1

Limbah PT Mitra Baja Persada, Camat Balaraja : Saya Akan Cek Perizinannya

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kecamatan Balaraja akan menyikapi keluhan warga ihwal dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh bocornya saluran limbah industri PT Mitra Baja Persada yang beroperasi di jalan Raya Serang KM 29.5 Kampung Cangkudu Kecamatan Balaraja.

Camat Balaraja Yayat Rohiman mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Desa Cangkudu akan melakukan pengecekan terkait izin operasional perusahaan tersebut.

“Saya lagi cek Perizinannya juga, di samping melakukan koordinasi bersama pihak Desa Cangkudu,” ungkap Camat Balaraja Yayat Rohiman kepada kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Senin (1/3/2021).

Selain itu lanjut Camat Yayat, pengecekan perizinan terkait dampak lingkungan akibat pengelolaan limbah industri PT Mitra Baja Persada itu, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Topik warga sekaligus ketua RT setempat mengatakan bahwa lahan miliknya menjadi dampak pencemaran limbah pabrik tersebut dan selama ini digunakan pihak pabrik tanpa ada pemberitahuan maupun menerima Konpensasi apapun.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Terima Paket Sembako dan Perahu Karet dari Perumdam TKR

Saat mediasi dengan pihak perusahaan, Topik meminta kepada pihak PT. Mitra Baja Persada untuk perbaikan regulasi salurannya dan meminta ganti rugi atas dampak pencemaran di atas lahannya.

“Saya berharap lahan keluarga kami mendapatkan kompensasi, baik itu dengan cara sewa tahunan, agar saya bisa dapat berbagi ke masjid maupun warga yang juga terdampak. jadi perusahan jangan mau untung nya aja, karena sudah bertahun tahun beroperasi di Desa kami.” Tuturnya saat dikonfirmasi.(Han)




Cemari Lingkungan Warga, PT. Mitra Baja Persada di Seruduk Warga

Kabar6.com

Kabar6-Warga Kampung Cangkudu RT 03 RW 03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja, didampingi Ketua Ranting Ormas BPPKB mendatangi PT. Mitra Baja Persada yang bertempat di Jalan Raya Serang KM 29.5 Kampung Cangkudu Kecamatan Balaraja pada Sabtu (27/2/2021).

Kedatangan sejumlah warga itu memprotes perusahan tersebut diduga mencemari lingkungan dengan membuang air limbah Perusahaan.

Eky Amartin selaku Ketua DPRT-BPPKB Desa Cangkudu menjelaskan, pencemaran tersebut bermulai dari kebocoran regulasi saluran air pembuangan yang melintasi pemungkiman warga.

“Pencemaran ini sudah merugikan warga cangkudu selama beberapa tahun, maka kami bersama warga mencoba berupaya mediasi guna mencari solusi, karena warga tidak menerima konpesasinya.” ujar Eky Amartin kepada awak media.

Lebih dalam lagi dirinya membeberkan, terkait pembuangan limbah lainnya juga yang diduga berasal dari penampungan pabrik baja tersebut.

“Saya menduga, limbah yang dibuang ke jalanan itu berasal dari pompa limbah kimia yang berasal dari penampungan pabrik mereka,” beber Amartin saat memberi keterangan, Minggu (28/2/2021).

Ditempat yang Topik warga sekaligus ketua RT setempat mengatakan bahwa lahan miliknya menjadi dampak pencemaran limbah pabrik tersebut dan selama ini digunakan pihak pabrik tanpa ada pemberitahuan maupun menerima Konpensasi apapun.

Saat mediasi dengan pihak perusahaan, Topik meminta kepada pihak PT. Mitra Baja Persada untuk perbaikan regulasi salurannya dan meminta ganti rugi atas dampak pencemaran di atas lahannya.

“Saya berharap lahan keluarga kami mendapatkan kompensasi, baik itu dengan cara sewa tahunan, agar saya bisa dapat berbagi ke masjid maupun warga yang juga terdampak. jadi perusahan jangan mau untung nya aja, karena sudah bertahun tahun beroperasi di Desa kami.” Tuturnya saat dikonfirmasi.

**Baca juga: UPTD Rehabilitasi PMKS Dinsos Kabupaten Tangerang Terus Tingkatkan Pelayanan

Sementara itu Agus selaku orang yang dipercayai PT. MBP mengungkapkan,” Terkait kebocoran ada kemungkinan dari penampungan limbah namun pihaknya belum menemukan asal rembesan air tersebut.

“Keluhan warga akan kami bicarakan kepada pemilik perusahaan, sekaligus keluhan warga yang tanah nya dilintasi saluran kami, semua keluhan itu kami tampung semua, dan akan kami jawab Senin (1/3/2021) mendatang.” Jelas Agus saat Mediasi dengan warga di Kantornya.(Han)