1

8 Koruptor PT Graha Telkom Sigma di Tangsel Dijebloskan ke Rutan Serang

Kabar6-Kejaksaan Agung bongkar kasus tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom Sigma yang terletak di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

“Para tersangka ini telah merugikan keuangan negara sebesar 323,881 miliar rupiah lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina kepada kabar6.com di Serpong, Selasa (5/9/2023).

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial TH, pensiunan PT Telekomunikasi Indonesia; JA, karyawan BUMN; HP, karyawan PT Telkom Indonesia; SM bekas direktur utama PT Prima Karya Sejahtera; RB, direktur utama PT Wisata Surya Timur; BR, TSL dan AHP yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Silpi mengungkapkan, modus kejahatan delapan tersangka adalah melakukan kerja sama pola pembiayaan dengan cangkang atau bungkus kontrak fiktif. Kedelapan tersangka menggarap proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split kepada PT GTS.

Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, lanjutnya, menyita barang bukti dokumen serta 77 bidang tanah dan bangunan. Aset tidak bergerak ini di antaranya berada di Bojonegoro, Malang, Gorontalo, DKI Jakarta dan lainnya.

**Baca Juga: Manager BRI Jadi Saksi Kasus PT Graha Telkom Sigma

Terhadap kedelapan tersangka jaksa penyidik menjerat primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1.

“Kemudian penuntut umum menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang,” terang Silpi.(yud)




Manager BRI Jadi Saksi Kasus PT Graha Telkom Sigma

Kabar6-Tindakan tegas dalam upaya memberantas korupsi kembali dilaksanakan Kejaksaan Agung RI. Tim Jaksa Penyidik yang berada di bawah naungan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar sesi pemeriksaan  dengan satu orang saksi yang diduga memiliki hubungan erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma (GTS).

Perkara ini berkaitan dengan serangkaian proyek ambisius yang meliputi sektor apartemen, perumahan, hotel, serta penyediaan batu split, yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada rentang tahun 2017 hingga 2018.

Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (25/8/ 2023).

Identitas saksi yang dipanggil untuk memberikan kesaksian adalah HT, yang juga menjabat sebagai Consumer Bisnis Manager di Bank BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Jakarta.

**Baca Juga: Empat Nama Diusulkan PKS Lebak untuk Pilkada 2024, Ada Oong Syahroni dan Hasbi Jayabaya

Partisipasinya dalam pemeriksaan ini memiliki tujuan penting dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Dalam kasus yang melibatkan beberapa nama terkait, termasuk Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, pemeriksaan saksi seperti HT dianggap menjadi bagian vital dalam upaya penyelidikan yang komprehensif.

Langkah pemeriksaan ini bertujuan bukan hanya untuk memperoleh keterangan dari saksi, tetapi juga untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan serta melengkapi berkas penyelidikan dalam konteks perkara yang tengah berjalan.

Pendalaman keterangan dari saksi  HT, merupakan salah satu upaya membongkar tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan kepentingan publik. (Red)




Dirut PT AII Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada periode tahun 2017 hingga 2018.

Saksi yang diperiksa berinisial JMF yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam konteks penyelidikan perkara yang melibatkan sejumlah nama tersangka, yakni Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, yang terkait dengan proyek yang sama.

Hal ini diungkap Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (14/8/2023).

**Baca Juga: Resmi Usung Prabowo Subianto di 2024, Golkar Banten Tak akan Membelot

Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi berkas perkara guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor bisnis.

Tindak lanjut dari pemeriksaan ini akan menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang lebih luas, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum ini sesuai dengan aturan yang berlaku.(Red)




Tersangka Dirut PT Graha Telkom Sigma Ditahan

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam perkara PT Graha Telkom Sigma. (ist)

Kabar6-Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 hingga 2018, yaitu BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.

“Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka berinisial BR,” kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Sumedana, untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap Tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 03 Juni 2023.

“Peran Tersangka BR dalam perkara ini yaitu: bersama-sama dengan para Tersangka lain (yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya) secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan,” ungkap Sumedana.

**Baca Juga: Ini Kata Pilar Truk Angkutan Sampah di Tangsel 25 Persen Keropos

Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184

Akibat perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang yaitu Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR,” tutup Sumedana. (Red)




6 Orang Jadi Tersangka Kasus PT Graha Telkom Sigma

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Kamis (11/5/2023), menyebutkan inisial nama 6 tersangka, yaitu: TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020. HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018. JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018. RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST). AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA). Dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

Untuk mempercepat proses penyidikan maka 4 orang Tersangka yaitu: TH, HP, JA, dan RB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

Terhadap Tersangka HP juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung tapi dengan rentang waktu selama 20 hari.

Selanjutnya tersangka AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

**Baca Juga: Dekan FH Unhas Tanggapi Langkah Kejaksaan Tangani Korupsi

Tersangka TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.

Adapun peran para Tersangka dalam perkara ini, menurut Sumedana,  para Tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,” ungkap Sumedana

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)




Pemeriksaan Korupsi Proyek Apartemen dan Hotel di PT Graha Telkom Sigma

Kabar6-Pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018, telah dilaksanakan Kejaksaan Agung  RI.

Pemeriksaan  dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Untuk mendalami kasus ini,  JAM PIDSUS  memeriksa 1 orang sebagai saksi  pada hari Senin (03/04/2023).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya,  di Jakarta.

**Baca Juga: Menteri Nadiem Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD, Dindik Lebak Setuju- Ungkap Alasannya

“Satu orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi  PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 hingga  2018 yaitu atas nama AHP, selaku Komisaris Mulyo Joyo Abadi,” kata Sumedana .

Pemeriksaan terhadap saksi AHP, sambungnya,  dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 hingga 2018. (Red)