150.000, Pasar Cikulur Rp2.940.000, dan Pasar Muncang Rp7.680.000.

Dalam laporan tersebut, BPK dari hasil penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak menyampaikan bahwa tidak menugaskan kepada sopir armada pengangkut sampah untuk memungut atau menerima setoran retribusi sampah.

“Sehingga bidang persampahan tidak mengetahui adanya setoran tunai tersebut,” sebut BPK dalam laporannya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lebak Nana Mulyana mengaku, telah memanggil sopir armada yang menerima retribusi tersebut.

“Temuan itu sudah kami tindak lanjuti dengan memanggil sopir armada tersebut. Kami beri teguran dan segera untuk disetorkan,” kata Nana saat dihubungi Kabar6.com.

Kata Nana, sopir armada pengangkut memang menerima uang dari 4 pengelola pasar yang disebutkan. Hanya menurutnya, sopir tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan merupakan retribusi pelayanan sampah.

“Setahu mereka uang itu uang tip dari pengelola, jadi setiap mengangkut mereka dikasih. Setelah setahun dikumpul-kumpul ternyata besar, dan nilai itu kemudian jadi temuan,” jelas Nana.

Dia memastikan uang yang telah diterima para sopir armada bakal segera dikembalikan.

“Bulan ini akan disetorkan kembali oleh teman-teman,” ucap Nana.

Ke depan sambung Nana, DLH tidak lagi menugaskan kolektor untuk memungut retribusi pelayanan sampah dari para pengelola pasar.

“Jadi nanti kami akan langsung terbitkan invoice dan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Mereka (pengelola pasar) langsung menyetor ke kas daerah,” katanya.(Nda)




Bank Banten Ungkap Pemkot Serang Kirim Surat Bakal Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Kabar6- Sejak terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Kota di Banten dialihkan ke Bank Banten.

Menurut pihak Bank Banten, dari delapan Kabupaten kota di Banten baru Pemkot Serang yang menyatakan kesiapan pemindahan RKUD-nya ke Bank Banten.

Perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten itu tertulis dalam dalam surat edaran Mendagri nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang diteken oleh Tito M Karnavian

Hal setelah pihak Bank Banten menerima surat dari pihak Pemkot Serang. “Kalau yang sudah berkirim surat kepada kita baru kota Serang, itu sedang kita follow up,” kata Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bastami di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kamis (2/5/2024).

**Baca Juga: Bawaslu Lebak Umumkan 74 Panwascam Lama Lolos Penilaian Kinerja

Bank Banten terus berkoordinasi dengan Pemprov Banten pasca terbitnya SE Mendagri tersebut. Di samping itu, Jajaran Direksi dan juga teknis di tingkat kantor cabang terus melobi Kabupaten Kota agar memindahkan RKUD masing-masing ke Bank Banten.

‘Kita terus melakukan audiensi dengan pihak kabupaten kota di Banten, tidak hanya di level direksi tapi juga di level teknis temen-temen di kantor cabang,”ungkapnya.

Bastami optimis pemindahan RKUD tiap Kabupaten Kota di Banten bisa memperkuat permodalan dan juga pengembangan produk bank kebanggaan warga Banten tersebut..

“Tentunya sangat kuat sekali, pendanaan kita semakin kuat ekspansi kita lebih bagus lagi seperti perbaikan infrastruktur teknologi, pengembangan produk,”pungkasnya.(aep)




Pemkot Tangsel Ogah Kerja Sama RKUD dengan Bank Banten

Kabar6.com

Kabar6-Upaya lobi-lobi kerja sama yang dilakukan Bank Banten bertepuk sebelah tangan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap memilih BJB untuk kelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Mereka (Bank Banten) sedang berusaha sekali, kita tahu. Dan juga kita berharap jadi bagian usaha mereka juga,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo, kepada wartawan di Serpong dikutip Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, pemilihan kerja sama penyimpanan RKUD itu bagaimana pun juga adalah hak dari pemerintah daerah. Tentunya pemerintah daerah punya parameter.

Parameternya itu, lanjut Bambang, adalah berbagai fasilitas, berbagai kemudahan yang didapat. “Termasuk keamanan semua itu akhirnya akan diputuskan oleh kepala daerah,” jelas Bambang.

