1

Pemkab Lebak Siapkan Raperda Dana Cadangan Pilkada

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kabag Hukum Setda Lebak Lina Budiarti mengatakan, karena raperda tersebut di luar program legislasi daerah (Prolegda) 2021, maka Pemkab Lebak harus terlebih dahulu melakukan persetujuan bersama dengan DPRD.

“Minggu besok kami kirim surat permohonan persetujuan bersama perda di luar Prolegda ke Bapem Perda DPRD. Kami MoU dulu dengan DPRD, baru setelah itu dibahas. Ya harapannya bisa segera, di bulan Agustus lah, karena ini harus dibahas berbarengan dengan Perda APBD,” kata Lina kepada Kabar6.com, di pendopo Lebak, Rangkasbitung, Rabu (21/7/2021).

Dana cadangan dipandang perlu mengingat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dana yang disisihkan akan disimpan di bank yang ditunjuk.

**Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkab Lebak: Kalau Dilonggarin Rumah Sakit Kewalahan

Berapa dana yang akan dicadangkan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) akan menghitung terlebih dahulu. Hal tersebut agar tidak mengganggu kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“(Angkanya) harus spesifik di raperdanya. Misalnya di APBD Perubahan yang mau disimpan berapa? Itu yang belum kami dapat,” kata Lina.(Nda)




4 Raperda di Lebak Segera Dibahas, Salah Satunya RTRW

kabar6.com

Kabar6-Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak tahun 2021 akan segera dibahas.

“Hasil rapat badan musyawarah (Bamus) sudah ada, optimalnya setelah hari raya Idul Fitri bisa dimulai pembahasannya. Saat ini masih dalam tahap penyusunan pansus,” kata Ketua Bapem Perda DPRD Lebak, Peri Purnama kepada Kabar6.com, Rabu (21/4/2021).

Pada tahun 2020, dari 12 Raperda yang masuk dalam Prolegda, hanya 1 Raperda yang bisa dibahas dan disetujui oleh DPRD bersama pemerintah daerah, yakni Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pandemi Covid-19 menjadi alasan 11 Raperda lainnya batal dibahas.

Peri memaparkan, empat Raperda yang akan dibahas dalam waktu dekat adalah Raperda tentang Penyelanggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propam Perda, Raperda tentang Keuangan Daerah, dan Raperda Perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2034.

Peri menjelaskan, Raperda akan dibahas oleh pansus yang merupakan anggota komisi yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

**Baca juga: Banjir Landa Wilayah Perkotaan, Bupati Lebak Ungkap Penyebabnya

“Nanti akan dijadwalkan lagi oleh pansus,” imbuhnya.

Diketahui, terdapat 15 Raperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2021. Terdiri dari 9 raperda usulan eksekutif dan 6 raperda inisiatif DPRD.(Nda)




Empat Raperda Dibahas, Raperda BP2SK Ditarik

Kabar6.com

Kabar6-Rancangan peraturan daerah (Raperda) Badan Penyelesaian Perselisihan Sengketa Konsumen (BP2SK) tidak akan dibahas oleh DPRD Kota Tangerang. Pasalnya, DPRD menarik kembali Raperda tersebut untuk diusulkan dibahas. Raperda inisiatif BP2SK digantikan oleh Raperda Tata laksana kinerja DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi menyatakan, penarikan kembali Raperda tersebut disebabkan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 72 tahun 2020. Karena aturan tersebut mengatur pembentukan BP2SK merupakan kewenangan provinsi.

“Terkait lahirnya aturan baru pada akhir tahun kemarin tentang kewenangan pembentukan BP2SK merupakan kewenangan Provinsi,” ujar Edi saat dimintai keterangan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (17/2/2021).

Edi menjelaskan, kebijakan itu baru keluar setelah DPRD Kota Tangerang menyelesaikan semua tahapan dalam pembentukan Raperda inisiatif dewan itu, mereka sepakat mencabut Raperda tersebut.

“Hasil konsultasi ke bagian hukum dan beberapa pihak maka DPRD mencabut Raperda BP2SK,” jelasnya.

Masyarakat tetap dapat mengadukan permasalahan konsumen dengan pelaku usaha ke DPRD Kota Tangerang. Kendati Komisi 1 DPRD Kota Tangerang akan memfasilitasi mediasi dengan memanggil berbagai pihak terkait.

“Nantinya DPRD dapat mengadakan mediasi antara para pihak sebagaimana yang sudah berjalan selama ini,” terangnya.

Empat Raperda yang akan segera dibahas DPRD Kota Tangerang. Seperti dua Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan Raperda tentang pemberdayaan koperasi yang merupakan usulan eksekutif.

