1

Randisnya Nunggak Pajak, Bupati Pandeglang Bandingkan dengan Daerah Lain

Kabar6.com

Kabar6-Kendaran Dinas (Randis) milik sejumlah instansi di Pemkab Pandeglang menunggak pajak. Tak tanggung-tanggung dari kurun waktu sejak 2014 hingga 2018 totalnya mencapai ratusan unit Randis.

Berdasarkan data yang dimiliki Bapenda sejak tahun 2014 sampai 2018 jumlahnya sebanyak 540 unit dengan nilai mencapai Rp 472.632.800. Tak hanya Randis milik Pemkab, pajak kendaraan atas nama desa juga mencapai 184 unit dengan nilai Rp78.829.900.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Pandeglang pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Tati Maryati membenarkan jika Randis milik Pemkab Pandeglang menunggak pajak dari 2014 hingga 2018. Terkait tunggakan itu, ia mengaku sudah sering berkoordinasi.

“Kita selalu koordinasi dengan Pemkab, dan kita juga sering rekon data dengan Bapenda,” kata Tati di konfirmasi, Jumat (27/12/2019).

Randis yang menunggak pajak, katanya, kemungkinan kondisinya sudah tidak layak pakai, namun belum dihapuskan oleh Pemkab sehingga datanya selalu muncul. Supaya tidak muncul setiap tahun, rencananya Bapenda akan mengundang ke Pemkab melalui Bidang Aset melakukan pencocokan data Randis.

“Tapi setahu saya yang Randis yang aktif (dipakai) rutin membayar pajak. Jalan terus gak pernah nunggu. Siapa tahu datang kami yang salah atau mungkin, atau mungkin data di Kabupaten Pandeglang yang salah. Jadi harus saling kroscek data,”ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait tunggakan Randis, Bupati Pandeglang Irna Narulita menjelaskan, ada beberapa alasan masih terjadinya tunggakan Randis, padahal dari kendaraan tersebut sudah ada sebagian dilelangkan karena kondisinya rusak parah.

Tetapi belum diputihkan sehingga tunggakan itu selalu muncul tiap akhir tahun. Ada juga Randis yang dialihkan ke instansi terkait, juga lupa melaporkan ke bagian aset. Sejauh ini Irna mengaku sudah memutihkan ratusan Randis.

“Yang saya putihkan itu hampir ratusan, ada motor yang udah gak bisa jalan. Tapi si Dinas itu belum melaporkan ke bagian aset. Jadi sebetulnya tidak ada kecepatan dalam penanganan itu. Jadinya memang terus jadi piutang,” beber Irna.

**Baca juga: Keluh Kesah Warga Pandeglang ke Anggota DPR: Seputar Ketimpangan Pembangunan.

Permasalahan aset, kata Irna tidak hanya terjadi di Pandeglang, hal itu juga terjadi di Kabupaten Kota di Indonesia. Kendati demikian, Irna mengklaim, setiap tahun Randis yang tidak layak pakai jumlah makin sedikit karena telah diputihkan.

“Ini permasalahan tidak hanya di Pemda Pandeglang tetapi juga di Kabupaten/Kota lain. Tapi plus minusnya di kita trennya makin menurun,”tutupnya.(Aep)




JB Singgung Keinginan DPRD Lebak Beli Mobil Dinas Baru

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar riung mungpulung Hari Jadi ke-191 Kabupaten Lebak, di pendopo bupati, Senin (2/12/2019).

Salah satu yang hadir dalam acara tersebut adalah tokoh masyarakat Lebak yang juga mantan bupati Lebak dua periode Mulyadi Jayabaya.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian ayahanda Bupati Iti Octavia Jayabaya ini diungkapkan. Mulai dari pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), kenaikan upah minimum kabupaten (UMK), hingga menyinggung keinginan DPRD Lebak yang ingin membeli mobil dinas baru untuk tiga wakil ketua.

“Saya tanya ke bupati kenapa APBD sedikit amat, menurun? ‘Pak (Untuk) BPJS Rp87 miliar, mana DPRD pengen beli mobil baru’,” kata pria yang akrab dikenal JB tersebut.

