1

Kasus Korupsi PT Duta Palma, 1 Dirut Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1  saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

**Baca Juga: Terjatuh Usai Tertabrak Motor, Warga Kragilan Serang Hilang Terbawa Arus

Adapun saksi yang diperiksa yaitu HH selaku Direktur Utama Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama tahun 2022, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Raja Thamsir Rachman Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman (hadir secara online), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Rabu (15/03/2023), pada pokoknya yaitu: menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

**Baca Juga: JAM-Intelijen Amir Yanto: Jika Ada Laporan Pengaduan Segera Dibalas

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman selama 7 tahun. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Red)




Terdakwa Kasus Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit Divonis 3 Tahun

Kabar6-Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa David Fernando Simanjuntak telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (20/02/2023).

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. pada pokoknya yaitu: menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

**Baca Juga: Ini Alasan Banding JPU Terhadap Ferdy Sambo Cs

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Red)




Ahli Keuangan Negara Berikan Keterangan di Sidang Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

Ahli Keuangan Negara Berikan Keterangan di Sidang Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

Kabar6- Sidang dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang perkara perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/01/2023).

Adapun agenda sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut yaitu pemeriksaan ahli.

Pada sidang tersebut, ahli yang dihadirkan Drs. Siswo Sujanto, Dea selaku Ahli Keuangan Negara.

Dalam persidangan, Siswo Sujanto menerangkan bahwa keuangan negara terdiri dari uang serta aset, dan hal tersebut merupakan kekayaan negara berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang dimiliki dan kuasai oleh negara, dimana atas penguasaan tersebut untuk pengelolaanya diserahkan kepada negara (Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan satu kesatuan) sesuai dengan ketentuan berlaku untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat.

Menurut hukum keuangan negara, ada kekayaan negara yang bersifat potensial dalam hal ini adalah kawasan hutan, dan apabila kawasan hutan dimanfaatkan akan menjadi aset operasional yang digunakan untuk membiayai kegiatan negara.

Lanjutnya, pada saat aset potensial dioperasikan yang menimbulkan kewajiban dan hak negara, maka pada saat itulah terjadi kerugian negara. Apabila dalam pengoperasiannya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan negara tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya mendapatkan keuntungan.

**Baca Juga: Produsen Sepatu Adidas Rumahkan 1.000 Karyawan

“Terkait dengan kerugian perekonomian negara, walaupun masuk dalam kerugian negara namun tidak masuk dalam konsep hukum keuangan negara. Kerugian perekonomian negara merupakan dampak dari kerugian keuangan negara, dan untuk perhitungan dapat dilakukan dengan pasti pada batasan tertentu oleh ahli atau bidang yang ada keahliannya terhadap hal tersebut,” kata Siswo Sujanto.

Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Januari 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli oleh Penuntut Umum. (Red)