1

Kanwil DJP Banten Sukses Selenggarakan Webinar Kolaborasi

Kabar6-kegiatan webinar dengan tema “Kebijakan Korporasi atas Natura/Kenikmatan: Perspektif Akuntan Manajemen & Pajak”,  sukses diikuti ratusan peserta, Senin (10 /4/2023).

Webinar kolaborasi tersebut terselenggara berkat kerjasama Kanwil DJP Banten dengan Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) Dewan Pengurus Wilayah Banten dan Relawan Pajak Banten.

Webinar dihadiri oleh 250 peserta  dari anggota Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), relawan pajak, tax center, dan anggota Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Provinsi Banten.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten M. Junaidi. Junaidi menyapa para peserta seminar dan mempersilahkan para peserta untuk terlibat aktif berdiskusi dalam webinar kolaborasi ini.

Bertindak sebagai moderator adalah Pengurus IAMI DPW Banten Ardial Akbar Tanjung dan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono dan Relawan Pajak Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Erwindiawan.

Agus menyampaikan poin penting yaitu, terdapat perubahan kebijakan pajak atas imbalan terkait pekerjaan/jasa selain uang yakni barang (natura) dan fasilitas/kemudahan (kenikmatan), yang semula bagi pemberi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan menjadi dapat dibebankan sebagai biaya. Namun konsekuensinya bagi penerima bukan penghasilan menjadi penghasilan melalui mekanisme pemotongan PPh.

Sambung Agus, hal tersebut diatur dalam UU HPP yang berlaku mulai tahun 2022 yang disesuaikan dengan periode pembukuan Wajib Pajak”.

**Baca Juga: Kepala Kanwil DJP Banten Sambangi Kajati Banten

“Pemerintah memberikan relaksasi pemotongan PPh dengan menerbitkan PP 55 Tahun 2022 pada tgl 20 Desember 2022 yang berdampak penerima penghasilan harus setor sendiri dalam SPT Tahunan PPh. Selanjutnya pemotongan PPh 21 berlaku mulai 1 Januari 2023 sembari menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan implementasinya,” tambah Agus.

Erwindiawan juga menambahkan bahwa kebijakan pajak baru diberlakukan untuk memenuhi prinsip keadilan horizontal dimana imbalan uang dikenakan PPh sedangkan natura/kenikmatan yang mayoritas dinikmati high level employee. Selain itu untuk antisipasi adanya manajemen laba yang agresif karena perbedaan tarif PPh Badan dan PPh Orang Pribadi.

“Peserta banyak mengajukan pertanyaan terkait teknis pemotongan PPh-nya. Semangat awal kebijakan pajak terkait natura/kenikmatan ini adalah untuk menciptakan rasa keadilan antara karyawan level atas dan juga level bawah. Dimana biasanya dalam suatu perusahaan karyawan level atas (High Level Management) mendapatkan banyak benefit yg bersifat natura dan kenikmatan dari perusahaan yang tidak dikenakan pajak,” tutup Agus. (Red)




Kegiatan Instagram Live Relawan Pajak Banten, Episode Perdana

Kabar6-Relawan Pajak Banten melakukan kolaborasi dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) melalui kegiatan Instagram live dalam segmen CErita Relawan Pajak n FriENd (CERPEN) episode perdana, bersama tamu eksklusif Kasubdit Penyuluhan Perpajakan KPDJP Inge Diana Rismawanti bertajuk “PSIAP, Apa Benefit Buat WP?.”

Dalam kesempatan ini Inge menyampaikan berbagai keuntungan yang dapat dinikmati oleh wajib pajak dengan diberlakukannya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Terdapat 5 fitur layanan yang disuguhkan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak terkait edukasi, layanan, proses bisnis dan menu tracking permohonan wajib pajak.

“Dalam PSIAP juga terdapat Taxpayer Account Management (TAM) dimana wajib pajak memiliki akun pajak yang didalamnya terlihat sejarah pelaksanaan hak dan kewajiban yang dilaksanakan oleh wajib pajak. WP dapat melihat sampai dimana permohonan yang mereka minta,” kata Kasubdit Penyuluhan Perpajakan KPDJP Inge Diana Rismawanti, Rabu (15/03/2023).

Lanjut Inge, PSIAP merupakan paket lengkap untuk memantau pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Oleh karena itu, Inge menyampaikan agar bagi wajib pajak yang belum memperbarui data mereka untuk dapat meminta penjelasan ke kantor pelayanan pajak dimana pun, karena semuanya sudah terintegrasi.

Terlebih lagi dengan digunakannya NIK sebagai NPWP, PSIAP akan memberikan kemudahan lebih kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, diantaranya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Karyawan Gajah Tunggal Laksanakan Pemadanan NIK-NPWP

Tentunya, bagi DJP hal ini akan berpengaruh terhadap meningkatnya kepatuhan WP dan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Beberapa tantangan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSIAP dalam meningkatkan kepatuhan diantaranya:
1. DJP kini tengah berusaha untuk mempersiapkan PSIAP pada waktunya, WP juga mesti segera memadankan NIK menjadi NPWP, agar tidak muncul kendala ketika PSIAP mulai dilaksanakan
2. Jika ada undangan dari kantor pajak tentang bimtek PSIAP, maka wajib pajak harus menghadirinya agar memahami probis PSIAP dengan benar.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan pembagian doorprize.

Inge menutup Ig live dengan memberikan apresiasi kepada Relawan Pajak Banten yang telah memberikan banyak bantuan kepada DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Inge juga mengimbau wajib pajak untuk ikut aktif mengevaluasi DJP serta segera memadankan NIK menjadi NPWP sehingga semuanya dapat berjalan lancar ketika PSIAP mulai dioperasikan. (Red)