JB mengaku meminta langsung kepada DPRD agar keinginan tersebut dibatalkan.**Baca juga: Unjuk Rasa di HUT ke-191 Lebak Ricuh, Kumala Sebut Pemkab Gagal Selesaikan Masalah.

“Saya telepon, jangan (Beli mobil dinas baru), moal ceunah moal (Enggak katanya enggak). Ya bagus bagus, pakai yang ada aja dulu. Kasihan, ada sekolah yang rusak, ada jalan yang rusak, ada yang terkena banjir,” ujar dia.

Rencana pembelian mobil dinas bagi tiga wakil ketua DPRD Lebak terungkap saat anggota Fraksi Gerindra walk out saat sidang paripurna pengesahan APBD 2020, Kamis (21/11/2019).

Salah satu anggota Fraksi Gerindara Muhamad Agil Zulfikar, pembelian tiga mobil dinas tersebut memberatkan beban APBD yang mengalami defisit, serta tidak sejalan dengan upaya efisiensi anggaran SKPD dengan rasionalisasi.

“Kita lakukan rasionalisasi terhadap OPD yang nominalnya sampai Rp17 miliar. Bayangkan, ada kegiatan OPD dirasionalisasi sampai Rp17 miliar, lalu kita gunakan sebagian dana itu untuk pembelian mobil dinas wakil ketua,” paparnya.(Nda)




Aktivis Sebut Pembelian Randis Mewah Sekda Pandeglang Sangat Memalukan

Kabar6.com

Kabar6-Aktivis yang juga Ketua Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mengkritik keras soal pembelian kendaraan dinas (Randis) untuk Sekda Pandeglang jenis Toyota Fortuner senilai Rp 550 juta.

Uday menilai pembelian Randis itu sangat memalukan, karena asas kepatutan dan kepantasan tidak difikirkan oleh mereka sehingga dinilai lebih mementingkan fasilitas dibandingkan memikirkan persoalan mendasar di Kabupaten Pandeglang.

“Saya kira ini sesuatu yang sangat memalukan,” kata Uday, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya, dengan mementingkan membeli Randis jenis Fortuner untuk Sekda, telah membuktikan semua pihak eksekutif semakin menutup mata dengan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat Pandeglang, seperti pelayanan kesehatan, infrastruktur jalan dan sarana prasarana pembangunan lainnya.

“Yang jauh tertinggal dibandingkan dengan wilayah lain. Kenapa kondisi terpuruk seperti ini, malah beli mobil mewah lagi?,” cetus Uday.

Uday juga mengungkit kembali kelakuan petinggi di Pemkab Pandeglang, baik itu Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda Pandeglang yang saat ini pegang mobil mewah semuanya.

“Sudah Bupatinya beli mobil Rp1,9 Miliar, Wakilnya mobil mewah, dan sekarang Sekda-nya dibeliin juga mobil mewah. Dimana beban moral mereka terhadap masyarakat Pandeglang. pembelian Randis itu sangat diluar kepantasan dan kepatutan,” tanya Uday.

Selain eksekutif, Uday juga menyingung sikap 50 anggota legislatif yang memilih diam. Harusnya mereka mencegah penganggaran Randis tersebut.

“Ternyata tidak ada anggota DPRD menyuarakan itu. Itu katanya sudah dianggarkan di APBD, ya kenapa mereka meloloskan itu?. Masa mereka tak punya kepekaan sosial sama sekali,” katanya.

**Baca juga: Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus ABG Jadi Pemandu Lagu di Pandeglang.

Hal yang sama juga disampaikan, mantan Ketua BEM Stisip Banten Raya, Ili Sadeli mengatakan, pembelian Randis itu mencerminkan pemborosan anggaran dan tak peduli terhadap kondisi Pandeglang dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.