Lanjutnya, dua Raperda inisiatif DPRD yakni tentang transportasi dan Tata laksana kinerja DPRD. Raperda Tata laksana kinerja DPRD tersebut menggantikan BP2SK.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan terkait Raperda tentang Pendidikan, penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan diarahkan untuk menjamin kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

“Dengan Raperda yang baru diharapkan dapat mengembangkan dan meningkatkan kualitas SDM dan peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (17/2/2021).

**Baca juga: Pemkot Tangerang Berikan Insentif untuk RT RW, Ini Besarannya

Selain itu, Raperda pemberdayaan koperasi diperlukan untuk memperkokoh dan memantapkan organisasi, manajemen serta usaha koperasi yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh. Pemerintah daerah dan masyarakat perlu melakukan pemberdayaan koperasi.

“Dengan mengharapkan percepatan proses perekonomian yang berkembang sesuai visi Kota Tangerang,” tandasnya. (Oke)




DPRD Lebak Setujui Raperda tentang Pedoman AKB

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Masa Pandemi Covid-19 menjadi Perda.

“Tugas kami sudah selesai. Pansus sudah bekerja, sudah kami setujui dan ditetapkan di rapat paripurna kemudian sudah kami serahkan ke bupati,” kata Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, Senin (5/10/2020).

Setelah raperda disetujui dan disempurnakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kemudian berkirim surat ke gubernur Banten.

“Nanti gubernur memeriksa khawatir ada indikator-indikator yang tidak boleh seperti misalnya diskriminatif, pelanggaran HAM dan lain-lain. Setelah itu bupati mengeluarkan lembaran daerah baru kemudian diundangkan,” jelas politisi PDI Perjuangan.

“Kalau semua itu sudah baru sah menjadi Perda, tinggal disosialisasikan ke masyarakat yang menjadi tugas pemda dan DPRD,” tambah dia.

**Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Lebak Tembus 200 Orang, Masih Banyak Warga Abai Pakai Masker.

Raperda Pedoman AKB merupakan usulan dari Pemkab Lebak di luar program legislasi daerah (Prolegda) 2020. Pemkab menginginkan status Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman AKB ditingkatkan menjadi Perda.(Nda)




Dianggap Kontroversial, 2 Poin Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru di Lebak Dihapus

Kabar6.com

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada masa pandemi Covid-19 sudah mulai dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lebak bersama pemerintah daerah.

Raperda AKB merupakan raperda usulan pemerintah daerah yang sebelumnya pedoman AKB diatur melalui Perbup Nomor 28 Tahun 2020. Pemerintah daerah menginginkan Perbup ditingkatkan menjadi Perda.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai NasDem, Peri Purnama, mengatakan, ada 2 poin di Pasal 12 yang mengatur aktivitas keagamaan dihapus karena dianggap kontroversial.

“Poin b dan h di dalam Pasal 12 yang mengatur tentang kegiatan keagamaan. NasDem yang bersikukuh dan memperjuangkan agar 2 poin ini dihapus dan alhamdulillah yang lain mendukung,” kata Peri kepada Kabar6.com, Rabu (30/9/2020).

Kedua poin yang dianggap kontroversial itu yakni poin b yang mengatur jumlah pengguna rumah ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah dan poin h yang mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.

“Karena tidak mungkin kan salat 5 waktu dilaksanakan ngebut seperti salat tarawih. Walau kesempurnaan rukun dan rakaatnya terpenuhi tapi kalau tidak khusu bagaimana?” tanya Peri.

“Poin h dan b sudah dihapus. Poin b sebenarnya sudah terwakili oleh poin g dengan bahasa yang tidak kontroversial. Poin g berbunyi menerapkan jarak aman antar pengguna rumah ibadah dengan memberikan tanda khusus paling sedikit 1 meter. Dengan poin g sudah jelas kapasitas akan berkurang setengah,” papar Peri.

Ketua Pansus Raperda AKB, Enden Mahyudin, mengatakan, penyempurnaan-penyempurnaan dalam pasal maupun poin di dalam Raperda tentu dilakukan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Iya ada beberapa poin memang yang harus disempurnakan agar penjabarannya tidak kontradiktif juga. Terutama soal aktivitas keagamaan ya agar tidak timbul kontroversi. Belum selesai, ini masih dalam pembahasan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

**Baca juga: Perbup Diteken, Lebak Siap Laksanakan PSBB Mulai Tanggal 1-20 Oktober.

Dia menegaskan, semangat Raperda AKB tentu bukan untuk memberikan hukuman kepada masyarakat. Namun, bagaimana kesadaran masyatakat menjadi semakin lebih tumbuh untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Perda ini lahir bukan untuk menghukum masyarakat tetapi melindungi menyelamatkan dari penularan Covid, itu semangatnya,” katanya.(Nda)




Pemkab Lebak Serahkan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru ke DPRD

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke DPRD Lebak untuk dibahas.

