1

Batasan Maksimal Usia Pelamar Perlu Dihilangkan Dalam Rekrutmen Pekerjaan

Kabar6-Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria menilai bahwa batasan maksimal usia pelamar perlu dihilangkan dalam rekrutmen pekerjaan. Hal ini dikarenakan, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak bisa melamar suatu pekerjaan karena terbentur pada kualifikasi maksimal usia saat melamar.

Dengan tidak adanya pembatasan maksimal usia saat melamar pekerjaan, maka siapapun menjadi berhak menempati suatu posisi dalam pekerjaan dan tentunya dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Kualifikasi usia minimal 18 tahun dan maksimal tidak dibatasi, maka akan menciptakan lowongan kerja (loker) formal yang lebih inklusif. Tentunya, visi dari penghapusan batas maksimal usia pelamar sesuai dengan visi pemerintah untuk menurunkan jumlah pengangguran di Indonesia.

**Baca Juga:Rugikan Rakyat dan Negara, AHY Janji Sikat Mafia Tanah di Indonesia

“Terkait dengan batasan maksimal usia pelamar kerja ini perlu dikaji lagi oleh pemerintah agar dapat dihilangkan dalam proses rekrutmen. Saat ini, tak jarang juga iklan loker di perusahaan-perusahaan yang masih menampilkan batas maksimal pelamar sebagai syarat dalam rekrutmennya. Maka dari itu, harapannya syarat usia ini dapat dihilangkan agar semua warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan,” kata  Dani Satria melalui siaran persnya, Rabu (27/03/2024).

Menurut Dani, gugatan dari Warga Bekasi, yang bernama Leonardo Olefins Hamonangan, terhadap aturan syarat usia dalam loker ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah yang perlu didukung. Gugatan tersebut yang disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digelar di Gedung MK.

“Berdasarkan observasi dan fakta di lapangan, masih banyak para pencari kerja yang usianya di atas 35 hingga usia 40 tahunan. Karena tidak masuk persyaratan rekrutmen di sektor formal, akhirnya mereka bekerja di sektor informal dengan penghasilan yang jauh dari kata layak. Harapannya, dengan penghilangan syarat batasan maksimal usia pelamar ini, kesempatan-kesempatan bagi masyarakat di usia matang dapat kembali terbuka,” imbuh Dani.

Dani menilai, dengan menghapus batasan usia ini akan membuka pintu bagi individu dari berbagai kelompok usia untuk tetap terlibat dalam kegiatan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan tetap berkarya di tempat kerja. Tentunya, masyarakat akan merasakan manfaat yang signifikan, mulai dari memudarnya kesenjangan ekonomi hingga berkurangnya jumlah pengangguran usia produktif.(red)




Rekrutmen Pendamping BSRS, Komisi IV Akan Panggil Pansel dan DPRKPP Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Komisi IV DPRD Lebak akan memanggil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan panitia seleksi (Pansel) rekrutmen pendamping program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2022.

“Iya sesuai kesepakatan bersama di internal, kami akan memanggil DPRKPP dan pansel rekrutmen pendamping program tersebut,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Rohan saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).

Rencananya, rapat dengar pendapat (RDP) akan dilakukan pada Kamis (17/3). Hari ini surat undangan RDP disampaikan ke dinas tersebut.

“Hari ini kami kirim suratnya ke DPRKPP berikut pansel, jadi hari Kamis agendanya bisa kita RDP,” ucap Rohan.

Anggota Komisi IV DPRD Lebak Musa Weliansyah menambahkan, RDP tidak lain untuk menyikapi opini berkembang mengenai proses rekrutmen pendamping BSRS. Salah satunya mengenai dugaan bocornya soal tes tertulis peserta.

“Iya ini kan kabarnya ada ketidakprofesionalan pansel dalam rekrutmennya, nah nanti kita pastikan nih benar tidak opini publik yang berkembang itu. Kami akan bahas itu sama-sama, benar tidak kalau pansel ini tidak profesional,” tutur Musa.

Komisi IV juga meminta DPRKPP dan pansel membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan rekrutmen pendamping program tersebut.

“Lalu soal kabar ada double job, kalau memang ada peserta yang sudah menjadi pendamping di program lain tapi lolos dalam seleksi administrasinya, ini disayangkan dan diduga kuat memang ada ketidakprofesionalan,” sebut Musa.

Sebelumnya, Forum Aliansi Sarjana Peduli Pembangunan Lebak (FAPPL). FAPPL mendesak Komisi IV meminta penjelasan DPRKPP dan pansel RDP terkait proses rekrutmen pendamping dalam program tersebut.

“Saya curiga ada kebocoran soal tes, karena pengumuman hasil tes tertulis diberikan informasi kepada peserta sehari setelah tes artinya ini diendapkan,” kata Ketua FAPPL Guruh Munggaran.

Ia menyayangkan proses rekrutmen tidak menggandeng pihak maupun lembaga independen.

**Baca juga:Jembatan Penghubung Kecamatan di Lebak Putus, Kades: Sudah Rapuh

**Cek Youtube:Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Jadi akan sulit mengatakan jika rekrutmen dilakukan secara profesional dengan tidak ada pihak independen yang dilibatkan. Saya menduga tidak sedikit peserta yang lolos punya kedekatan dengan dinas,” katanya.

Sementara itu, pansel rekrutmen pendamping BSRS, Adang Sutarya dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga sore belum juga merespon.(Nda)