1

Tak Berizin, Satpol PP Bakal Periksa PT Thong Hing

kabar6.com

Kabar6-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyatakan PT. Thong Hing tak berijin.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kasie Perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Heri Kadnan setelah melakukan pengecekan pada sistem pendataan, Rabu (7/11/2018).

“Di databes saat dilakukan pengecekan belum ada pengajuan nama PT. Tong Hing yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Kabupaten Tangerang,” akunya.

Seharusnya, ujar Heri, pihak perusahaan melakukan terlebih dahulu proses perizinan sebelum mulai memproduksi. Lalu, setelah izin dan amdalnya didapat baru perusahaan boleh mulai melakukan aktivitas usahanya.

“Maka, dasar informasi ini kami akan mendalami perusahaan itu, kemudian kita akan malayangkan surat kepada yang terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran PT. Thong Hing,” kata Heri Kadnan.

Terpisah, Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Tangerang Sahdan, saat ditemui diruang kerjanya menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan memastikan kelokasi.**Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Siap Tindaklanjuti Semua Laporan Korupsi.

“Kita akan cek secepatnya dan jika sudah dinyatakan oleh pihak DPMPTSP tidak berizin maka, PT. THONG HING akan kita tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Sahdan dengan lantang ketika mengetahui perusahaan tersebut tidak mengantongi perizinan.

Diketahui, perusahaan milik Mr. Siao WNA asal Tiongkok yang beralamat di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Kabupaten Tangerang tersebut, dicurigai tak berizin karena setiap pesan barang selalu memakai perusahaan lain yang memiliki perijinan.(bam)




PT. Thong Hing di Pergudangan Dadap Diduga Ilegal

kabar6.com

Kabar6-Perusahaan perakitan Lemari Plastik yang mengatasnamakan PT. Thong Hing diduga ilegal.

Pasalnya perusahaan milik Mr. Siao WNA asal Tiongkok yang beralamat di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Kabupaten Tangerang tersebut, setiap pesan barang selalu memakai perusahaan lain yang memiliki perijinan.

Dijelaskan oleh Handoko, warga sekitar lokasi kepada media saat ditemui di salah satu rumah makan di Tangerang, Minggu (4/11/2018).

“Setahu saya PT. Thong Hing tidak ada ijinnya, karena setiap pesan barang agar usahanya lancar selalu meminjam PT. Cin Dawei Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Mekar Jaya Sepatan atau biasa disebut kawasan Akong,” terang Handoko lagi.

Untuk memastikan itu, tim kabar6.com bersama media lain melakukan penelusuran. Ternyata PT. Thong Hing itu hanya dibuat atas nama saja, sebab setiap melakukan transaksi penjualan maupun yang lainnya menggunakan PT. Cin Dawei Indonesia.

Tak cukup disitu, setelah di telusuri dan informasi yang didapatkan dalam gudang itu ada proses perakitan Lemari Plastik.

“Posisinya di pojok, bahkan nampak terlihat dari depan hanya Gudang yang tidak terawat, tapi didalamnya ada karyawan yang merakit Lemari Plastik,” tandasnya.

Bahkan, informasi yang didapatkan juga PT. Sin Dawei Indonesia itu bergerak di bidang pembuatan Sendal. Sedangkan PT. Thong Hing yang diduga ilegal itu bergerak dibidang perakitan Lemari Plastik.

Sementara itu, perusahaan tersebut sudah beroperasi setahun yang lalu.”Ya sekitar bulan 10 Oktober 2017 lalu perusahaan perakitan lemari plastik sudah beroperasi,” ucapnya.

“Dan awalnya perusahaan itu sewa tempat di daerah Legok, karena ada suatu hal yang tidak bisa dipertahankan, maka WNA Itu memutuskan untuk pindah ke Kawasan Pergudangan Dadap,” pungkasnya.

Terpisah, saat di hubungi lewat selularnya salah seorang Karyawan kepercayaan Ana, Perusahaan perakitan lemari Plastik yang mengatasnamakan PT Thong Hing, belum lama memproduksi atau merakit lemari plastik.**Baca juga: Pembukaan Porprov V Banten, Warga Berebut Selfie Bareng Bupati Zaki.

Untuk mengenahi perijinan, ujar Ana, masih dalam proses pengurusan petugas.”Nanti saya kasih tahu bukti kalau kita sudah melakukan pengurusan perijinan,” ucap Ana.(bam)