Pungky Nangis Hakim PN Tangerang Vonis Empat Bulan Penjara
Kabar6-Sidang perkara terdakwa Pungky Marsyaviani telah masuk babak puncak. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menilai terdakwa telah menikmati hasil keuntungan sebagai pengecer (reseller) iPhone dari ‘si kembar’ Rihana dan Rihani.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang di Ruang 8 PN Tangerang, Selasa (29/8/2023).
Pungky yang duduk di kursi pesakitan saat mendengar ketukan palu vonis dari ketua majelis hakim langsung menangis.
Terpisah di lokasi yang sama, kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Vonis dianggap dengan yang diharapkan tim kuasa hukum beserta terdakwa.
**Baca Juga: Kasus iPhone, Kerugian Korban Terdakwa Pungky Ditaksir Capai Rp 2,1 Miliar
“Kami pikir-pikir,” katanya menjawab pertanyaan kabar6.com di depan gedung PN Tangerang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria menyatakan, fakta persidangan mengungkap bahwa Pungky terbukti ikut menikmati hasil menjadi reseller iPhone.
Menurutnya, terkait keputusan sudah dua per tiga dari masa terdakwa menjalani hukuman dengan vonis majelis hakim. Kalau terdakwa menyatakan banding maka begitu juga dengan jaksa penuntut umum. “Kita lihat nanti tujuh hari,” ujar Malda.(yud)