“saat ini hanyalah fokus untuk memaksimalkan kerjasama dengan BJB dalam hal penyimpanan kas daerah.

“Who knows (siapa tahu), enggak ada yang bisa mastiin. Yang pasti sekarang dengan Bank BJB maksimalkan, selesai,” ujar Bambang Apoel, sapaan akrabnya.

**Baca juga: 5 Tahun Dukung Restorasi Pesisir Utara Tangerang, PT IKPP Tanam 125 Ribu Bibit Mangrove

Ia mempertanyakan aturan yang mewajibkan pemerintah harus menyimpan kas daerah di Bank Banten.

“Ada kewajiban kah, ada kewajiban enggak menurut Anda, enggak ada yang mewajibkan. Artinya saat ini kita realistis, kita melihat perkembangan kita juga semua dalam posisi yang terbaik untuk masyarakat, buat pemerintah,” terangnya.(yud)




RKUD Provinsi Kembali Dipindah ke Bank Banten Dari BJB

Kabar6.com

Kabar6-ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengatakan, sejak digelontorkannya anggaran penguatan modal kepada Bank Banten dari Pemprov sebesar Rp 1,551 triliun nanti, Pemprov Banten seharusnya sudah bisa mengembalikan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari sebelumnya ada di BJB ke Bank Banten.

Hal itu dikarenakan, sambung Gembong, pada saat penambahan modal kucur, kondisi keuangan Bank Banten telah sesuai dan telah memenuhi kecukupam modal.

“Seharusnya begitu, RKUD dipindahkan kembali ke Bank Banten,” tegas Gembong, kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Menurut Gembong, dengan masuknya tambahan modal kepada Bank Banten Rp 1,551 triliun, kecukupan modal di Bank Banten telah dianggap cukup pada batas minimum Rp 2 triliun lebih.

Lebih jauh Gembong mengaku, saat ini pihaknya bersama Pemprov tengah mengupayakan agar penambahan modal kepada Bank Banten bisa segera kucur pada APBD-P tahun 2002 ini, setelah sebelumnya dibuatkan terlebih dahulu Perdanya, dan sebentar lagi akan diparipurnakan.

“Setelah Perda tersebut dibuat, barulah akan masukan kedalam KUA PPAS selanjutnya barulah kucur,” katanya.

**Baca juga: Hindari Sakit Hati, Banyak Jabatan Provinsi Banten Dibiarkan Kosong.

Saat ditanya apakah kucuran tambahan modal kepada Bank Banten itu nantinya akan dalam bentuang dana fresh money atau penghapusan piutang oleh Pemprov Kepada Bank Banten.

“Bentuknya giro, bukan piutang yang dihapuskan,” tandasnya.(Den)




Gugatan Pemindahan RKUD Provinsi Banten Dicabut

Kabar6.com

Kabar6-Pemohon gugatan Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Srg atas nama M. Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad dkk akhirnya mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (1/7/2020).

Demikian hal itu terjadi pada lanjutan persidangan gugatan perdata pemindahan RKUD Pemprov Banten. Memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang kemudian akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari penggugat.

Hingga akhirnya masa sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Hosianna Mariani Sidabalok bersama hakim anggota Arief Hakim Nugraha dan Guse Prayudi berjalan tertib dan lancar.

Ketua tim pengacara/kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya akan selalu menghormato sekaligus mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah mengesahkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Pihanya menilai, bahwa pencabutan gugatan oleh pihak penggugat tersebut disebabkan karena pihak penggugat baru menyadari kelemahan gugatannya yang tidak memenuhi syarat formal yuridis karena kurang pihak atau plurium litis consortium yang tidak memasukan PT BGD sebagai pihak dalam gugatan padahal dalam Perda nomor 5 tahun 2013 menyebutkan, penyertaan modal kepada Bank Banten oleh
Pemprov diharuskan melalui PT BGD selaku Induk dari perusahaan Bank Banten (holding company).

“Disisi lain kami turut mengapresiasi pencabutan gugatan oleh pihak penggugat karena menghentikan kegaduhan di masyarakat dan menjaga iklim kondusif yang akan berdampak positif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Bank Banten dan mendukung langkah-langkah pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan Direksi Bank Banten,” terang Asep, melalui siaram Persnya.

Selanjutnya pihaknya juga mengaku akan selalu siap menghadapi segala gugatan yang masuk kepada Pemprov Banten.

