1

Masih Lanjut Tolak UU Cipta Kerja, Puluhan Ribu Buruh dari Banten Siap Kepung Istana

Kabar6.com

Kabar6-Ditaksir sebanyak 30 ribu buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan berangkat ke Istana Negara menolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR bersama pemerintah, Senin lalu (5/10/2020), pada hari Kamis (22/10/2020).

Ketua SPN Banten Intan Indria Dewi mengatakan, buruh akan turun tanggal 22 Oktober besok di Jakarta, Istana Presiden. Estimasi 20 sampai 30 ribu massa siap berangkat. Tuntutannya masih sama, terkait Omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Intan melalui selulernya, Senin (19/10/2020).

Sedangkan besok Selasa (20/10/2020), SPN akan mengawal kenaikan upah di 2021 agar bisa semakin menyejahterakan kaum buruh dan pekerja. Kemudian tanggal 27 Oktober atau jelang hari Sumpah Pemuda, SPN juga akan berdemonstrasi di Serang.

**Baca juga: Ada BLT Rp42 Juta, Polisi Serang Tetapkan Bendahara Desa Kadubeureum Tersangka Penyelewengan DD.

“Namun aksi massa itu masih terus dimatangkan. Terkait besok, kita akan ada pendampingan mengenai upah, aksi pengawalan upah di 2021. Rencana tanggal 27 Oktober di Banten, tapi kita belum teklap,” jelasnya.(Dhi)




Buruh Tolak Omnibus Law Terus Terjadi, Puluhan Ribu Buruh Kepung Pemkab Serang

Kabar6.com

Kabar6- Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law yang disahkan DPR bersama pemerintah menjadi UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) terus terjadi. Ribuan buruh seluruh kabupaten Serang mengepung kantor Bupati mendesak agar lembaga legislatif dan eksekutif Serang ikut membatalkan UU Cipta Kerja (Ciptaker), Rabu (14/10/2020).

Ribuan buruh yang mengular hingga mencapai satu kilometre sebelum kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten mengakibatkan akses lalu lintas setempat lumpuh total.

Di depan kantor Pemkab Serang sendiri, sudah dipasangi kawat berduri yang membentang sekitar 200 meteran. Banyaknya buruh sampai melebar jauh di depan kantor Polres Serang Kota (Serkot). Arus lalulintas pun tersendat, akibat banyaknya buruh yang berdemonstrasi.

Menurut massa buruh yang berdemo, mereka mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan dalam penerapan UU Ciptaker, karena halamannya selalu berubah. Mereka pun berani berargumen setiap pasal di dalam undang-undang cilaka itu, karena sudah mempelajarinya secara pasal per pasal.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja tidak layak menjadi undang-undang. Itu bukan hoax. Mana undang-undang yang sampai sekarang berubah terus halamannya.

“Maka hoax mana yang disebut, kami berani bertanding menunjukkan pasal pasal yang disebut hoax itu. Jika sekarang karyawan tetap, setelah undang-undang ini ditetapkan, maka akan menjadi pegawai kontrak seumur hidup,” kata Intan dalam orasinya, Rabu (14/10/2020).

Menurut Intan, UU Omnibus Law menghapuskan status pegawai tetap dan seluruh karyawan nantinya menjadi pegawai kontrak seumur hidupnya, hingga hari tua nanti. Sehingga menurut Intan, UU Ciptaker harus dibatalkan.

“Pasal 66 Undang-undang Ciptaker dihapuskan namanya batasan pekerjaan outsorcing. Maka semua pekerjaan dapat di outsorcingkan, maka tidak ada kepastian pekerjaan dan pendapatan,” terangnya.

**Baca juga: Sekat Aksi Buruh Tolak UU Omnibus Law, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Serang Km 26.

Sebagai perwakilan buruh perempuan, Intan menerangkan kalau buruh di Kabupaten Serang di dominasi wanita, namun mendapatkan perlakuan yang tak layak dari pemerintah, baik legislatif maupun eksekutif.

“Di Kabupaten Serang ini mayoritas yang bekerja adalah perempuan, tapi tidak di anggap. Sebagai pekerja kita mengharapkan kepastian bekerja, tapi Undang-undang cipta kerja yang disahkan menghapuskan kepastian kerja dan pendapatan,” jelasnya.(Dhi)