1

Rano Minta Uang ‘Cipratan’ Rp700 Juta ke Bekas Kadinkes Banten

Kabar6.com

Kabar6-Rano Karno, mantan Wakil Gubernur Provinsi Banten namanya kembali disebut dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Fakta persidangan terungkap Rano telah menerima aliran dana sebesar Rp700 juta.

“Kalau selain ke Ratu Atut, ke pasangannya wakil gubernur pernah gak saudara berikan,” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Senin, 6/1/2020).

“Oh Rano Karno pernah pak,” sahut mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djadja Buddy Suhardja di lokasi yang sama.

“Langsung saudara berikan?,” kata jaksa lagi. Djaja mengaku ketika itu Rano meminta cipratan uang dan bilang sudah berkoordinasi dengan Wawan.

**Baca juga: Sidang TPPU, Wawan Atur RKA dan Pelaksana Proyek Dinkes.

Djaja bilang pernah memberikan uang sekitar Rp700 juta. Permintaan uang cipratan didistribusikan sampai lima kali.

Uang diberikan langsung dari Djaja ataupun lewat anak buahnya di Dinas Kesehatan Pemprov Banten. “Itu (uang untuk Rano) atas seizin beliau,” jelas Djaja.(yud)