1

Pemkab Tangerang Masih Melarang PT SLI Berproduksi

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih melarang PT Sukses Logam Indonesia (SLI), perusahaan pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) untuk berproduksi.

Pasalnya, persyaratan dari pemerintah tak kunjung dipenuhi. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui surat bernomor 700/1374-DLHL/2022 memberikan teguran kepada PT SLI yang berlokasi berdekatan dengan pemukiman warga di Kampung Cengkok, Balaraja.

Sebab dalam proses produksi maupun beberapa kali uji coba, pabrik masih menghasilkan polusi yang berbahaya bagi warga.

Mulai dari abu hingga bau. Bahkan buruknya penyimpanan membuat debu B3 bertebaran ke rumah warga.

Dalam surat tanggal 3 Februari 2022 tersebut Bupati Zaki memerintahkan agar menghentikan sementara seluruh kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin produksi sampai perusahaan memperbaiki dan melengkapi sarana maupun fasilitas pengolahan lingkungan khususnya pengendalian pencemaran udara.

Bupati Zaki juga memerintahkan PT SLI membuat Silo untuk menyimpan bahan baku (debu EAF), melengkapi cerobong sumber emisi dengan lubang pengambilan sampel dan sarana pendukung untuk uji emisi seperti lantai kerja, tangga, selubung pengaman berupa pelat besi, pagar pengaman, stop kontak aliran listrik, penempatan sumber aliran listrik dekat dengan lubang pengambilan sampel, sarana dan prasarana pengangkutan, serta perlengkapan keamanan pengambilan sampel bagi petugas.

Selain itu, Bupati Zaki pun meminta PT SLI menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik untuk mengurangi pencemaran debu dan bau. Perusahaan wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani pimpinan perusahaan.

Langkah Bupati Zaki diapresiasi Kuasa Hukum warga Cengkok yang terdampak polusi, Ayyub Kadriah. Menurut Ayyub sikap bupati mencerminkan ketegasan dalam melindungi hak hidup warga.

“Jelas terlihat bupati tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tapi juga keadilan ekologi dan sosial,” ujar Ayyub.

Tapi sayang hingga kini PT SLI belum mampu memenuhi perintah Bupati. Dalam pertemuan dengan tim Kuasa Hukum warga terdampak pada 11 Februari 2022, perusahaan masih menumpuk debu bahan baku.

Padahal bupati telah meminta agar gudang dikosongkan (clean-up). Tidak hanya itu, alih-alih membangun Silo, PT. SLI hanya sekedar membuat corong.

Menurut Ayyub perintah Bupati sudah jelas. Bahkan Bupati pun membagi ke warga contoh gambar Silo yang mesti dibuat pabrik.

“Tapi kami melihat pabrik tidak sungguh-sungguh menjalankan perintah tersebut. Mestinya pabrik tidak hanya mempertimbangkan cari untung, tapi juga memastikan warga tidak terancam,” tandasya.

Bahkan dalam pemeriksaan bersama hasil perbaikan oleh PT. SLI yang melibatkan pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, pabrik masih belum diperbolehkan uji coba sebelum menjalankan perintah Bupati.

**Baca juga: Perbaikan PT Sukses Logam Indonesia di Balaraja Disebut Belum Lengkap

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Salah satu yang disorot adalah fasilitas silo dan cerobong.  Begitu juga bahan baku yang masih menumpuk di depan jendela ruang produksi pabrik.

“Fakta ini meyakinkan warga bahwa surat teguran bupati yang menekankan PT SLI untuk membuat silo dan memperbaiki cerobong adalah langkah preventif yang progresif dan berkemanusiaan,” tandas Ayyub.(Rls/Tim K6)




Warga Kampung Cengkok Harap PT SLI Beroperasi

Kabar6.com

Kabar6-Warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, minta pemerintah daerah segera membuka PT Sukses Logam Indonesia. Alasannya karena banyak warga sekitar yang mengantungkan periuk sebagai buruh pabrik.

“Masyarakat desa Sentul itu 50 persen masih pengangguran,” kata Ketua Karang Taruna Desa Sentul, Agus Sutpriyatman kepada wartawan di Puspemkab Tangerang, Rabu, (2/3/2022).

Menurutnya, jika PT SLI tidak beroperasi dikhawatirkan menghambat ekonomi masyarakat. Aksi protes dinilainya ada beberapa oknum yang mengatasnamakan warga.

Agus mengaku, padahal pabrik sudah menyanggupi rekomendasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Bahkan sudah ada kesepakata kompensasi dari pihak perusahaan.

**Baca juga:Inisiator Komunitas Rakyat Memberi Sabet Penghargaan dari Jurnalis DPRD

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Rp 15 juta perbulan itu di tahun 2019, itu tokoh masyarakat yang mengaturnya,” ujar Agus.

“Kita maraton bareng-bareng karena masyarakat sudah geregetan, temuan sudah ada, PT SLI sudah laporan, pak kadis juga mengatakan besok hari Jumat saya siap turun dan saya salut oleh pak kadis,” lanjutnya.(Rez)




Tunggu Arahan Korlap, Ratusan Buruh Masih Bertahan di Kawasan Industri PT SLI Balaraja

Kabar6.com

Kabar6- Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FS PMI) masih bertahan di kawasan industri PT Lautan Steel Indonesia Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang dalam menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Pengurus FS PMI Burhanuddin Hamzah menuturkan, ratusan massa aksi masih bertahan di kawasan industri Balaraja ini untuk menunggu arahan dari masing-masing koordinator lapangan (korlap).

“Kita masih menunggu arahan dari masing-masing koordinator lapangan aksi. Jadi untuk sementara di sini. Massa aksi lainnya menuju arah kabupaten dan untuk besok rencana ke Jakarta menggelar demo di depan gedung DPR menuntut dibatalkan UU Cipta Kerja,” ungkap Burhan di lokasi, Rabu (7/10/2020)

Terpisah Sukadi Sekjen PUK SPSI PT Muthex mengatakan massa di PT Shimizu masih bertahan dan mogok kerja di depan lokasi pabrik. “Karyawan PT Shimizu masih bertahan di depan gerbang pabrik dan total mogok kerja,” ungkapnya.

**Baca juga: Adakan Test Swab Seluruh Pegawai Kecamatan Solear, Camat Sony: Ini Instruksi Bupati.

Lanjut dia, ratusan buruh itu masih tetap bertahan dan menunggu arahan selanjutnya. Pantauan di lapangan sekitar kawasan industri Oleg, PT Adis, dan PT Pemi terlihat sepi dan masih melakukan aktivitas seperti biasanya (han)