1

Pungky Nangis Hakim PN Tangerang Vonis Empat Bulan Penjara

Kabar6-Sidang perkara terdakwa Pungky Marsyaviani telah masuk babak puncak. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menilai terdakwa telah menikmati hasil keuntungan sebagai pengecer (reseller) iPhone dari ‘si kembar’ Rihana dan Rihani.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang di Ruang 8 PN Tangerang, Selasa (29/8/2023).

Pungky yang duduk di kursi pesakitan saat mendengar ketukan palu vonis dari ketua majelis hakim langsung menangis.

Terpisah di lokasi yang sama, kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Vonis dianggap dengan yang diharapkan tim kuasa hukum beserta terdakwa.

**Baca Juga: Kasus iPhone, Kerugian Korban Terdakwa Pungky Ditaksir Capai Rp 2,1 Miliar

“Kami pikir-pikir,” katanya menjawab pertanyaan kabar6.com di depan gedung PN Tangerang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria menyatakan, fakta persidangan mengungkap bahwa Pungky terbukti ikut menikmati hasil menjadi reseller iPhone.

Menurutnya, terkait keputusan sudah dua per tiga dari masa terdakwa menjalani hukuman dengan vonis majelis hakim. Kalau terdakwa menyatakan banding maka begitu juga dengan jaksa penuntut umum. “Kita lihat nanti tujuh hari,” ujar Malda.(yud)




Konstruksi Pelimpahan Berkas Pungky Terjerat Kasus iPhone ‘si kembar’

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap ikuti agenda sidang terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia diduga ikut dapat keuntungan dari reseller lain atas penjualan iPhone bersama tersangka ‘si kembar’ Rihana dan Rihani.

“Hari ini sidang eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Herdian Malda Ksastria di kantornya, Serpong, Kamis (6/7/2023).

Ia mengungkapkan, kronologis perkara Pungki bermulai dari pihaknya pada 1 Oktober 2022 menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dengan Nomor B93/10/2022/Polsek Ciputat Timur.

Kemudian pada 27 Januari 2023 penyidik Polsek Ciputat Timur mengirimkan berkas perkara dengan Nomor BP01/1/2023/Reskrim ke Kejari Tangsel.

Masih menurut Malda, berdasarkan Pasal 138 KUHP jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Pada 3 Februari 2023 jaksa peneliti menerbitkan usul penghentian penyidikan atau penuntutan (P13) terhadap terdakwa Pungky.

**Baca Juga: Korban ‘si kembar’ Rihana dan Rihani Harapkan Penanganan Kasus Transparan

“Kemudian pada tanggal 10 Februari 2023 jaksa peneliti menerbitkan P18 (hasil penyelidikan belum lengkap) terhadap terdakwa Pungky,” ungkapnya.

Pada hari yang sama jaksa peneliti juga memberikan surat mengembalikan berkas kepada penyidik kepolisian agar segera dilengkapi (P19). Pada 4 April 2023 penyidik kepolisian kembali kirim berkas Pungky.

Berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti, berdasarkan syatlrat formil, syarat materil, bahwa berkas dinyatakan lengkap.

Pada 25 Mei 2023 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, dan penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa dari 25 Mei sampai dengan 13 Juni 2023.

“Dan pada tanggal 6 Juni 2023, penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri Tangerang. Dan pada tanggal 22 Juni 2023 telah dilakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Malda.(yud)