1

Waspada Matel Abal-abal Beraksi, Pelaku Ditangkap Polres Serang

Kabar6-Mata elang atau matel abal-abal meresahkan warga, sejak Maret hingga April 2023, telah merampas 20 sepeda motor. Para pelaku, H, S, DA dan RI ditangkap polisi. Kemudian penadahnya, DI dan IR juga ikut digelandang ke Polres Serang.

Para pelaku menyasar korban dari kalangan anak-anak, remaja hingga emak-emak. Karena kecil kemungkinan melakukan perlawanan.

“Melakukan penarikan motor tidak sesuai prosedur, ternyata dia tidak yang diberikan wewenang pihak leasing,” ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Selasa (09/05/2023).

**Baca Juga: El Nino Diprediksi Terjadi, 18 Desa di Lebak Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Korban terbarunya remaja berusia 16 tahun yang motornya dihentikan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada 28 April 2023 lalu. Dia kemudian pulang dan menceritakannya ke sang bapak.

Orangtua kemudian datang ke perusahaan leasing untuk menanyakan tunggakan kendaraan yang ditarik matel. Ternyata, motor itu tidak menunggak dan tidak ada perintah penarikan kendaraan.

Karena kesal motornya di ambil oleh orang tidak dikenal, dia melaporkannya ke Polres Serang.

“Suratnya buatan sendiri, tidak ada kaitan dengan leasing. Dilakukan penggeledahan, ternyata banyak kertas yang berjudul serah terima barang kendaraan bermotor,” tuturnya.

Sebanyak 20 motor itu dijual ke penadah di Lampung. Karenanya, Kapolres Serang menghimbau kepada masyarakat, tidak mudah menyerahkan kendaraannya jika menunggak cicilan, karena masih ada hak debitur dan kreditur.

Jika ada yang ingin menarik kendaraannya, lebih baik datang ke kantor leasing atau melaporkannya ke polisi.

“Pelaku dikenakan Pasal 378, penipuan, dan atau pasal 372 tentang penggelapan barang. Penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP,” jelasnya.(Dhi)