Terpisah, penggugat RKUD Bank Banten, M. Ojat Sudrajat membenarkan pencabutan gugatannya tersebut di PN Serang. Namun, tidak membutuhkan waktu lama, gugatannya tersebut kemudian akhirnya didaftarkan kembali di pengadilan.

“Akan tetapi pencabutan gugatan yang dilakukan, hanya dalam hitungan jam saja, karena gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Serang atas permasalahan Bank Banten kembali didaftarkan Per 1 Juli 2020 dengan register perkara Nomor : PN SRG – 072020D4H dan nomor Perkara baru haris Kami besok pagi sudah bias dilihat di SIPP PN Serang,” katanya.

**Baca juga: Serapan Dinas Perkim Provinsi Banten Paling Rendah.

Menurutnya, gugatan yang baru didaftarkan tersebut sangat berbeda dengan gugatan sebelumnya, ada beberapa perubahan yang sangat mendasar, gugatan yang baru didaftarkan setelah melalui pertimbangan dan masukan dari TIM yang baru dibentuk dari rekanan yang memang mempunyai pengalaman yang sangat mumpuni.

Adapun yang menjadi tergugat adalah Direksi Bank Banten sebagai tergugat I, Gubernur Banten sebagai Tergugat dan Ketua DPRD Provinsi Banten sebagai Tergugat 3.

“Dan yang menjadi turut tergugat kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Direksi PT. Banten Global Development dam Kepala BPKAD Provinsi Banten,” tandasnya.(Den)




Penggugat Nilai Pemindahan RKUD Banten Penuh Kejanggalan

Kabar6.com

Kabar6-Penggugat permasalahan Bank Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Moch Ojat Sudrajat menilai pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten ada kejanggalan. Kas daerah sebelumnya disimpan di Bank Banten kemudian dipindah ke BJB.

Suntikan modal kepada Bank Banten sampai saat ini masih ada sekitar Rp 300 miliar lebih sesuai yang diamanahkan oleh Peraturan Daerah pembentukannya. Termasuk penyegaran ditubuh direksi Bank Banten dan PT BGD selaku induk perusahaan dari Bank Banten.

“Kan pemprov sebagai pemegang saham pengendali, kan mereka bisa diganti kalau dianggap perlu. Tapi Kenapa itu tidak dilakukan?, suntikan dana masih Rp 300 miliar juga masih belum disalur-salurkan. Jadi, dimana penyehatannya yang dilakukan?,” ketus Ojat kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, terdapat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ojat bilang disebutkan, jangankan bank yang kesulitan liquiditas. Bank yang sedang mengalami sitemik juga bisa ditolong oleh Bank Indonesia (BI) dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 jika Pemprov Banten membutuhkan anggaran cepat.

Pemprov Banten, lanjutnya, justru tidak melakukan itu. Tetapi melakukan pinjaman kepada BI dan malah mengajukan pinjaman kepada pihak lain. “Justeru itu. Makanya saya mempertanyakannya malah memindahkan RKUD ini, bukan ke BI. Ada yang mudah malah tidak dilakukan. OJK juga mempertanyakan kenapa RKUD dipindahkan,” katanya.

Padahal, kata Ojat, jika penguatan modal dilakukan, Bank Banten diyakini pasti akan menjadi lebih kuat.

Terkait Bank Bank Banten yang dinilai kurang liquid pada kejadian Bulan April kemarin, pihaknya memperkirakan dana pada Bank Banten masih berbentuk keredit KUR atau kredit ASN, sehingga pada saat dibutuhkan dana tersebut masih diputar buat usaha.

**Baca juga: Pasien Positif Corona Kabur Puskesmas di Kabupaten Serang Ditutup.

“Ngapain pinjam ke BJB, mending ke BI, bank nya sehat, liquiditasnya terjadi. Kan jadi aneh,” tandasnya.

Saat ditanya apakah RKUD Pemprov akan dipindahkan kembai ke Bank Banten, kepala Badan Pebgelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengaku akan ikut peraturan saja.

