1

Ramadan 2024 di Tangsel, Dilarang Sahur On The Road dan Bakar Petasan

Kabar6-Masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan bermotor. Aturan ini berlaku selama H-1 bulan suci Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepastian regulasi di atas termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Iedul Fitri di Kota Tangsel.

“Masyarakat (diberitahukan-red) tidak melakukan sahur on the road,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Kampung Pondok Ranji, Pondok Betung dikutip Kamis (7/3/2024).

Diketahui, sahur on the road adalah kegiatan konvoi mobil dan motor pada dinihari jelang sahur. Biasanya melibatkan lebih dari 10 orang. Sambil keliling biasanya peserta sahur on the road membagikan paket makanan siap saji untuk sahur warga di jalan yang dilintasi.

Benyamin menjelaskan, sahur on the road berpotensi menimbulkan gesekan. Ketentuan lainnya selama bulan puasa, masyarakat di Kota Tangsel juga dilarang membakar kembang api dan atau petasan.

**Baca Juga: Garuda Indonesia dan Indosat Ooredoo Berkolaborasi

Alasan mendasar larangan sahur on the road dan bakar petasan, lanjutnya, demi menjaga kondusifitas wilayah. Kegiatan yang mengundang keramaian dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

“Lebih baik kita fokus ke puasanya,” jelas Benyamin. Menurutnya, masih banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan oleh masyarakat selama bulan puasa.

Seperti menunaikan ibadah sunah salat tarawih maupun tadarusan di mushola atau masjid terdekat. Apalagi bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat muslim mendulang pahala dan berkah dari Allah SWT.

“Saya berharap masyarakat dapat mentaati. Biar bisa melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyu,” pesan Benyamin.

Ia pastikan bahwa pembahasan regulasi aturan sepanjang Ramadan di Kota Tangsel telah disepakati bersama instansi terkait. Mulai dari unsur perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, TNI/Polri, kejaksaan negeri dan organisasi keagamaan.(yud)




Aturan Selama Ramadan 2024, MUI Tangsel: Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Komitmen

Kabar6-Terhitung mulai H-1 hingga H+3 bulan suci Ramadan operasional industri pariwisata di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibatasi. Aturan khusus bagi 10 jenis usaha hiburan selama waktu tersebut wajib ditutup.

Hal di atas telah termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024. Demikian diungkapkan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Kyai Abdul Rojak.

“Saya ingin sampaikan adalah harus komitmen dari seluruh elemen masyarakat muslim Tangsel untuk mentaati surat edaran Ramadan,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (6/3/2024).

Adapun ke-10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 bulan suci Ramadan antara lain, klub malam; diskotik; pub; bar; karaoke; rumah billiar; live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait; disc jockey; terapi air atau spa; rumah pijat.

Rojak menerangkan, bagi usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima, selama bulan Ramadan layanan operasionalnya diatur.

**Baca Juga: Ramadan, Operasional 10 Jenis Usaha Hiburan di Tangsel Ditutup

Layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Selama waktu puasa, lanjutnya, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.

“Juga komitmen dari penegak hukum mulai dari polres, Satpol PP dan semua pejabat Pemkot Tangsel untuk bersikap tegas apabila ada yang melanggar,” tegas Rojak.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing. Setiap orang dan atau badan yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan instansi pemerintah atau aparat penegak hukum.

“Surat edaran Ramadan ini dalam rangka menjaga spirit dan kesucian Ramadan,” terang Rojak.(yud)




Ramadan 2024, Wacana Tempat Hiburan di Tangsel Tutup Total

Kabar6-Sepanjang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah operasional industri kepariwisataan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibatasi. Pengaturan ini untuk menjaga toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat selama menunaikan ibadah puasa.

“Kalau itu wajib tutup total,” ungkap Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rojak, Selasa (14/3/2023).

Ia menuturkan dalam rapat koordinasi merekomendasikan selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub, live musik, karaoke, panti pijat, bar, dan sejenisnya mesti ditutup total.

**Baca Juga: Gudang Plastik Hangus Terbakar di Pasar Kemis

“Sedangkan untuk jasa penyediaan makanan dan minumannya seperti rumah makan dan restoran boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 04.00 malam dengan layanan last orderan pukul 03.45 WIB,” jelas Rojak.

“Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam surat edaran bersama,” tambahnya.(yud)