1

Garuda Luncurkan Layanan Kebugaran dan Relaksasi

Kabar6-Garuda Indonesia meluncurkan layanan “Garuda Wellness”. Layanan ini merupakan fasilitas kebugaran dan relaksasi eksklusif yang diperuntukan bagi penumpang kelas bisnis dan pemegang GarudaMiles Platinum yang mulai diperkenalkan pada pekan lalu, Senin (26/6/2023).

Melalui layanan “Garuda Wellness” yang merupakan hasil kerjasama dengan Gaya Wellness Spa tersebut, para pengguna jasa kelas bisnis dan anggota GarudaMiles Platinum akan mendapatkan berbagai nilai tambah berupa free reflexology selama 15 menit hingga voucher potongan harga sebesar 20% untuk berbagai layanan spa di seluruh outlet Gaya Spa sebagai mitra penyedia layanan ini.

Adapun layanan “Garuda Wellness” saat ini dapat diakses di Business Lounge Domestik Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Garuda Indonesia sebagai maskapai bintang 5 untuk senantiasa memberikan layanan penerbangan yang semakin beragam dan bernilai tambah bagi para pengguna jasanya, khususnya bagi penumpang kelas bisnis dan anggota GarudaMiles Platinum.

“Layanan Garuda Wellness yang berlokasi di Business Lounge Domestic ini merupakan salah satu bentuk inisiatif yang kami hadirkan di tengah luasnya potensi pengembangan wellness tourism di Indonesia, di mana saat ini kebutuhan masyarakat terhadap personal wellness telah bergeser menjadi sebuah prioritas terlebih setelah pandemi Covid-19 terjadi,” kata Irfan.

Irfan menambahkan bahwa dari sisi pengguna layanan penerbangan, hadirnya fasilitas layanan spa dalam menunjang relaksasi dan kebugaran penumpang kami harapkan dapat menjadi sebuah nilai tambah tersendiri bagi penumpang dengan kebutuhan bermobilitas yang tinggi, khususnya bagi penumpang yang tengah melakukan penerbangan transit maupun penerbangan jarak jauh.(Red)




Pemkot Tangsel Setuju Relaksasi PSBB, Ini Alasannya

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui rencana relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19. Pertama pertimbangannya karena PSBB sudah sudah lama dilaksanakan atau sampai dua tahap.

“Saya kira yang menjadi pertimbangan kedua menjelang hari raya, ekonomi memang harus hidup,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie kepada kabar6.com ditemui di Serpong, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya, selama PSBB diberlakukan kegiatan ekonomi dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Mungkin dalam relaksasi itu bisa dilonggarkan lagi menjadi 24 jam dan nanti akan lihat seperti apa pertimbangannya.

“Saya sepakat dengan relaksasi. Nanti diatur mana yang boleh dibuka, berapa jam. Sekarang ini kan kita atur kegiatan ekonomi masyarakat diatur, malah mungkin masih bisa longgarkan lagi,” jelas Benyamin.

**Baca juga: Gugus Tugas Nasional Buat Kajian Relaksasi PSBB.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, pernyataan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo bahwa umur 45 boleh bekerja itu juga ia pikir satu hal yang positif.

Benyamin prediksi nantinya akan bertahap umur 50 tahun ke bawah boleh bekerja dan seterusnya. “Saya fikir ini memang momentumnya sangat tepat karena angka penderita Covid ini kan sudah landai di Daerah-daerah ini transmisilokan enggak ada,” jelasnya.(yud)




Gugus Tugas Nasional Buat Kajian Relaksasi PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19 tahap kedua di Jabodetabek akhir pekan ini berakhir. Deputi Sistem Wantannas BNPB, Mayjen TNI Affanti S Uloli mengungkapkan, wacana relaksasi pembatasan sosial berskala (PSBB) Covid-19 kajiannya masih dibuat tim gugus tugas nasional kajiannya.

“Kemudian kalau relaksasi itu masih berada dalam lingkungan atau PSBB tetap,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com di Poskota Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang Selatan, Kamis (14/5/2020)

Menurutnya, program bisa dijalankan dari 8 kegiatan yang dikecualikan itu masih tetap. Jadi relaksasi yang dibayangkan itu tidak akan semuanya.

Affanti bilang, masih akan disampaikan secara parsial bagian mana saja. Seperti contoh salah satu pernyataan menteri agama hingga kini belum ada yang mengizinkan shalat berjamaah.

Menteri agama mengklarifikasi kembali bahwa nanti setelah keadaanya memungkinkan. Namun demikian statusnya masih tetap PSBB.

“Tidak seperti video-video pernyataan menteri-menteri karena sudah diluruskan itu tetap pembelakuannya masih tetap PSBB sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota,” jelas Affanti.

Berkaitan dengan usia di bawah 45 tahun itu boleh bekerja itu bagaimana. Ia menegaskan itu tetap berlaku seperti yang sekarang. Misalkan bekerja di instansi keseharan atau industri yang berkaitan dengan sandang, pangan demi kelancaran produksi.

**Baca juga: Menko PMK Muhadjir Akui Pembagian Bansos Covid-19 Semrawut.

Industri strategis yang sudah dikecualikan hanya yang diperbolehkan bekerja. Kalau tidak tetap berlaku sesuai ketetapan PSBB.

“Jadi 45 tahun itu berarti semua orang pabrik perusahaan apapun tetap dalam wadah yang dikecualikan,” jelasnya.(yud)