“Karena dirasa tidak penting dan urgensinya dimana. Kan masih banyak mobil Pemkab yang bagus dan layak di pakai. Kalian harus sadar bahwa itu adalah uang rakyat dan rakyat tak butuh Randis mewah, kalau mau bergaya pake uang sendiri aja lah, gak usah pakai uang rakyat,” tandasnya.(Aep)




BPKAD Banten Lelang Aset Negara Mencapai Rp 1,36 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Pemprov Banten melelang barang milik daerah (BMD) berupa 73 kendaraan dinas (randis) roda dua dan empat dan dua paket alat perlengkapan kantor (APK), Kamis (1/8/2019).

Hasilnya, pemprov mampu meraup Rp1.369.990.446. Angka itu lebih tinggi dari harga limit yang telah ditetapkan senilai Rp519.394.000.

Informasi yang dihimpun, lelang yang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Sementara pengumuman lelang digelar di Kantor Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang.

Kepala Seksi Penggunaan dan Pemanfaatan Aset Daerah pada BPKAD Provinsi Banten Rahmat Pujiatmiko mengatakan, lelang BMD dilakukan sebagai langkah penghapusan aset milik pemprov. Metode lelang dilakukan karena aset yang akan dihapus masih memiliki nilai ekonomis. Untuk metode sendiri terdiri atas dua jenis yaitu e-aution atau seluruhnya melalui internet serta e-konvensional.

“Sementara BMD yang dilelang terdiri atas kendaraan dinas (randis) roda dua dan empat sebanyak 73 unit dan dua paket APK. Untuk randis juga dibagi dua, ada yang dilelang satuan dan ada yang sistem paket,” ujarnya.

Ia menuturkan, seluruh barang yang dilelang seluruhnya laku. Bahkan, nilai penerimaan pemprov dari lelang cukup tinggi. Dari nilai limit atau minimal penawaran senilai Rp519.394.000, pemprov mampu meraup Rp1.369.990.446. Adapun rinciannya, nilai penerimaan dari 70 unit randis yang dilelang melalui e-auction diperoleh total Rp869.090.466.

“Lelang randis mobil satuan sebanyak 24 unit laku Rp673.014.702. Randis mobil paket enam unit laku Rp60.000.090. Lalu randis motor satuan sebanyak enam unit terjual Rp35.075.675 dan yang paket dengan 34 unit laku Rp100.999.999,” katanya.

Lalu untuk lelang BMD berupa tiga unit randis roda empat dengan metode e-konvensional, pemprov berhasil menambah pemasukan ke kas daerah senilai Rp434.000.000. “Selanjutnya dari metode e-kovensional juga untuk lelang APK total diperoleh pemasukan Rp66.900.000. Rinciannya, APK 1 Rp39.000.000 dan APK 2 sebesar Rp27.900.000,” ungkapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, lelang BMD merupakan kegiatan rutin tahunan. Dari setiap penyelanggaraannya, pemprov selalu memeroleh hasil di atas harga limit. “Lelang aset hasilnya selalu menggembirakan, selalu di atas nilai limit yang ditetapkan,” tuturnya.

**Baca juga: Perubahan RPJMD Banten 2017-2022 Akhirnya Disetujui.

Dwi menjamin, tidak ada rekayasa dalam proses lelang karena seluruhnya dilakukan melalui sistem tertutup. Sementara untuk pemenang lelang diberikan waktu selama lima hari kerja setelah penetapan untuk melakukan pelunasan.

“Tidak ada main mata, ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPKNL. Kami tidak bisa ikut campur,” tegasnya.(Den)




Mudik, Arief Tegaskan ASN Kota Tangerang Tak Gunakan Kendaraan Dinas

Kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan suluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas pada saat perayaan mudik lebaran.

Hal tersebut sesuai imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pimpinan instansi atau lembaga negara.

Agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

“Nggak ada perlu lagi saya imbau, kan kemarin sudah baca ada himbauan dari KPK. Diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas buat mudik,” ucap Arief, Selasa (21/5/2019).

KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.

**Baca juga: BI Banten: Bank Banyak Terima Uang Palsu dari Nasabah.

Apalagi, jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Himbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau gabungan perusahaan di Indonesia. (Oke)