1

Ramadhan 2022, Pemkot Tangsel Larang Operasional Hiburan Malam

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi melarang operasional tempat hibungan malam saat Bulan Suci Ramadhan tahun 2022.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo kepada wartawan di Serpong Utara, Sabtu 2 April 2022.

Menurutnya, pada peraturan Ramadhan 2022 ini ada yang dibatasi, dan juga ada yang dilarang.

“Yang dilarang seperti yang umum-umum hal-hal yang berkaitan dengan hiburan contohnya spa, panti pijat, karaoke, jelas dilarang,” tegasnya.

Menurutnya, yang diperbolehkan adalah kegiatan ibadah dengan kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 2.

Lanjutnya, semua ketentuan itu sudah diatur dalam Surat Edaran nomor 6 dan nomor 8 Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI)

“Semua ketentuan itu di SE 6 dan 8 nya Kementerian Agama juga diatur juga sama kita akan mengacu ke sana,” jelasnya.

Bambang mengatakan, pada bulan Ramadhan 2022 ini intinya Walikota, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kemenag Kota Tangsel ingin mengajak seluruh warga masyarakat Tangsel untuk dapat menjalankan ibadah ramadhan ini secara khusyuk.

**Baca juga: Aturan Ramadhan 2022, Pemkot Tangsel Larang SOTR

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat Tangsel untuk dapat menjalankan ibadah ramadhan ini secara khusyuk,” ungkapnya.

“Ada suasana berbeda lebih baik dari tahun kemarin dan kita juga ingin ada momentum yang dapat kita manfaatkan untuk pergerakan ekonomi di Kota Tangsel,” tutupnya.(eka)




Aturan Ramadhan 2022, Pemkot Tangsel Larang SOTR

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyetujui pelarangan masyarakat untuk melakukan Sahur On The Road (SOTR) pada Ramadhan 2022.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo menjelaskan, pelarangan itu karena instruksi dari Kepolisian Resort (Polres) Tangsel.

“Kita kerjasama dengan pihak kepolisian tadi sudah dijamin oleh pihak kepolisian,” ujarnya kepada wartawan di Serpong Utara, Sabtu (2/4/2022).

**Baca juga: Berikut Syarat 2500 Anak di Tangsel Dapat Subsidi Pendidikan

Menurut Bambang, kepolisian sudah memiliki program rutin sendiri mengenai poin pengawasan. “Sekarang juga kita akan melakukan koordinasi untuk pengawasan bersama di setiap kewilayahan berjenjang,” tutupnya.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriyah jatuh pada Minggu, 3 April 2022.(eka)




Ramadhan 2022, Pemkot Tangsel Izinkan SOTR

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengizinkan masyarakat untuk melakukan Sahur On The Road (SOTR) saat Ramadhan 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Tangsel, Setu, Kamis 31 Maret 2022.

Meski begitu, dirinya akan membahas sejumlah peraturan terlebih dahulu dalam mengatur Ramadhan 2022 di Kota bertajuk ‘Cerdas, Modern, dan Religius’ tersebut.

“Itu juga (SOTR, red) nanti akan dibahas, inti nya kalau kondisinya mengkhawatirkan pandemi kerumunan mungkin akan kita atur. Walaupun (SOTR, red) bukan berarti dilarang,” ungkapnya.

**Baca juga: Maling Bawa Golok Bobol Kedai di Ciputat Timur

Benyamin menjelaskan, tim Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan pembahasan esok hari, mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangsel sudah memasuki level dua.

“Forkopimda mau rapat mau bahas item-item terkait mengenai PPKM di bulan puasa, tapi gambaran nya kira-kira karena sudah level dua,” tutupnya.(eka)