1

Turun 8,56 Persen Rancangan APBD Tangsel 2022 Rp 2,8 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan nota keuangan rancangan APBD 2022. Sebanyak 19 orang legislator tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Pendapatan daerah, pada rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 2,820,490,497,487,00,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Kamis (30/9/2021) kemarin.

Jika disandingkan dengan target pendapatan daerah yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 3,084,563,818,150,00 maka mengalami penurunan sebesar Rp 264,154,320,663,00 atau sekitar 8,56 persen.

Penurunan penerimaan pendapatan daerah ini karena alokasi pendapatan yang bersumber dari dana transfer khusus pemerintah pusat. Seperti dana alokasi khusus, dana insentif daerah, pendapatan hibah BOS belum dapat dianggarkan.

**Baca juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Tangsel: Kurang Lebih Ada 17 Titik Rawan Banjir

Hal tersebut, lanjut Benyamin, akibat belum ditetapkannya peraturan presiden tentang rincian APBN 2022 dan APBD Provinsi Banten 2022.

“Sebagai dasar hukum rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022,” jelas Benyamin.(yud)




Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pemprov Banten Dinilai Tak Berkualitas

Kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan oleh Pemprov Banten yang saat ini sedang dievaluasi oleh pihak Kemendagri tidak berkualitas.

Demikian hal itu dikatakan Fitron, sesaat Rapat Paripurna penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD Provinsi Banten tahun 2019 akan ditutup oleh pimpinan rapat, Kamis (26/12/2019).

“Perda penyelenggaraan pendidikan tidak berkualitas, dikarenakan kemitraan dengan Dinas Pendidikan sangat tidak baik,” katanya.

Menurutnya, hal itu disebabkan pada rapat pembahasan sebelum-sebelumnya antara DPRD dengan Dindikbud Banten, kurang berjalan baik, pada rapat-rapat pembahasan bersama sebelumnya dijadwalkan antara Dindikbud dan dewan jarang dihadiri dari OPD teknis.

Padahal, kata dia, untuk diperolehnya Perda sesuai harapan, hendaknya dapat dibahas bersama-sama antara OPD teknis dengan dewan agar kedepan nantinya bisa berjalan mulus sesuai harapan dari semua pihak.

Selain itu, lanjut Fitron, selama pembentukan Perda juga terjadi kebuntuan komunikasi. Padahal, kata dia, kehadiran dari OPD teknis penting dalam memberikan masukannya sebelum nantinya Perda penyelenggaraan pendidikan ini disahkan untuk kemudian diterapkan dilapangan nantinya.

“Sehingga kami meminta kepada pimpinan (DPRD Banten) untuk menyampaikan kepada Gubernur dan Sekda untuk memberikan penekanan terhadap OPD kedepan, dalam pembahasan Raperda, baik usulan Gubernur maupun dari eksekutif,” katanya.

Karena menurutnya, suka tidak suka, ketika Rapaerda yang dibuat telah disahkan, hal tersebut akan menjadi produk hukum yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh semua lapisan.

**Baca juga: Rapat Paripurna Tata Tertib DPRD Provinsi Banten Tak Tertib.

Sekda Banten, Al Muktabar mengaku, baru mengetaui jika komunikasi antara DPRD dengan Dindikbud Banten berjalan buntu.

“Saya baru tahu ini (saat paripurna), Nanti akan kita sampaikan ke Dindik,” katanya.(Den)