1

Pengelolaan Dana Desa Dikawal Jaksa agar Bebas Korupsi

Kabar6-Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI melaksanakan kegiatan penerangan dan Penyuluhan Hukum mengenai pengelolaan dana desa, Rabu (08/03/2023).

Terkait pengelolaan dana desa ini, Kejaksaan akan melakukan pengawalan untuk mewujudkan pemerintahan desa bebas dari korupsi.

Dalam materi kegiatan ini, disampaikan konsep Jaksa Sahabat Masyarakat Desa dengan harapan para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi sahabat Jaksa, serta tidak ada rasa takut ataupun enggan dengan Jaksa sehingga dapat berkolaborasi dalam penyelenggaran pemerintahan di desa khususnya terkait pengelolaan dana desa.

**Baca Juga: Lacak Harta Koruptor, Jaksa Agung Bentuk Tim Patroli Media

Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan yang dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal karena tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan.

Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Berliana, para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi, serta kepala desa di provinsi Jambi. (Red)




Berikan Yankum Humanis, Puspenkum Luncurkan Program ‘Jaksa Menjawab’

Kabar6.com

Kabar6- Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum bakal meluncurkan program baru ‘Jaksa Menjawab’ guna memberikan pelayanan hukum atau Yankum humanis kepada masyarakat.

Hal ini dilatarbelakangi oleh keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar Jaksa selalu dekat dan berada di tengah masyarakat dimana bukan saja dalam rangka memberi penyuluhan dan penerangan hukum, tetapi menjawab persoalan hukum di masyarakat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, program ‘Jaksa Menjawab’ akan dibuatkan Instruksi Jaksa Agung.

Sebab, selama ini dengan seragam Kejaksaan dan datang ke kantor Kejaksaan, terkesan seolah- olah pelayanan hukum hanya melayani orang bermasalah sehingga membuat citra Kejaksaan hanya tentang penegakan hukum dan.

” Program ‘Jaksa Menjawab’ merupakan program humanis yang akan dihadirkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan kerja baik di pusat sampai ke daerah minimal sekali dalam seminggu,” ungkap Ketut saat menjadi narasumber pada sesi terakhir dalam Focus Group Discussion (FGD) Bidang Intelijen Tahun 2022 dengan tema ‘Sinergi Intelijen dengan Pemangku Kepentingan dalam Hal Penegakan Hukum Melalui Penelusuran Aset, Program Jaga Desa dan PPS Berkualitas PSN Tuntas’.

Adapun pelaksanaan program ini, kata dia, yakni dengan memanfaatkan keramaian dan kerumunan masyarakat seperti di pasar, pusat perbelanjaan, olahraga (car free day-red) atau tempat yang mudah diakses langsung oleh masyarakat.

Dengan konsep ‘Masyarakat Bertanya, Jaksa Menjawab’, kehadiran Jaksa di tempat umum yakni untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat.

“Ada ruang kosong yang harus dimanfaatkan oleh penegak hukum (dalam hal ini Kejaksaan) untuk memberikan konsultasi dan solusi gratis terhadap segala permasalahan yang ada di masyarakat. Dengan begitu, kehadiran kita dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan konsultasi sehingga kedepan juga kita menggandeng stakeholder dari berbagai instansi dan bisa langsung berkomunikasi dan menjawab segala persoalan hukum di masyarakat,” ujar Kapuspenkum.

**Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi SKEBP Daging Sapi dan Rajungan Boss PT SI Dijebloskan ke Penjara

Kapuspenkum menyampaikan, Jaksa Agung selalu menekankan bahwa Jaksa Humanis itu tidak harus memakai toga di persidangan, tetapi dengan niat tulus hadir di tengah masyarakat dan bermanfaat untuk kebaikan sebab itulah tujuan hukum yang sebenarnya.

“Untuk itu, manfaatkan mobilitas penerangan dan penyuluhan hukum melalui program ‘Jaksa Menjawab’ dan program ‘Jaksa Menyapa’ yang sebelumnya sudah ada dengan menggunakan sarana televisi dan radio, akan tetap kita adakan secara bersamaan,” tuturnya.(Tim K6)