Sebelum Raperda diserahkan, pemkab dengan DPRD sebelumnya telah menandatangani kesepakatan untuk membahas mengingat Raperda tersebut di luar program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020.

Tak seperti pada rapat paripurna sebelumnya, rapat paripurna pertama Raperda AKB dilakukan secara virtual dari ruang paripurna dan Data Center Lebak.

“Harapannya Perda ini segera disahkan agar kami punya acuan, karena ini kan tindak lanjut lebih memperkuat Perbup untuk pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya kepada Kabar6.com, di pendopo bupati, Rabu (23/9/2020).

**Baca juga: Jasad Nelayan yang Hilang di Perairan Cihara Lebak Ditemukan.

Dengan disahkannya Perda AKB, Iti berharap, penegakan protokol kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020, nantinya bisa berjalan lebih maksimal.

“Ya aparat penegak hukum bisa melaksanakan tipiring nya dengan jelas karena sudah ada regulasinya,” ucap Iti.(Nda)




Nelayan Tradisional Tergerus Industri, Kota Cilegon Siapkan Perda Perlindungan

Kabar6-Pemerintah Kota Cilegon tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Nelayan. Aturan ini disiapkan sebagai perlindungan bagi nelayan tradisional yang makin tergusur dengan kehadiran industri di pesisir Banten.

Para nelayan ini semakin sulit menyandarkan perahu di pesisir pantai, karena terhalang pabrik dan dermaga untuk kebutuhan industri. “Semua perlindungan yang diharapkan oleh nelayan, baik sarana permodalan dapat terpenuhi tahap demi tahap,” kata Wakil Walikota Cilegon, Ati Marliyati, ditemui dikantornya, Selasa (04/02/2020).

Ati mengatakan begitupun pelabuhan nelayan tradisional nanti akan ikut masuk ke dalam pembahasan Raperda Perlindungan Nelayan tersebut. Sehingga nelayan tradisional tetap bisa menyandarkan perahu dan menjaring ikan di lautan Selat Sunda.

“Pangkalan nelayan juga, itu kan lahir dari perda, itu tujuanya memang sama dewan (DPRD) dengan pemerintah,” terangnya.

**Baca juga: 327 Ribu Warga Banten Peserta PBI Dicoret.

Dalam Raperda itu pun rencananya akan memuat kesejahteraan nelayan, seperti bantuan permodalan dan BPJS Kesehatan. Namun, kata Ati, harus dilihat dulu kemampuan APBD Kota Cilegon dan peraturan yang ada, sehingga tidak berbenturan dan menggangu keuangan daerah.

“Nanti kita lihat kemampuan APBD nya bisa enggak memenuhi itu. Kalau bisa memenuhi itu, ada regulasinya bisa, kenapa tidak,” tegasnya. (Dhi)




Bahas Raperda, DPRD Lebak Tunggu Omnibus Law

Kabar6.com

Kabar6-Dua belas rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak tahun 2020. Namun, pembahasan 12 Raperda itu menunggu Omnibus Law.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lebak Peri Purnama mengatakan, dengan lahirnya undang-undang ‘sapu jagat’ tersebut secara tidak langsung akan banyak Perda yang dievaluasi.

“Dikhawatirkan Omnibus Law keluar dan berkenaan dengan Perda yang ada Perda yang akan dibahas” kata Peri kepada Kabar6.com, Sabtu (25/1/2020).

Peri menjelaskan, Omnibus Law bertujuan menyederhanakan regulasi. Perda yang merupakan turunan dari undang-undang kata Peri, tentu saja, tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Akan ada evaluasi terkait hal itu. Pembahasan (Raperda) akan kami koordinasikan dengan bagian hukum eksekutif,” ujar Peri.

Meski jadwal pembahasan belum ditentukan, Bapem Perda akan melihat mana saja Perda yang dianggap prioritas dan harus segera dibahas.

“Yang urgensi tentu akan jadi prioritas. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan rumuskan, yang menjadi topik pertama masalah tatib internal dewan dulu,” jelasnya.

Adapun 12 Raperda yang masuk Prolegda 2020 itu terdiri dari 8 usulan pemerintah daerah (Pemda), dan 4 inisiatif dewan.