“Terkait RKUD kita akan ikuti sesuai perintah aturan. Ikuti aturan saja,” pungkasnya.(Den)




DPD PDIP Semangati Koalisi Interpelasi RKUD Bank Banten

Kabar6.com

Kabar6-Sekertaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah mengaku, sedari awal telah mempercayakan kepada seluruh anggotanya yang duduk dikursi DPRD Banten, sekaligus sebagai kepanjangan tangan dari partainya melalui fraksi PDIP DPRD Banten yang ada.

Hal itu menyusul kemelut yang terjadi belakang di DPRD Banten atas perbedaan yang terjadi, terdapat sejumlah anggota DPRD Banten yang mendukung agar pengambilan hak interpelasi tersebut agar bisa dilakukan secepatnya. Namun, ada juga yang menolak karena dinilai belum terlalu penting.

Sementara, publik berhak tahu melalui wakilnya yang ada di DPRD Banten, atas kondisi sebenarnya yang dialami oleh Bank Banten, sehingga harus dilakukannya pemindahan RKUD.

Atas hal tersebut, lanjut Asep, pihaknya telah mempercayakan sepenuhnya, kearena menurutnya, segala yang diambil oleh anggota DPRD Banten dari partai PDIP pasti lebih tahu dengan situasinya sehingga harus dilakukannya pengambilan hak interpelasi tersebut agar selanjutnya Gubernur bisa dipanggil dan dimintai keterangannya atas atas upaya pemindahan RKUD tersenbut.

Dengan tetap menghormati pendapat dari anggota DPRD Banten yang lain, meski tidak ikut ambil bagian dalam pengambilan hak interpelasi RKUD Bank Banten.

“Hanya saja kenapa DPD PDIP menyetujui terhadap langkah fraksi ini juga memang Bank Banten ini lahir bukan keinginan perorangan, tapi amanat RPJMD dan Perda. Nah ini yang perlu dipertanyakan,” terang Mantan Ketua DPRD Banten Periode 2014-2019 itu, kepada wartawan, Kamis (4/6/2020). Dengan begitu, dirinya mengaku sangat paham betul dengan kondisi Bank Banten hingga sekarang.

Lebih jauh dirinya menilai, atas kondisi dialami Bank Banten saat ini pastinya ada sesuatu hal yang melatar belakanginya, entah apakah itu karena adanya laporan dari pihak direksi atau atas adanya laporan dari pihak OJK, sehingga harus dilakukannya pemindahan RKUD seperti yang dilakukan kemarin, ini lah yang harus dicari tahu agar publik menjadi tahu penyebab RKUD dipindah dan satu-satunya bank yang menjadi kebanggannya masyarakat di Provinsi Banten ini harus ditinggal oleh pemiliknya sendiri.

Disisi lain, Pemprov Banten sendiri telah diamanahkan Perda dan RPJMD sebelumnya, agar bisa memiliki bank sendiri. Namun kenyataannya RKUD pemprov Banten justeru dipindah ke bank lain, hal ini lah yang harus dicari tahu dan yang menjadi dasar agar dilakukannya pengambilan hak interpelasi, khususnya dari fraksi PDIP.

Melihat amanah dari Perda pembentukan Bank Banten sendiri, Pemprov Banten masih memiliki kewajiban untuk mengucurkan suntikan dananya sebesar Rp 300 miliar lagi. Namun, sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan, menambah kondisi Bank Banten semakin terpuruk, ditambah RKUD Pemprov banten saat ini dipindah, membuat Bank Banten kesulitan untuk terus tumbuh.

“Inilah yang menjadi fungsi kontrol kita, jangan sampai Bank Banten dan Pemprov lost , kalau ini tidak diingatkan,” katanya.

Lebih jauh Asep menegaskan, upaya pengambilan hak interpelasi sperti yang dilakukan oleh anggota fraksi PDIP bersama dua anggota DPRD Banten yang lain itu lebih kepada kepentingan masyarakat, jauh dari kepentingan politik.

**Baca juga: Berkarya-PKS Siap Hadapi Inchumbent Di Pilkada Kota Cilegon.

“Karena marwah kedaerahannya yang harus kita bangun. Banten itu punya sejarah dulu Banten punya mata uang dan Bank sendiri. Itulah makanya RPJMD dan Perda mengamanatkannya,” katanya.

Hingga akhirnya diputuskan sebelumnya, agar Pemprov Banten bisa memiliki bank sendiri lagi, melalui proses kuisi sebelumnya yang diambil.(Den)