Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat, menyegel reklame atau billboard ukuran 5×10 cm diduga milik
Kabar6-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merekomendasikan pembongkaran atas bangunan reklame tanpa izin alias bodong.