1

Pengusutan Dugaan Pungli Bansos di Kota Tangerang Lamban

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana bantuan sosial (Bansos) di Kota berjuluk Akhlakul Karimah itu.

Kasus pungli Bansos mencuat setelah, Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan sidak kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Sembako di Kota Tangerang, Banten, Rabu (28/7/2021) lalu.

“Memang kegiatan sedang berjalan ya, saksi-saksi masih banyak sedang kita mintai keterangan dan kita cari otak intelektualnya siapa,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Sutopo saat dimintai keterangan, Rabu (27/4/2022).

“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan melimpahkan ke penyidikan,” sambungnya.

Kasus tersebut telah berbulan-bulan ditangani oleh Kejaksaan. Sampai saat ini sebanyak 130 orang lebih saksi telah diperiksa.

**Baca juga:Wacana Pemekaran Tangerang Belum Masuk Usulan ke Kemendagri

“Sampai saat ini ada 130 lebih saksi yang sudah dimintai keterangan. Tetap berjalan nanti kita laporkan perkembangan,” tandasnya.

Diketahui, Kejaksaan pun telah memanggil eks Kadinsos Masyati Yulia yang saat ini telah pensiun, untuk dimintai keterangan. Lalu juga Suli Rosadi Kadinsos Kota Tangerang, yang saat telah mutasi menjadi Kadisperindag. (Oke)




Saksi Dugaan Pungli Bansos Bertambah Jadi 38 Orang Diperiksa Kejari Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Saksi dugaan Pungutan Liar (Pungli) bantuan sosial (Bansos) di Kota Tangerang terus bertambah. Sebanyak 38 orang saksi telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam dugaan pungli tersebut.

Kasie Intelijen Kejari Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo mengatakan, pihaknya akan merilis terkait dugaan pungli tersebut. Ia pun meminta tenang, sehingga tidak menggangu penyidikan.

“Nanti ada rlisnya tenang biar ga ganggu penyidikan, nanti pasti kita rilis,” ujar Bayu saat dimintai keterangan di Kejari Kota Tangerang, Selasa (7/9/2021).

Sebelumnya, sebanyak 20 orang saksi telah dimintai keterangan. Saat ini, kata Bayu, telah terjadi penambahan saksi sejumlah 38 orang. “Sekarang ng ada 38 (saksi),” terang Bayu.

Meski demikian, kata Bayu, pihaknya belum melakukan pemanggilan kepada Kadinsos Suli Rosadi yang menjabat saat ini. Namun, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Eks Kadinsos Masyati Yulia. “Kadinsos yang sekarang belum. Sabar lah tenang nanti dirilis,” katanya.

**Baca juga: Kejari Tangerang Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Uang Dollar Palsu hingga Rokok Ilegal

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang masih mencari bukti-bukti pendukung atas kasus dugaan pungli Bansos tersebut. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

“Sedang terus mencari bukti-bukti pendukung. Kami sifatnya ingin juga segera,” ujar Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana saat dimintai keterangan, Rabu (1/9/2021). (Oke)




Kejari Tangerang Bentuk Timsus Usut Pungli Bansos

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membentuk tim khusus (timsus) guna mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dari program bantuan sosial (bansos).

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota terkait adanya dugaan pungli bansos tersebut.

“Kami sudah membentuk timsus untuk mengumpulkan data dan bukti bukti terkait adanya pungli yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH,” ujar Wira kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).

Kejari Kota Tangerang, kata Wira, sebelumya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 oknum untuk dimintai keterangan.

“Apabila nanti terbukti ditemukan perbuatan tersebut, kami tidak segan menindak oknum itu,” katanya.

Sementara Pemkot Tangerang pun sudah membuat layanan pengaduan apabila ada masyarakat yang menemukan sesuatu tentang pungli.

“Sudah ada juga dari Pak Wali Kota membuat layanan pengaduan, apabila ada, segera melaporkan,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, bahwa Pemkot Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi menindaklanjuti terkait keluhan masyarakat terkait Bantuan Sosial yang di pangkas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

**Baca juga: Anggota DPRD Banten Sebut Walikota Arief ‘Cuci Tangan’ Soal Temuan Mensos

“Tindaklanjutnya, bahwa kami sudah membuat Hotline pengaduan, bersama Kejaksaan dan juga Kepolisian untuk bisa langsung kita tindak,” ujar Arief, Jumat (30/7/2021).

Layanan Pengaduan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa terhubung di Nomor 0811-1500-293, nomor layanan tidak menerima telpon, hanya pesan WhatsApp, nomor ini bukan untuk layanan pendaftaran penerima bansos, tetapi hanya untuk mengirimkan pesan pengaduan terkait masalah bansos seperti salah sasaran, penyelewengan ataupun pungli.(Oke)




Ada Pungli Bansos Covid-19, Warga Banten Bisa Lapor ke Sini

Kabar6.com

Kabar6- Dinas Sosial Provinsi Banten membuka layanan aduan terkait masalah penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, khususnya yang bersumber dari APBD Banten.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana mengatakan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui terjadinya pungutan liar dalam proses penyaluran bansostidak segan-segan melapor ke Dinas Sosial Provinsi Banten melalui laman www.dinsos.bantenprov.go.id. Di laman tersebut ada kolam aduan. “Jadi, silakan kirim aduan ke kami. Biar kami segera tindaklanjuti,” ujarnya usai melakukan telekonferensi bersama Ombudsman Banten dan Dinas Sosial delapan Kabupaten/kota se- Provinsi Banten, Rabu 10/6/2020.

Nurhana mengatakan bansos Covid-19 bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Banten yang terdampak Covid-19. Jangan sampai malah masyarakat terbebani dengan adanya pungli. “Kalau ada pungli segera laporkan.”

Nurhana berharap bansos bersih dari pungli sehingga bantuan ini tepat sasaran dan warga menerima secara penuh.

Sementara itu, terkait adanya permintaan Ombudsman Banten untuk menerbitkan penerima bantuan di laman www.dinsos.bantenprov.go.id, Plt Sekretaris Dinsos Pemprov Banten Budi Darma menyampaikan bahwa data penerima bantuan sosial merupakan identitas kemampuan secara ekonomi seseorang. Sehingga, merupakan hak dan pribadi seseorang untuk tidak disampaikan kepada masyarakat luas.

“Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal  17 poin H bahwa data penerima bantuan masuk ke dalam infromasi yang dikecualikan karena bersifat mengungkap rahasia pribadi seseorang mengenai kemampuan atau ketidak mampuan sosial maupun ekonomi. “Kendati demikian, pihaknya sepakat bahwa penyaluran bantuan sosial harus berasaskan akuntabilitas dan transparansi,” kata Budi.

**Baca juga: Nekat, Seorang Gadis Tewas Usai Bakar Diri.

Masih menurut Budi, terkait bantuan sosial JPS Covid-19 yang terkesan agak lama, karena proses pendataan dan pembuatan rekening bank membutuhkan waktu. Pihaknya optimis pada penyaluran selanjutnya akan bisa lebih cepat sesuai dengan penetapan penerima dan nomor rekening yang telah dicatat.

“Kami Dinsos Pemprov Banten juga meminta dukungan semua pihak agar bantuan sosial JPS Covid-19 ini dapat tersalurkan dengan baik, dan penerima manfaat tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Budi. (den)