1

Di Serang, Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung

Kabar6-Entah apa yang ada di dalam benak RI (35), tega berulang kali merudapaksa putri kandungnya sendiri, RH, yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya, pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polresta Serkot.

“PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban telah dilakukan visum. Satreskrim mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Senin (27/02/2023).

Peristiwa miris itu menimpa RH saat sang ayah memintanya datang ke Kota Serang, dengan alasan akan di sekolahkan. Korban menginap di kontrakan bapak kandungnya tersebut.

Korban dan pelaku hanya berdua di dalam kontrakan, kemudian merudapaksa putri kandungnya semalam suntuk, bahkan hingga pagi.

“Sang ayah kandung bilang ke anaknya kalau dia sayang sama anaknya, yang lain enggak bakalan sayang selamanya sama korban,” ucapnya.

**Baca Juga:Arief Ajak Pelajar Manfaatkan Gadget untuk Perluas Wawasan

Pelaku kemudian berangkat kerja dan putrinya tetap berada di dalam kontrakan. Disaat itulah korban menghubungi keluarganya, kalau dia tidak betah tinggal bersama ayah kandungnya.

Kemudian korban menceritakan peristiwa sebenarnya ke ibu kandungnya, IS (38). Tidak terima putrinya di rudapaksa, sang ibu kemudian melaporkan peristiwa ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan dikenakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3, juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2, UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (Dhi)




Bejat! Ayah di Banten Cabuli Anak Kandung

Kabar6-Ayah Kandung tega mencabuli putri nya yang berusia 15 tahun. AS (45) melakukannya sejak Juli hingga Desember 2022 lalu. Hingga akhirnya dia ditangkap pagi ini, Kamis, 12 Desember 2023.

AS mengaku ke polisi, dia tega mencabuli putrinya, karena wajahnya mirip dengan istrinya yang pergi dari rumah pada Maret 2022 lalu.

Karena mau melayani nafsu bejatnya, sang putri diperbolehkan keluyuran dan pulang larut malam. Sehingga peristiwa kelam itu terus dialami gadis 15 tahun selama 6 bulan lamanya.

“Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengijinkan Melati bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Mochammad Nandar, Kamis (12/01/2023).

**Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Tangerang-Merak, 18 Terluka

Peristiwa berawal ketika korban tidur di kamarnya, kemudian dibangunkan oleh pelaku untuk pindah ke kamar ayahnya. Di kamar itu lah, pelaku mencumbu putrinya dan merudapaksa.

Peristiwa itu kemudian diketahui YI, ibu korban dan melaporkannya ke polisi, agar pelaku bisa ditangkap.

Pelaku sekaligus ayah kandung korban dikenakan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.(Dhi)




Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandung di Balaraja Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Seorang ayah berinisial EW, 45 tahun, melakukan tindakan bejat memperkosa atau rudapaksa putri kandungnya yang masih di bawah umur, warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menerangkan, tersangka melakukan perbuatan bejat di rumahnya. Tersangka mengaku tergiur saat sedang berdua nonton televisi di rumahnya hingga akhirnya menarik paksa.

“Di dalam kamar, pada hari Sabtu 9 Juli 2022, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon dikutip Senin (18/7/2022).

Ia mengatakan, tersangka EW dibekuk Polsek Balaraja Polresta Tangerang setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” katanya.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan kepolisian pada Jumat (15/7/2022).

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022), tersangka langsung kami tangkap,” ujar Romdhon.

**Baca juga: Polisi Tangkap Penadah 9 Motor di Cisoka

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” ucapnya. (Rez)