1

Rabu Besok Pemilik Bengkel Furniture di Rengas Dipanggil Satpol PP

Kabar6.com

Kabar6-Satpol Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jadwalkan pemanggilan terhadap pemilik bengkel furniture. Oktober 2020 lalu tempat usaha di Jalan Gelatik Atas RT 09/10 Nomor 12, Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, itu sempat disegel.

“Saya panggil lagi pengusahanya,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan, Sapta Mulyana kepada kabar6.com, Jum’at (15/1/2021).

Ia menyebutkan, agenda pemanggilan pada Rabu lusa pukul 10.00 WIB di kantor Satpol PP Kota Tangsel, Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu.

Hanya selang dua pekan kemudian pascasegel bengkel furniture itupun kembali beroperasi. “Dalam pemanggilan kita minta keterangan dan tentu teguran. Yang bisa mengarah pada sanksi yang lebih tinggi,” klaim Sapta.

Meski demikian ia tidak menjawab secara detail bentuk pemberian sanksi terhadap pemilik yang diduga kuat tak mengantongi izin resmi usaha.

**Baca juga: Tenaga Kesehatan RSU Tangsel Terima Vaksin Covid-19

Bengkel furniture yang beroperasi semakin besar sejak Mei 2020 lalu itu berada di tengah pemukiman padat penduduk. Operasionalnya sempat dikeluhkan oleh warga sekitar di RT 08-10 RW 10, Rengas.

“Masalah ini bukan karena antartetangga ya. Tapi lebih ketidaknyamanan warga sini karena bising dan polusi dari operasional bengkel furniture yang enggak kenal waktu,” ujar Kiki, warga RT 08/10.(yud)




Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran Libur Nasional di Pilkada Rabu Besok

Kabar6.com

Kabar6-Menindaklanjuti keputusan Presiden (Keppres), 27 November 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor, 800 /4088 – BKPSDM/2020 pada Rabu besok (2/12/2020) libur nasional.

SE yang ditandatangani Bupati Tangerang itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kabupaten Tangerang, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tangerang, para Kepala Dinas/Badan/Kantor dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan para Camat se-Kabupaten Tangerang.

Tentang hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) serentak tahun 2020 sebagai hari libur Nasional, demikian bunyi SE menyerupai Keppres itu.

“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Libur Nasional, agar keputusan Presiden ini dilaksanakan dengan baik,” ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam surat edaran resminya, Sabtu (5/12/2020).

**Baca juga: Karang Taruna Kabupaten Tangerang Beri Penghargaan 3 Video Kreatif Terbaik

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota (han)




Rabu Besok, Kak Seto Akan Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Ke Polres Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. angkat bicara tehadap kasus yang terjadi di sekolah Al-Amanah, Jalan Pocis, Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangsel.

Menurutnya, kasus demikian tidak di benarkan untuk mengambil langkah mediasi penyelesaian sepihak, karena ranah tersebut sudah di atur dalam undang-undang perlindungan anak.

“Tangsel ini sudah di lengkapi dengan satgas perlindungan anak di tiap Rt dan Rw nya, kesepakatan yang terjadi terkait kasus terhadap anak itu tidak bisa di benarkan, karena ada di salah satu undang-undang perlindungan anak diam saja, ataupun tidak melapor, dia akan terkena pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kak Seto.

Saat di tanya kapan dirinya akan melakukan safari ke Tangsel, Kak Seto melalui sambungan WhatsAppnya mengatakan, dirinya akan hadir di Tangsel pada Rabu depan.

“Ya saat ini posisi saya masih di Balikpapan, kemudian ke Samarinda. Insha Allah hari Rabu, 12 September 2018, akan ke Tangsel,” tandasnya. **Baca juga: Jelang Pelantikan, Mad Romli Tak Miliki Persiapan Khusus.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangsel, Ajun Komisaris Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi kabar6.com, mempersilahkan orangtua dan wali murid yang merasa telah menjadi korban pelecehan bisa mendatangi Mapolres Tangsel.

“Warga bisa membuat laporan di Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim. Dipersilahkan ya,” pesan Alex. (Adt)