Delapan Raperda yang merupakan usulan pemkab, salah satunya Raperda Perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2034.**Baca juga: Polisi Diminta Tegas, Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak.

Tujuh Raperda lainnya; Raperda perubahan tentang RPJMD 2019-2024, Raperda perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Pendirian BUMD Pasar, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelanggaraan Perpustakaan.

Sedangkan, 4 Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda Pelestarian Bangunan, Struktur dan Kawasan Cagar Budaya, Raperda Penataan Guru Swasta, Raperda perubahan atas Perda tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Raperda Penataan Wilayah Pantai.(Nda)




Fraksi PKB Harap Raperda Pesantren Segera Dibahas

Kabar6-Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 ini disalah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 27 pembahasan adalah membahas tentang Pesantren.

Raperda tersebut diinisiasi oleh Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Raperda ini untuk segera dibahas di awal 2020 ini.

Mengingat aturan di atasnya yaitu Undang-Undang tentang Pesantren sudah disahkan pada 2019 lalu.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel, Tarmizi menuturkan, pihaknya melihat Tangsel memiliki banyak Pesantren, sehingga regulasi ini sangat dibutuhkan oleh Kota Tangsel yang bisa memperkuat pendidikan di Pesantren.

Lanjut Tarmizi, nantinya yang akan diatur dalam regulasi tersebut ialah bagaimana bantuan anggaran dari pemerintah daerah terhadap pesantren yang ada di Tangsel.

“Dengan regulasi ini ada kesetaraan dalam perhatian pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan yang ada, khususnya dengan pesantren yang telah diatur dalam Raperda ini nantinya,” ujarnya kepada wartawan. Rabu (15/1/2020).

Tarmizi menjelaskan, bantuan anggaran yang dimaksudkan adalah bantuan hibah untuk pesantren-pesantren yang ada di Tangsel setiap tahun.

“Karena selama ini pemerintah tidak memberikan bantuan, karena tidak adanya regulasi khusus,” paparnya.

Tarmizi melanjutkan, pada Undang-undang Pesantren ini juga mengatur mengenai bantuan hibah terhadap pesantren.

“Jadi aturan yang di dalam Perda nanti pun tidak jauh berbeda, hanya ada penambahan muatan lokalnya dan juga aturan teknis lainnya,” terangnya.

Tarmizi mengharapkan dengan adanya Raperda tersebut, maka Sumber Daya Manusia (SDM) yang yang dihasilkan oleh pesantren jauh lebih unggul ke depannya.

**Baca juga: Selain DBD, Tangsel Waspadai Berbagai Penyakit ini Saat Musim Hujan.

“Dengan perhatian pemerintah daerah melalui regulasi ini, semoga SDM yang dihasilkan jauh lebih unggul lagi. Dan Raperda ini juga merepresentasikan moto Kota Tangsel sebagai kota Cerdas, Modern, dan Religius,” jelasnya.

Tarmizi juga berharap agar regulasi tersebut bisa dibahas di masa sidang pertama tahun anggaran 2020.

“Kita akan usulkan dibahas di masa sidang pertama, agar cepat selesai,” tutupnya.(eka)




6 Raperda Banten Belum Disahkan Dewan Tahun Ini

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raerda) Provinsi Banten gagal disahkan DPRD Banten tahun in.

Raperda yang belum disahkan menjadi Perda tersebut antaranya, dua Raperda tentang pengelolaan pelesatrian kebudayaan dan Raperda tentang pengutamaan bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Banten, yang saat ini tahapannya sudah dilakukan finalisasi dan telah disampaikan ke Pemprov Banten untuk selanjutnya disampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi raperda.

Kemudian Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan yanf kondisinya sudah difasilitasi oleh Kemendagri dan belum dilakukan perbaikan.

Sisanya rapreda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Raperda tentang pemisahan Bank Banten dari Bantan Global Development (BGD) dan Raperda tentang penyertaan modal Agrobisnis masih dalma tahap pembahasan oleh panitia khusus (Pansus).

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, secara umum DPRD memiliki tiga fungsi yaitu penganggaran, pengawasan dan pembuatan perda. Pada 2019, pihaknya telah menyusun 19 pembentukan perda yang terdiri atas 13 raperda prakarsa DPRD dan enam raperda usul gubernur.

**Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pemprov Banten Dinilai Tak Bekualitas.

“Laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban dan untuk menginformasikan serta mengkomunikasikan kepada masyarakat atas fungsi, tugas dan wewenang DPRD,” kata Budi.(Den)